Common use of JAMINAN PELAKSANAAN Clause in Contracts

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang ditetapkan oleh Bank Pemerintah/Swasta untuk jangka waktu minimal 90 (sembilan puluh) hari kalender.

Appears in 3 contracts

Samples: eprocurement.jasaraharja.co.id, eprocurement.jasaraharja.co.id, eprocurement.jasaraharja.co.id

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang ditetapkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asusransi Umum yang memiliki program Surety Bond untuk jangka waktu minimal 90 (sembilan puluh) hari kalender.

Appears in 1 contract

Samples: Rencana Kerja Dan Syarat