INFORMASI & DATA NASABAH Klausul Contoh

INFORMASI & DATA NASABAH. 2.1.1.Atas setiap permohonan pembukaan Rekening, Bank berhak meminta dan Nasabah wajib menunjukan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diminta dan diperlukan Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah sebagai syarat pembukaan Rekening yang ditentukan Bank, dan Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan apapun yang diberikan kepada Bank berkenaan dengan pembukaan Rekening adalah lengkap, asli, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta merupakan data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan terkini yang tidak/belum dilakukan perubahan dan masih berlaku/tidak daluarsa tidak/belum ada perubahan atau kondisi lainnya yang disetujui berdasarkan kebijakan Bank. 2.1.2.Nasabah dengan ini setuju bahwa pembukaan Rekening hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan Bank dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan Rekening Nasabah disetujui oleh Bank. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening dengan kondisi-kondisi tertentu, maka jika kondisi yang dipersyaratkan oleh Bank tidak dipenuhi oleh Nasabah dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa atas pembukaan Rekening tersebut, Bank berhak setiap saat menutup Rekening tersebut. Segala risiko yang timbul sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah, akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi kepada Nasabah atau pihak manapun dalam bentuk apapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut. 2.1.3.Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memperoleh referensi, mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan pemeriksaan terhadap identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah. Dalam hal Bank telah berupaya secara wajar untuk memastikan bahwa data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen Nasabah adalah akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak m...
INFORMASI & DATA NASABAH a. Nasabah wajib memberikan keterangan, pernyataan dan informasi serta menyerahkan dokumen atau segala sesuatu yang diminta/diperlukan Bank berkenaan dengan data Nasabah yang dipersyaratkan oleh Bank dan Regulator. b. Nasabah menyatakan serta menjamin bahwa segala data/ keterangan/ dokumen/ informasi/ pernyataan apapun yang diberikan kepada Bank berkenaan dengan pembukaan rekening adalah lengkap, asli, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta merupakan data/ keterangan/ dokumen/ informasi/ pernyataan terkini. c. Nasabah menyetujui bahwa pembukaan rekening hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan Bank dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan rekening Nasabah disetujui oleh Bank. d. Bank berhak melakukan verifikasi dan mencocokkan serta akan merahasiakan atau menggunakan data, keterangan, informasi, pernyataan dan dokumen yang diperoleh untuk kepentingan Bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. e. Bank akan mengatur, mengelola, dan melakukan pengawasan menurut tata cara/ prosedur yang ditetapkan Bank atas segala data, keterangan, informasi, pernyataan dan dokumen atau segala sesuatu yang berkenaan dengan Nasabah berdasarkan kesesuaian dengan spesimen tanda tangan Nasabah yang berada di Bank. f. Pengajuan perubahan data wajib diajukan secara tertulis disertai dokumen pendukung yang sah (apabila diperlukan). Perubahan tersebut akan berlaku efektif sejak perubahan diterima oleh Bank. g. Bank dapat menolak setiap permohonan pembukaan rekening yang diajukan Nasabah dengan menyampaikan alasan penolakan kepada Nasabah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang- undangan.

Related to INFORMASI & DATA NASABAH

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • Pertumbuhan Nilai Investasi Reksa dana adalah kumpulan dana dari investor yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini dikutip dari dan dihitung berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 00946/2.1030/AU.1/04/1154-2/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian. Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01015/2.1030/AU.1/04/1154-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx, AP No. 1153, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01013/2.1030/AU.1/04/1153-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan. Data-data keuangan tersebut juga berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 yang telah direviu oleh KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Perikatan Review (“SPR”) 2410 yang ditetapkan oleh IAPI yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxx Xxxx, AP No. 1154, dalam laporan No. R/041.ARC/dns/2022 tanggal 25 Oktober 2022. Perseroan akan memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan konsolidasian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 dan 4/POJK.04/2022 (“Surat Edaran”) sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 maka Informasi keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 (tidak diaudit) yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam Dollar Amerika Serikat yang juga dicantumkan dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tersebut merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta