Informasi Umum mengenai Penggabungan Klausul Contoh

Informasi Umum mengenai Penggabungan. Berdasarkan laporan penilaian tertanggal 11 Januari 2019, No. 00007/2.0059-02/BS/07/0242/1/I/2019, KJPP Xxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan (“SRR”), berpendapat bahwa nilai pasar wajar dari 100,00% ekuitas Bank Dinar pada tanggal 31 Oktober 2018 adalah sejumlah Rp 728.647.800.842 (tujuh ratus dua puluh delapan miliar enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) atau setara dengan Rp 324 (tiga ratus dua puluh empat rupiah) per saham, dengan asumsi bahwa kegiatan usaha Bank Dinar berlangsung secara kesinambungan (going concern) dan dengan memperhatikan asumsi, kualifikasi dan syarat pembatas yang dinyatakan dalam laporan KJPP SRR tersebut di atas. Berdasarkan laporan penilaian tertanggal 6 Desember 2018, No. RSR/R/B.061218 yang diterbitkan kembali tertanggal 11 Januari 2019, No. 00001/2.0095-00/BS/07/0269/1/I/2019, KJPP Xxxx, Xxxxxxxx, & Rekan (“KJPP RSR”) berpendapat bahwa nilai pasar wajar dari 100% saham Bank Oke pada tanggal 31 Oktober 2018 adalah sejumlah Rp 1.325.663.158.086 (satu triliun tiga ratus dua puluh lima miliar enam ratus enam puluh tiga juta seratus lima puluh delapan ribu delapan puluh enam rupiah) atau setara dengan Rp 1.316.045 (satu juta tiga ratus enam belas ribu empat puluh lima rupiah) per saham, dengan asumsi bahwa kegiatan usaha Bank Oke berlangsung secara berkesinambungan (going concern) dan dengan memperhatikan asumsi, kualifikasi dan syarat pembatas yang dinyatakan dalam laporan KJPP RSR tersebut di atas. Rasio konversi saham untuk satu saham Bank Oke adalah 4.061,87 saham baru Bank Dinar. Nilai tersebut didapatkan berdasarkan dari hasil perhitungan sebagai berikut: Bank Dinar 728.647.800.842 2.250.000.000 324 Bank Oke 1.325.663.158.086 1.007.308 1.316.045 Berdasarkan hasil penilaian Bank Dinar dan Bank Oke sebagaimana dinyatakan di atas, setiap saham yang dimiliki oleh APRO dan I Wayan Gatha secara teoritis berhak atas tambahan masing-masing sebanyak 4.050.529.259 saham dan 41.024.887 saham Bank Dinar atau seluruhnya berjumlah 4.091.554.146 saham Bank Dinar, yang mewakili Rp 409.155.414.600 penambahan modal (enlarged capital) di Bank Dinar setelah Penggabungan. Persentase tersebut didapatkan melalui hasil perhitungan sebagai berikut: Rasio konversi saham untuk satu saham Bank Oke 4.061,87 Jumlah Saham Bank Oke 1.007.308 Sehingga, setiap saham yang dimiliki oleh semua pemegang saham Bank Oke dan secara teoritis akan ditukar untuk 4.061,87 saham dari peningkatan modal Bank Dinar setelah Penggabun...

Related to Informasi Umum mengenai Penggabungan

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.