Common use of Instruksi Clause in Contracts

Instruksi. Apabila tidak ada kesepakatan lain, instruksi penyetoran dana dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atau pihak ketiga lainnya, sedangkan instruksi penarikan dana dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atas dasar Surat Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Apabila Xxxxxxx mengingin- kan untuk melakukan tindakan terkait dengan Rekening Investor termasuk mengeluarkan dana hasil investasi di pasar modal dari Rekening Investor, maka Nasabah setuju untuk terlebih dahulu harus menghubungi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana dananya diadministrasikan dalam Rekening Investor dan apabila hal ini disetujui oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian maka Perusahaan Efek atau Bank Kustodian akan melakukannya untuk Nasabah.

Appears in 5 contracts

Samples: Surat Pernyataan NPWP, financial.sinarmassekuritas.co.id, www.profits.co.id