Definisi Saham Baru

Saham Baru. Berarti saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) setiap saham yang akan dikeluarkan dari dalam simpanan (portepel) Perseroan, yang ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Perdana Saham dalam jumlah sebanyak 615.000.000 (enam ratus lima belas juta) saham yang selanjutnya dicatatkan pada BEI pada Tanggal Pencatatan.
Saham Baru berarti saham Kelas C atas nama yang akan dikeluarkan dari dalam simpanan (portepel) Perseroan yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini.
Saham Baru. Berarti saham biasa atas nama yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam PUT I.

Examples of Saham Baru in a sentence

  • Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

  • Saham Baru hasil pelaksanaan HMTED yang ditawarkan dalam PUT III ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan.

  • Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.

  • Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

  • Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian.


More Definitions of Saham Baru

Saham Baru. Seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan saham baru yang diperoleh
Saham Baru berarti saham biasa atas nama Perseroan yang akan diterbitkan dalam rangka PUT I sebanyak 394.764.705 (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Saham Baru. Saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 100,- (Seratus Rupiah) per saham yang akan dikeluarkan dari dalam portepel Perseroan, yang ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Perdana Saham, yang selanjutnya dicatatkan pada BEI pada Tanggal Pencatatan.
Saham Baru. Berarti Saham Biasa Atas Nama yang dikeluarkan sebanyak-banyaknya 1.229.012.627 (satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta dua belas ribu enam ratus dua puluh tujuh) saham dengan nilai nominal Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) dengan harga penawaran sebesar Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) per saham, seluruhnya berjumlah sebesar Rp675.956.944.850 (enam ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh enam juta sembilan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus lima puluh Rupiah).
Saham Baru. Berarti saham baru dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam PMHMETD IV ini sebanyak-banyaknya 00.000.000.000 (lima belas miliar tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh lima) saham.
Saham Baru. Waran Seri I
Saham Baru. 8 Waran Seri I : Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) : 20 Januari 2022 – 25 Januari 2022 penitipan kolektif.