Common use of Hak Pihak Ketiga Clause in Contracts

Hak Pihak Ketiga. memperoleh data dan/atau informasi pajak pusat dari PIHAK KESATU antara lain: data individual Wajib Pajak tertentu yang menjadi subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama, meliputi: identitas Wajib Pajak; dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, jasa pengelolaan parkir, penyelenggaraan reklame, dan sarang burung walet, serta pemanfaatan air tanah; omzet/peredaran usaha SPT Tahunan atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, jasa pengelolaan parkir, penyelenggaraan reklame, dan sarang burung walet, serta pemanfaatan air tanah; dan data pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pembangunan data perpajakan yang berkualitas; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pengawasan atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah; dan memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penilaian pajak daerah.

Appears in 2 contracts

Samples: Kerja Sama, Kerja Sama

Hak Pihak Ketiga. memperoleh data dan/atau informasi pajak pusat dari PIHAK KESATU antara lain: data individual Wajib Pajak tertentu yang menjadi subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama, meliputi: identitas Wajib Pajak; dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, dan jasa pengelolaan parkir, penyelenggaraan reklame, dan sarang burung walet, serta pemanfaatan air tanah; omzet/peredaran usaha SPT Tahunan atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, dan jasa pengelolaan parkir, penyelenggaraan reklame, dan sarang burung walet, serta pemanfaatan air tanah; dan data pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pembangunan data perpajakan yang berkualitas; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pengawasan atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah; dan memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penilaian pajak daerah.

Appears in 2 contracts

Samples: Kerja Sama, Kerja Sama

Hak Pihak Ketiga. memperoleh data dan/atau informasi pajak pusat dari PIHAK KESATU antara lain: data individual Wajib Pajak tertentu yang menjadi subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama, meliputi: identitas Wajib Pajak; dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, dan jasa pengelolaan parkir, penyelenggaraan reklame, dan sarang burung walet, serta pemanfaatan air tanah; omzet/peredaran usaha SPT Tahunan atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, dan jasa pengelolaan parkir, penyelenggaraan reklame, dan sarang burung walet, serta pemanfaatan air tanah; dan data pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pembangunan data perpajakan yang berkualitas; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pengawasan atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah; dan memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah; dan memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penilaian pajak daerah.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

Hak Pihak Ketiga. memperoleh data dan/atau informasi pajak pusat dari PIHAK KESATU antara lain: data individual Wajib Pajak tertentu yang menjadi subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama, meliputi: identitas Wajib Pajak; dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, jasa pengelolaan parkir, penyelenggaraan reklame, pemanfaatan sumber daya air dan sarang burung walet, serta pemanfaatan air tanahpenjualan bahan bakar kendaraan bermotor; dan omzet/peredaran usaha berdasarkan SPT Tahunan atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, jasa pengelolaan parkir, penyelenggaraan reklame, pemanfaatan sumber daya air dan sarang burung walet, serta pemanfaatan air tanahpenjualan bahan bakar kendaraan bermotor; dan data pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pembangunan data perpajakan yang berkualitas; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pengawasan atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah; . memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah; dan memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penilaian pajak daerah.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

Hak Pihak Ketiga. memperoleh data dan/atau informasi pajak pusat dari PIHAK KESATU antara lain: data individual Wajib Pajak tertentu yang menjadi subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama, meliputi: identitas Wajib Pajak; dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, jasa pengelolaan parkir, penyelenggaraan reklame, pemanfaatan sumber daya air dan sarang burung walet, serta pemanfaatan air tanahpenjualan bahan bakar kendaraan bermotor; dan omzet/peredaran usaha SPT Tahunan atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, jasa pengelolaan parkir, penyelenggaraan reklame, pemanfaatan sumber daya air dan sarang burung walet, serta pemanfaatan air tanah; dan data pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunanpenjualan bahan bakar kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pembangunan data perpajakan yang berkualitas; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pengawasan atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu; dan memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah; dan memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah; dan memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penilaian pajak daerah.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

Hak Pihak Ketiga. memperoleh data dan/atau informasi pajak pusat dari PIHAK KESATU antara lain: data individual Wajib Pajak tertentu yang menjadi subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama, meliputi: identitas Wajib Pajak; dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, jasa pengelolaan parkir, penyelenggaraan reklame, pemanfaatan sumber daya air dan sarang burung walet, serta pemanfaatan air tanahpenjualan bahan bakar kendaraan bermotor; omzet/peredaran usaha berdasarkan SPT Tahunan atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, jasa pengelolaan parkir, penyelenggaraan reklame, pemanfaatan sumber daya air dan sarang burung walet, serta pemanfaatan air tanahpenjualan bahan bakar kendaraan bermotor; dan data pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pembangunan data perpajakan yang berkualitas; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pengawasan atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah; . memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah; dan memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penilaian pajak daerah.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

Hak Pihak Ketiga. memperoleh data dan/atau informasi pajak pusat dari PIHAK KESATU antara lain: data individual Wajib Pajak tertentu yang menjadi subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama, meliputi: identitas Wajib Pajak; dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha hotelpemanfaatan sumber daya air, restoran, hiburan, jasa pengelolaan parkir, penyelenggaraan reklamepenjualan bahan bakar kendaraan bermotor, dan sarang burung waletatas pembelian alat berat, serta pemanfaatan air tanahpembelian kendaraan bermotor; dan omzet/peredaran usaha berdasarkan SPT Tahunan atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, jasa pengelolaan parkir, penyelenggaraan reklame, pemanfaatan sumber daya air dan sarang burung walet, serta pemanfaatan air tanah; dan data pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunanpenjualan bahan bakar kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pembangunan data perpajakan yang berkualitas; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pengawasan atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah; dan memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penilaian pajak daerah.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama