Ganti Rugi. Anda setuju untuk mengganti rugi, melindungi dan membebaskan Bank serta para pemegang saham, anak perusahaan, afiliasi, pejabat, agen, mitra merek/co-brander atau mitra lainnya, dan karyawan Kami (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak yang Dijamin”), dengan biaya Anda sendiri, dari dan terhadap setiap dan semua klaim, tindakan, proses dan tuntutan serta semua kewajiban, ganti rugi, pembayaran, penalti, denda, biaya dan pengeluaran terkait (termasuk, namun tidak terbatas pada biaya jasa hukum yang wajar dan pengeluaran lain sehubungan dengan penyelesaian perselisihan) yang dipikul oleh Para Pihak yang Dijamin, yang timbul dari atau sehubungan dengan: a. pelanggaran Anda terhadap ketentuan dalam Syarat Layanan ini atau kebijakan atau pedoman yang dirujuk dalam Syarat Layanan ini; b. penggunaan atau penyalahgunaan Layanan oleh Anda; c. pelanggaran yang Anda lakukan terhadap undang-undang atau hak pihak ketiga; atau d. penipuan, kelalaian atau kesalahan yang disengaja oleh Anda.
Appears in 3 contracts
Samples: Syarat Layanan Perbankan, Syarat Layanan Perbankan, Syarat Layanan Perbankan
Ganti Rugi. Anda setuju untuk mengganti rugi, melindungi dan membebaskan Bank serta para pemegang saham, anak perusahaan, afiliasi, pejabat, agen, mitra merek/co-brander atau mitra lainnya, dan karyawan Kami (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak yang Dijamin”), dengan biaya Anda sendiri, dari dan terhadap setiap dan semua klaim, tindakan, proses dan tuntutan serta semua kewajiban, ganti rugi, pembayaran, penalti, denda, biaya dan pengeluaran terkait (termasuk, namun tidak terbatas pada biaya jasa hukum yang wajar dan pengeluaran lain sehubungan dengan penyelesaian perselisihan) yang dipikul oleh Para Pihak yang Dijamin, yang timbul dari atau sehubungan dengan:
a. pelanggaran Anda terhadap ketentuan dalam Syarat Layanan ini atau kebijakan atau pedoman yang dirujuk dalam Syarat Layanan ini;
b. penggunaan atau penyalahgunaan Layanan oleh Anda;
c. pelanggaran yang Anda lakukan terhadap undang-undang atau hak pihak ketiga; atau
d. penipuan, kelalaian atau kesalahan yang disengaja oleh AndaAnda lakukan.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Layanan Perbankan