IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING - Lanjutan Klausul Contoh

IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING - Lanjutan a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING - Lanjutan d. Instrumen Keuangan - Lanjutan Penilaian model bisnis Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga
IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING - Lanjutan d. Instrumen Keuangan - Lanjutan
IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING - Lanjutan d. Instrumen Keuangan - Lanjutan Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian
IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING - Lanjutan f. Pengakuan Pendapatan dan Beban - Lanjutan
IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING - Lanjutan h. Pajak Penghasilan - Lanjutan
IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING - Lanjutan j. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi - Lanjutan
IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING - Lanjutan. Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tentang Pihak Berelasi Terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, menegaskan bahwa Manajer Investasi merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung setiap akhir hari bursa dengan Portofolio Reksa Dana dinilai menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi, sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No. IV.C.2. Nilai aset bersih dihitung berdasarkan nilai aset bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING - Lanjutan. 2) Liabilitas keuangan
IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING - Lanjutan e. Xxxxx Xxxx Xxxx Reksa Dana