HARGA BORONGAN Klausul Contoh

HARGA BORONGAN. 1. Jumlah harga borongan untuk pekerjaan tersebut dalam pasal 1 Surat Perjanjian ini adalah sebesar Rp 682.480.700,00 (Enam Ratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah). Jumlah harga borongan tersebut diatas sudah termasuk segala pengeluaran beserta pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang dibayar oleh Pihak Kedua dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
HARGA BORONGAN. (1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price). (2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
HARGA BORONGAN. Rp. 00.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Lima Ratus Xxxxx Xxxxx Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) SUMBER DANA : DJARUM FOUNDATION
HARGA BORONGAN. O O 1. Jumlah harga borongan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian Pemborongan ini adalah sebesar Rp. 00.000.000.000,- (tujuh puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) tidak termasuk segala biaya, pajak – pajak , pemeliharaan dan PPN. 2. Harga borongan sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas adalah harga tetap dan tidak berubah, kecuali dalam hal adanya : - Pekerjaan tambah / kurang berdasarkan persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 Perjanjian Pemborongan ini.
HARGA BORONGAN. Jumlah harga borongan pekerjaan pelaksanaan dalam Pasal 1 Surat Perjanjian ini adalah sebesar Rp. 235.000.000 terbilang ( dua ratus tiga puluh lima juta rupiah)/ unit, dengan total 3 unit atau Rp. 705.000.000 terbilang ( tujuh ratus lima juta rupiah ) sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang diajukan (terlampir)
HARGA BORONGAN. 1. Jumlah Harga Kontrak Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar: Rp. 278.395.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah). Jumlah biaya pekerjaan Pelaksanaan tersebut adalah merupakan biaya tetap dan dibebankan Pada Sumber DIPA No. 005.01.2.403052/2013 tanggal 05 Desember 2013. Pada Pengadilan Agama Muara Bulian. Dengan MAK 005.01.02.1072.998.011.53. Dalam jumlah biaya pelaksanaan tersebut diatas sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 %. 2. Volume harga satuan pekerjaan, harga satuan upah satuan bahan pekerjaan tidak mengikat pada pelaksanaan fisik, tetapi dipergunakan untuk menghitung perubahan pekerjaan, bila terjadi pekerjaan tambah atau kurang, evaluasi lelang dan menghitung prestasi pekerjaan. 3. Dalam jumlah harga borongan tersebut diatas adalah sudah termasuk segala pengeluaran pemborongan dan biaya lainnya yang harus dibayar PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang berlaku serta biaya-biaya yang menyangkut perizinan.

Related to HARGA BORONGAN

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Pembayaran a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran. b) Pihak Bank berhak mengenakan wang tahanan / potongan harga sekiranya pihak syarikat gagal sempurnakan kerja-kerja mengikut syarat-syarat dalam spesifikasi atau lewat menyiapkan kerja-kerja berdasarkan tempoh yang ditetapkan dalam arahan kerja. Seperti dilampiran berikut.

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.