Media Instruksi Jasa Klausul Contoh

Media Instruksi Jasa i. Bank dapat memberikan layanan Jasa, seperti namun tidak terbatas pada penyediaan jasa Perbankan melalui perbankan elektronik, mesin faksimili dan/atau telepon. ii. Ketentuan yang mengatur Jasa dapat ditetapkan secara lebih rinci dalam perjanjian penyediaan jasa yang terpisah dari KPUPR ini. iii. Semua perjanjian penyediaan Jasa adalah merupakan satu-kesatuan dengan KPUPR, termasuk buku petunjuk (user guide), manual, data, proses, dan dokumen lainnya yang terkait (selanjutnya disebut “Materi”) yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara KPUPR dengan ketentuan dalam perjanjian penyediaan Jasa, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian yang berkaitan dengan penyediaan Jasa tertentu tersebut.
Media Instruksi Jasa i. Bank dapat memberikan layanan Jasa, seperti namun tidak terbatas pada penyediaan jasa perbankan melalui perbankan elektronik, mesin faksimili dan/atau telepon. ii. Ketentuan yang mengatur Jasa ditetapkan secara lebih rinci dalam perjanjian penyediaan jasa yang terpisah dari KPUPRS ini. iii. Semua perjanjian penyediaan Jasa adalah merupakan satu-kesatuan dengan KPUPRS, termasuk buku petunjuk ( user guide), manual , data, proses, dan dokumen lainnya yang terkait (selanjutnya disebut “Materi”) yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara KPUPRS dengan ketentuan dalam perjanjian penyediaan Jasa, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian yang berkaitan dengan penyediaan Jasa tertentu tersebut.
Media Instruksi Jasa iii. All Service provision agreements shall be an integral part of the ii. Bank dapat memberikan layanan Jasa, seperti namun tidak terbatas pada penyediaan jasa perbankan melalui perbankan elektronik, mesin faksimili dan/atau telepon. Ketentuan yang mengatur Jasa dapat ditetapkan secara lebih rinci dalam perjanjian penyediaan jasa yang terpisah dari KPUPRS ini. KPUPRS, including user guides, manuals, data, processes and other related documents (hereinafter referred to as the “Material”) which may change from time to time. If there are differences/discrepancies between KPUPRS and the provisions in the Service provision agreement, the provisions in the iii. Semua perjanjian penyediaan Jasa adalah merupakan satu-kesatuan dengan KPUPRS, termasuk buku petunjuk (user guide), manual, data, proses, dan dokumen lainnya yang terkait (selanjutnya disebut “Materi”) yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara KPUPRS dengan ketentuan dalam perjanjian penyediaan Jasa, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian yang berkaitan dengan penyediaan Jasa tertentu tersebut.
Media Instruksi Jasa. The Customer shall maintain at any time the Instruction Media and prevent the Instruction Media being controlled by unauthorized parties, falsified or duplicated so that it can be used in a crime. If the Instruction Media is lost or its whereabouts are unknown, the Customer shall immediately report in writing to the Bank and the authorized agency. This report must be made in a form and manner that is acceptable to the Bank and in accordance with applicable laws and regulations.
Media Instruksi Jasa i. Bank dapat memberikan layanan Jasa, seperti namun tidak terbatas pada penyediaan jasa Perbankan melalui perbankan elektronik, mesin faksimili dan/atau telepon. ii. Ketentuan yang mengatur Jasa dapat ditetapkan secara lebih rinci dalam perjanjian penyediaan jasa yang terpisah dari KPUPR ini. In connection with the Account opening by PT Bank CIMB Niaga Tbk (hereinafter referred to as the "Bank") at the request of the applicant (hereinafter referred to as the "Customer"), the Customer agrees that the Account shall be subject to and will be managed by the General Terms and Conditions for Account Opening - CIMB Niaga (hereinafter referred to as "KPUPR") below.
Media Instruksi Jasa iii. All Service provision agreements shall constitute an integral part of the KPUPR, including user guides, manuals, data, processes and other related documents (hereinafter referred to as the “Material”) which may change from time to time. ii. Bank dapat memberikan layanan Jasa, seperti namun tidak terbatas pada penyediaan jasa perbankan melalui perbankan elektronik, mesin faksimili dan/atau telepon. Ketentuan yang mengatur Jasa dapat ditetapkan secara lebih rinci dalam perjanjian penyediaan jasa yang terpisah dari KPUPR ini. If there are differences/discrepancies between KPUPR and the provisions in the Service provision agreement, the provisions in the agreement relating to the provision of certain Services shall apply.

Related to Media Instruksi Jasa