EVALUASI DAN PELAPORAN. (1) PIHAK KEDUA berkewajiban membuat laporan berkala pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el per semester, bulan Juni untuk semester pertama dan bulan Desember untuk semester kedua kepada PIHAK KESATU dengan tembusan Gubernur dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(2) PIHAK KESATU melakukan evaluasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el secara berkala atas laporan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PIHAK KESATU dapat melakukan evaluasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP- el sewaktu-waktu.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
EVALUASI DAN PELAPORAN. (1) PIHAK KEDUA berkewajiban membuat laporan berkala pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el per semester, bulan Juni untuk semester pertama dan bulan Desember untuk semester kedua kepada PIHAK KESATU dengan tembusan kepada Bupati Kayong Utara, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat;
(2) PIHAK KESATU melakukan evaluasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el secara berkala atas laporan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(3) PIHAK KESATU dapat melakukan evaluasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el sewaktu-waktu;
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Bupati dengan tembusan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat dan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
EVALUASI DAN PELAPORAN. (1) PARA PIHAK melalrukan evaluasi dan pclaporan terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini secara berkala 6 (enam) bulan sekali atau paling sedikit l (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
(2) PARA PIHAK akan · menunjuk pejabat di masing-masing unit kerja yang terkait untuk melak:ukan pengendalian dan evaluasi ini;
(3) PARA PIHAK menyampaikan basil evaluasi dan laporan bersama Pusat Fasilitasi dan Kerja Sama kepada masing-masing Pimpinan. - 9 -
EVALUASI DAN PELAPORAN. (1) PARA PIHAK melakukan evaluasi pelaksanaan kerja sama gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dikoordinasikan oleh PIHAK KESATU.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
EVALUASI DAN PELAPORAN. Evaluasi Pelaksanaan Non APBD 37,939,000 Subid Pengendalian, - 3.1
EVALUASI DAN PELAPORAN. Meningkatkan kualitas - Persentase hasil penelitian 100 % 8 Program Penelitian dan 1,605,653,000 NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN KETERANGAN
EVALUASI DAN PELAPORAN. SUHARTI HI. XXX. KADIR, S.IP
EVALUASI DAN PELAPORAN. XXXX XXX XXXXXXXX UI
EVALUASI DAN PELAPORAN. PARA PIHAK melakukan evaluasi atas pelaksanaan Kerja Sama ini setiap.............................. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dijadikan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan atau pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini.
EVALUASI DAN PELAPORAN. Apresiasi best trainee v Laporan kepuasan industri/pemerintahan serta rencana tindak lanjut