IKHTISAR RENCANA STRATEGIS TAHUN 2020-2024 Klausul Contoh

IKHTISAR RENCANA STRATEGIS TAHUN 2020-2024. Sesuai dengan PMA Nomor 42 Tahun 2016, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen sebagai unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen; b. Pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen; c. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen; d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen; e. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen; x. Xxlaksanaan administrasi direktorat jenderal dan; g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut di atas haruslah juga diselaraskan dengan Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian Agama Tahun 2020-2024 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2020 yang hulunya bersumber pada Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden RI. Dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian Agama 2020-2024 termaktub 6 (enam) tujuan Kementerian Agama sebagai berikut: a. Peningkatan kualitas umat beragama dalam menjalankan ibadah ritual dan sosial; b. Penguatan kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama; c. Peningkatan umat beragama yang menerima layanan keagamaan; d. Peningkatan peserta didik yang memperoleh layanan pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan berkualitas; e. Peningkatan lulusan pendidikan yang produktif dan memiliki daya saing komparatif; dan f. Peningkatan budaya birokrasi pemerintahan yang bersih, melayani dan responsif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disiapkan langkah dan 13 (tiga belas) sasaran strategis yang terukur dengan rincian sebagai berikut: 1. Meningkatnya kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama; 2. Meningkatnya moderasi beragama dan kerukunan umat beragama; 3. Meningkatnya keselarasan relasi agama dan budaya; 4. Meningkatnya kualitas pelayanan kehidupan beragama; 5. Meningkatnya pemanfaatan ekonomi keagamaan umat; 6. Meningkatnya kualitas pembelajaran dan pengajaran; 7. Meningkatnya kualitas pemerataan akses pendidikan; 8. Meningkatnya pengelolaan dan penempatan pend...

Related to IKHTISAR RENCANA STRATEGIS TAHUN 2020-2024

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • Sebelum lelongan a. Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak mutlak pada bila-bila masa untuk mengubah atau menambah butir-butir dan/atau syarat-syarat jualan; b. Semua Penawar (dengan pengecualian daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) hendaklah mendepositkan dengan Pelelong jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab secara pindahan bank tempatan (’local bank transfer’) kepada akaun berikut:- i) Akaun : ESZAM AUCTIONEER SDN BHD ii) Bank : CIMB BANK BERHAD iii) No. Akaun : 000-000-0000 Bukti pembayaran hendaklah dimuatnaik sebelum pendaftaran ditutup. c. Mana-mana penawar yang ingin membuat bidaan bagi pihak orang perseorangan, badan berkanun atau syarikat, adalah dikehendaki mengemukakan surat kuasa wakil kepada pelelong ketika pendaftaran secara atas talian dilakukan. Surat wakil tersebut hendaklah mengesahkan penawar telahdiberi kuasa untuk membuat bidaan dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan. Bagi syarikat, wakil / ejen hendaklah mengemukakan borang 24, 44, 49, Resolusi Syarikat dan memorandum Syarikat; d. Semua Penawar dikehendaki menunjukkan kad pengenalan / MyKad yang asal mereka kepada Xxxxxxxx untuk mengenal pasti, jika tidak, mereka tidak berhak untuk membuat tawaran;

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.