Ketentuan Umum Transaksi Klausul Contoh

Ketentuan Umum Transaksi a. Setelah Nasabah melakukan login di Aplikasi, Nasabah dapat melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan otorisasi yang berlaku di Bank, baik Transaksi finansial maupun non finansial dengan memasukan PIN, OTP, dan/atau pengidentifikasi Biometrik. b. Nasabah dapat melakukan Transaksi pembayaran untuk pembelian produk pada outlet Merchant yang bekerjasama dengan Bank, dan untuk kejelasan, outlet Merchant termasuk Platform Mitra yang dikelola dan dimiliki oleh Merchant yang menyediakan jasa dan/atau produk yang ditawarkan atau dijual Merchant. c. Bank melakukan otentikasi untuk memverifikasi bahwa Transaksi dilakukan oleh Xxxxxxx yang berwenang dan melakukan otorisasi untuk menguji dan memastikan bahwa akses terkait dapat diberikan kepada Nasabah tersebut, dan demi kenyamanan dan keamanan Nasabah dalam melakukan Transaksi, Bank dapat menerapkan langkah-langkah keamanan atau keamanan tambahan sesuai dengan kebijakan Bank. Hal ini untuk menjaga keamanan dan integritas Transaksi yang Nasabah lakukan. d. Nasabah bertanggung jawab atas keaslian maupun keabsahan atau kewenangan penggunaan nomor ponsel, serta Kode Keamanan yang Nasabah pergunakan. e. Bank berhak menentukan batas/limit (minimum dan maksimum) nominal per Transaksi dan batas/limit nominal per hari (nominal maksimum Transaksi per hari). Nasabah dapat mengakses informasi ini pada Aplikasi dan/atau media komunikasi resmi lainnya milik Bank. f. Bank berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah dengan alasan apapun termasuk namun tidak terbatas kepada jika Rekening tidak aktif atau terblokir, saldo Nasabah di Tabungan Utama atau Saku tidak mencukupi, Nasabah telah mencapai batas maksimum Transaksi atau nominal Transaksi tidak memenuhi limit minimum Transaksi yang ditentukan, terdapat alasan-alasan yang cukup bahwa terdapat pelanggaran keamanan pada Aplikasi dan/atau Rekening Nasabah, dan/atau dikarenakan Transaksi yang Nasabah lakukan, bertentangan dengan Syarat Layanan ini dan/atau hukum yang berlaku. g. Nasabah wajib senantiasa memastikan bahwa instruksi Transaksi yang Nasabah berikan sudah benar dan tepat; memastikan bahwa Nasabah senantiasa memiliki dana yang cukup pada Tabungan Utama atau Saku; memastikan bahwa setiap instruksi yang diberikan tidak diubah-ubah atau dibatalkan setelah instruksi tersebut telah Kami terima dan/atau Kami proses, dan mematuhi Syarat Layanan Perbankan sehubungan dengan penggunaan Aplikasi dan Layanan Perbankan Digital dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undan...
Ketentuan Umum Transaksi. Pengguna hanya dapat mulai bertransaksi saham ketika proses Know-Your- Customer (KYC) telah disetujui oleh Nanovest, dan Broker telah mengkonfirmasi pembukaan akun Pengguna. Perjanjian antara Pengguna dan Broker terjadi pada tahap ini. • Transaksi Saham Global akan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD), dimana semua transaksi Pengguna akan dijalankan dengan terlebih dahulu dilakukan konversi dari saldo aset kripto IDDR ke USD menggunakan rate yang dikeluarkan oleh mitra Nanovest (exchanger) untuk menyediakan USD dalam rangka pelaksanaan perintah Transaksi Saham Global dari Pengguna. Semua rate yang diterapkan pada Transaksi Saham Global ini adalah merupakan kebijakan dan ditentukan langsung dari exchanger. • Transaksi Saham Global pada Aplikasi hanya dapat dilakukan pada Aplikasi dan tidak dapat dilakukan di aplikasi Broker atau aplikasi lain. • Transaksi Saham Global dilakukan secara real time dan mengikuti jam operasional dari NYSE. Apabila transaksi dilakukan diluar jam operasional, maka proses akan diselesaikan pada jam operasional NYSE hari selanjutnya. • Transaksi Saham Global dapat berbentuk fractional dimana bentuk ini mengizinkan anda untuk membeli saham berdasarkan nilai modal yang Pengguna transaksikan (jumlah saham yang didapatkan akan mengikuti nilai modal). Sebagai perbandingan, saham yang dijual di Indonesia bukan merupakan saham fractional karena perhitungan saham adalah per 1 (satu) saham. • Pelaksanaan transaksi memperhatikan hari libur Amerika Serikat, karena transaksi tidak akan diproses apabila jatuh pada hari libur Amerika Serikat. • Bahwa harga yang ditampilkan dalam Aplikasi untuk melakukan transaksi adalah dalam bentuk Rupiah. Harga yang ditampilkan tersebut merupakan harga saham dalam Rupiah yang merupakan hasil konversi dari USD (United States Dollar) sesuai dengan harga nilai tukar Rupiah pada USD yang berlaku saat itu, nilai tukar mana mungkin akan berubah sesuai dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Akan terdapat skenario dimana Pengguna akan mendapatkan perbedaan atas total saham yang didapatkan akibat dari adanya perbedaan nilai tukar Rupiah kepada USD. • Aset Pengguna akan ditempatkan oleh Broker pada kustodian asset yang bekerjasama dengan Broker. • Pengguna akan dikenakan pungutan wajib kepada pemerintah Amerika Serikat dan FINRA atas transaksi saham di Amerika Serikat pada saat Pengguna melakukan penjualan saham. Jumlah pungutan akan disampaikan kepada Pengguna melalui halaman previe...
Ketentuan Umum Transaksi. Pengguna hanya dapat mulai bertransaksi emas ketika proses Know-Your-Customer (KYC) telah disetujui oleh Xxxxxxxx, dan Treasury telah mengkonfirmasi pembukaan akun Pengguna. Perjanjian antara Pengguna dan Treasury terjadi pada tahap ini. • Transaksi Emas digital pada Aplikasi hanya dapat dilakukan pada Aplikasi dan tidak dapat dilakukan di aplikasi Treasury atau aplikasi lain. • Transaksi Emas digital dilakukan secara real time dan dapat dilakukan selama 24 jam sehari dalam seminggu. • Transaksi Emas digital dapat berbentuk fractional dimana bentuk ini mengizinkan anda untuk membeli emas berdasarkan nilai modal yang Pengguna transaksikan mulai dari Rp5.000,- (jumlah emas yang didapatkan akan mengikuti nilai modal). • Bahwa harga yang ditampilkan dalam Aplikasi untuk melakukan transaksi adalah dalam bentuk Rupiah. • Aset Pengguna dalam bentuk Emas Digital akan ditempatkan oleh Treasury pada kustodian asset yang bekerjasama dengan Treasury. • Apabila transaksi berhasil, Aplikasi akan memberikan preview atas kepemilikan emas oleh Pengguna. • Nanovest tidak menjamin ketersediaan atas Emas digital yang dipesan/dibeli oleh Pengguna setiap saat, penyelesaian transaksi Emas digital akan mengikuti ketentuan penjualan emas yang berlaku pada umumnya di Indonesia dan bergantung pada ketersediaan Emas digital yang tersedia pada Treasury sebagai pedagang fisik emas digital.
Ketentuan Umum Transaksi. Pengguna hanya dapat mulai bertransaksi Aset Kripto ketika proses Know-Your- Customer (KYC) telah disetujui oleh Nanovest. • Tidak seperti Bursa Efek Indonesia dalam melakukan perdagangan saham, perdagangan Aset Kripto dibuka selama 24 (dua puluh) empat jam dalam 7 (tujuh) hari, sehingga Pengguna memiliki keleluasaan dalam melaksanakan aktivitas perdagangan Aset Kripto, kecuali dalam kondisi-kondisi luar biasa yang menyebabkan perdagangan Aset Kripto menjadi sama sekali tidak dapat dilakukan. • Transaksi Aset Kripto dapat berbentuk fractional dimana bentuk ini mengizinkan anda untuk membeli aset berdasarkan nilai modal yang Pengguna transaksikan (jumlah aset kripto yang didapatkan akan mengikuti nilai modal). Sebagai referensi mengenai apa itu fractional, saham yang dijual di Indonesia bukan merupakan aset fractional karena perhitungan saham adalah per 1 (satu) saham. • Apabila transaksi berhasil, Aplikasi akan memberikan preview atas kepemilikan aset kripto oleh Pengguna. • Nanovest berhak tanpa persetujuan Pengguna melakukan pencairan dan/atau penahanan Aset Kripto yang dimiliki oleh Pengguna apabila Pengguna masuk ke dalam kategori Akun yang memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan pada bagian Akun Aplikasi huruf A nomor 8 di atas. Atas pelaksanaan tersebut Nanovest berkewajiban untuk menginformasikan dan/atau memberikan notifikasi kepada Pengguna yang bersangkutan. • Nanovest berkewajiban untuk menginformasikan atau menotifikasikan tindakan penolakan, pembatalan atau penundaan transaksi yang dilakukannya kepada Pengguna beserta dengan alasannya. Dalam hal Nanovest menganggap bahwa penolakan, pembatalan atau penundaan harus dilakukan dalam waktu yang cepat, maka pemberian informasi/notifikasi kepada Pengguna akan dilakukan secepatnya setelah tindakan penolakan, pembatalan, atau penundaan dilakukan.
Ketentuan Umum Transaksi 

Related to Ketentuan Umum Transaksi

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • KETENTUAN UMUM 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.

  • KETENTUAN PENUTUP (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK. (3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian terkait di instansi masing-masing.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).