Ikhtisar Informasi Keuangan Penting Klausul Contoh

Ikhtisar Informasi Keuangan Penting. Ikhtisar data keuangan penting Bank Dinar untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, 2017 dan 31 Oktober 2018 yang disusun berdasarkan laporan keuangan Bank Dinar yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx Erwin & Xxxxxxx (a member of Kreston International) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian adalah sebagai berikut:
Ikhtisar Informasi Keuangan Penting. Ikhtisar data keuangan penting Bank Oke untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, 2016, 2017 dan 31 Oktober 2018 yang disusun berdasarkan laporan keuangan Bank Oke yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan (a member firm of the PKF International Limited) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian adalah sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) 0000 0000 0000 0000 Kas 3.208 3.472 2.937 2.012 Giro pada Bank Indonesia 9.564 15.263 8.547 17.570 Giro pada bank lain 2.435 745 1.042 46.097 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 185.400 304.356 224.292 151.342 Dikurangi: penyisihan kerugian penurunan nilai (500) (687) (70) (51) Surat-surat berharga 57.154 219.530 118.338 142.430 Kredit yang diberikan Pihak yang berelasi 1.069 807 546 260 Pihak ketiga 1.684.687 1.469.415 1.035.006 698.261 Penyisihan kerugian penurunan nilai (40.125) (27.831) (27.205) (24.899) Aset tetap Biaya perolehan 24.925 23.449 11.631 12.871 Akumulasi penyusutan (13.324) (11.089) (10.161) (11.467) Aset takberwujud Biaya perolehan 112.668 111.308 21.417 20.750 Akumulasi amortisasi (39.201) (23.241) (18.680) (16.532) Aset pajak tangguhan - bersih 3.465 7.702 11.867 13.240 Aset lain-lain - bersih 34.835 15.077 13.718 9.200 Liabilitas segera Simpanan dari nasabah Pihak yang berelasi 3.990 2.586 2.502 1.931 Pihak ketiga 127.388 189.699 97.154 122.673 Simpanan dari bank lain 750.802 779.490 647.332 639.131 Pinjaman yang diterima - - 33.106 77.189 Utang pajak 000 000 000 543 Liabilitas lain-lain 25.723 24.365 22.605 68.395 Modal ditempatkan dan disetor penuh 1.007.308 1.007.308 507.308 304.385 Agio saham 272.795 272.795 272.795 25.718 Laba (rugi) yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar aset keuangan - setelah pajak (2.688) 476 (3.860) (11.157) Keuntungan (kerugian) pengukuran kembali program manfaat pasti - setelah pajak 397 183 (141) (23) Defisit (160.063) (169.537) (186.096) (167.700) (dalam jutaan Rupiah) 2018 2017 2017 2016 2015 Pendapatan bunga 168.402 171.483 205.894 119.865 113.750 Beban bunga (43.122) (65.088) (75.061) (63.523) (69.842) Pendapatan operasional lainnya 1.932 1.111 1.413 1.627 2.043 Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (14.373) (15.098) (33.360) (6.062) (12.209) Beban operasional lainnya Umum dan administrasi (50.857) (22.682) (33.772) (32.029) (22.592) Tenaga kerja (48.495) (35.855) (46.443) (39.380) (34.220) (dalam jutaan Rupiah) 2018 2017 2017 2016 2015 LABA (RUGI) BERSIH...

Related to Ikhtisar Informasi Keuangan Penting

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Untuk mempermudah proses pengalihan investasi, Manajer Investasi dapat memproses pengalihan investasi secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi. Proses pengalihan secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi pengalihan investasi, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.

  • PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) pada Masa Penawaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.