Definisi Saham Baru

Saham Baru memiliki arti sebagaimana yang ditetapkan pada Pasal ---8.4. “Pengeluaran Saham Baru” memiliki arti sebagaimana yang ------- ditetapkan pada Pasal 8.4.
Saham Baru berarti saham-saham baru yang dikeluarkan dari portepel oleh Perseroan sebanyak 400.000.000 (empat ratus juta) saham dalam rangka Penawaran Umum.
Saham Baru. Waran Seri I

Examples of Saham Baru in a sentence

  • Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

  • Saham Baru hasil pelaksanaan HMTED yang ditawarkan dalam PUT III ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan.

  • Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian.

  • Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

  • Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.


More Definitions of Saham Baru

Saham Baru. 8 Waran Seri I : Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) : 20 Januari 2022 – 25 Januari 2022 penitipan kolektif.
Saham Baru. Saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 100,- (Seratus Rupiah) per saham yang akan dikeluarkan dari dalam portepel Perseroan, yang ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Perdana Saham, yang selanjutnya dicatatkan pada BEI pada Tanggal Pencatatan.
Saham Baru. Saham biasa atas nama dan nilai nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan terkait dengan Penawaran Umum dalam jumlah 478.041.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta empat puluh satu ribu) saham atau mewakili 23% (dua puluh tiga persen) dari modal Perseroan yang ditempatkan dan disetor.
Saham Baru. Berarti saham baru dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam PMHMETD IV ini sebanyak-banyaknya 00.000.000.000 (lima belas miliar tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh lima) saham.
Saham Baru. Berarti saham biasa atas nama yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam PUT I.
Saham Baru. Berarti saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham yang akan dikeluarkan dari dalam simpanan (portepel) Perseroan dalam rangka PMHMETD I sebanyak- banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham, yang selanjutnya dicatatkan pada BEI pada Tanggal Pencatatan.
Saham Baru berarti saham baru dari portepel sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham baru dengan nilai nominal Rp50.- (lima puluh Rupiah) per saham kepada para Pemegang Saham Perseroan, dengan menerbitkan HMETD.