Common use of Ganti Rugi Clause in Contracts

Ganti Rugi. Para Pihak sepakat bahwa dalam hal salah satu Pihak menderita kerugian atau kerusakan akibat pelanggaran atas Perjanjian ini, baik dikarenakan oleh kesengajaan, kelalaian maupun penipuan yang dilakukan oleh Pihak lainnya, atau dikarenakan ketidakakuratan dalam setiap pernyataan satu Pihak yang diatur dalam Perjanjian ini, maka Pihak yang melanggar dan/atau bersalah atas kesengajaan atau kecurangan tersebut, wajib memberikan ganti rugi yang diminta oleh Pihak yang dirugikan dan membebaskan Pihak yang dirugikan terhadap kerugian atau kerusakan yang diderita. - Manajer Investasi bertanggung jawab atas timbulnya perbedaan perhitungan Nilai Aktiva Bersih yang terjadi antara perhitungan Nilai Aktiva Bersih harian dari Bank Kustodian dan perhitungan Nilai Aktiva Bersih harian dari perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan beban biaya kerugian yang timbul atas hal tersebut dibebankan kepada Manajer Investasi.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus