Common use of JAMINAN PELAKSANAAN Clause in Contracts

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang ditetapkan oleh Bank Pemerintah/Swasta untuk jangka waktu minimal 90 (sembilan puluh) hari kalender.

Appears in 4 contracts

Samples: Tender Document, Tender Document, Pengadaan

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang ditetapkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asusransi Umum yang memiliki program Surety Bond untuk jangka waktu minimal 90 (sembilan puluh) hari kalender.

Appears in 2 contracts

Samples: Tender Document, Pengadaan Server Manajemen Database

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang ditetapkan oleh Bank Pemerintah/Swasta untuk jangka waktu minimal 90 165 (sembilan puluhseratus enam puluh lima) hari kalender.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Aplikasi Persuratan