Common use of Hak Pihak Ketiga Clause in Contracts

Hak Pihak Ketiga. memperoleh data dan/atau informasi pajak pusat dari PIHAK KESATU antara lain: data individual Wajib Pajak tertentu yang menjadi subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama, meliputi: identitas Wajib Pajak; dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, dan jasa pengelolaan parkir, serta pemanfaatan air tanah; omzet/peredaran usaha SPT Tahunan atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, dan jasa pengelolaan parkir, serta pemanfaatan air tanah; dan data pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pembangunan data perpajakan yang berkualitas; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pengawasan atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah; dan memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penilaian pajak daerah.

Appears in 2 contracts

Samples: Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama

Hak Pihak Ketiga. memperoleh data dan/atau informasi pajak pusat dari PIHAK KESATU antara lain: data individual Wajib Pajak tertentu yang menjadi subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama, meliputi: identitas Wajib Pajak; dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, dan jasa pengelolaan parkir, serta pemanfaatan air tanah; omzet/peredaran usaha SPT Tahunan atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, dan jasa pengelolaan parkir, serta pemanfaatan air tanah; dan data pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pembangunan data perpajakan yang berkualitas; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pengawasan atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah; dan memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah; dan memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penilaian pajak daerah.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

Hak Pihak Ketiga. memperoleh data dan/atau informasi pajak pusat dari PIHAK KESATU antara lain: data individual Wajib Pajak tertentu yang menjadi subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama, meliputi: identitas Wajib Pajak; dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, pemanfaatan sumber daya air dan jasa pengelolaan parkir, serta pemanfaatan air tanahpenjualan bahan bakar kendaraan bermotor; dan omzet/peredaran usaha SPT Tahunan atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, pemanfaatan sumber daya air dan jasa pengelolaan parkir, serta pemanfaatan air tanah; dan data pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunanpenjualan bahan bakar kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pembangunan data perpajakan yang berkualitas; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pengawasan atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu; dan memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah; dan memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah; dan memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penilaian pajak daerah.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

Hak Pihak Ketiga. memperoleh data dan/atau informasi pajak pusat dari PIHAK KESATU antara lain: data individual Wajib Pajak tertentu yang menjadi subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama, meliputi: identitas Wajib Pajak; dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, pemanfaatan sumber daya air dan jasa pengelolaan parkir, serta pemanfaatan air tanahpenjualan bahan bakar kendaraan bermotor; omzet/peredaran usaha berdasarkan SPT Tahunan atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, pemanfaatan sumber daya air dan jasa pengelolaan parkir, serta pemanfaatan air tanahpenjualan bahan bakar kendaraan bermotor; dan data pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pembangunan data perpajakan yang berkualitas; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pengawasan atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah; . memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah; dan memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penilaian pajak daerah.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

Hak Pihak Ketiga. memperoleh data dan/atau informasi pajak pusat dari PIHAK KESATU antara lain: data individual Wajib Pajak tertentu yang menjadi subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama, meliputi: identitas Wajib Pajak; dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, pemanfaatan sumber daya air dan jasa pengelolaan parkir, serta pemanfaatan air tanahpenjualan bahan bakar kendaraan bermotor; dan omzet/peredaran usaha berdasarkan SPT Tahunan atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, pemanfaatan sumber daya air dan jasa pengelolaan parkir, serta pemanfaatan air tanahpenjualan bahan bakar kendaraan bermotor; dan data pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pembangunan data perpajakan yang berkualitas; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pengawasan atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah; . memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah; dan memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penilaian pajak daerah.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama