Common use of Jaminan Clause in Contracts

Jaminan. 52.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum penandatanganan Kontrak. 52.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan. 52.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen). 52.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan sebelum pengambilan Uang Muka. 52.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang diterima oleh Penyedia. 52.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima. 52.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian Uang Muka sampai dengan tanggal serah terima hasil pekerjaan. 52.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Pengadaan Jasa, Jasa Lainnya, Syarat Syarat Umum Kontrak

Jaminan. 52.1 54.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum penandatanganan Kontrakkontrak. 52.2 54.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-Pelaksanaan, sekurang- kurangnya sejak tanggal penandatanganan Kontrak kontrak sampai dengan serah terima pekerjaanbarang. 52.3 54.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen)) dan setelah menyerahkan sertifikat garansi. 52.4 54.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan sebelum pengambilan Uang Mukauang muka. 52.5 54.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang diterima oleh Penyedia. 52.6 54.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima. 52.7 54.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian Uang Muka uang muka sampai dengan tanggal serah terima hasil pekerjaanbarang. 52.8 54.8 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak setelah serah terima barang. 54.9 Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah masa Pemeliharaan selesai. 54.10 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan- jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.

Appears in 2 contracts

Samples: Pengadaan Belanja Bahan Makan, Pengadaan Belanja Barang

Jaminan. 52.1 54.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum penandatanganan Kontrakkontrak. 52.2 54.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan Kontrak kontrak sampai dengan serah terima pekerjaanbarang. 52.3 54.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen)) dan setelah menyerahkan sertifikat garansi. 52.4 54.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila Kontrakapabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan sebelum pengambilan Uang Mukauang muka. 52.5 54.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang diterima oleh Penyedia. 52.6 54.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima. 52.7 54.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian Uang Muka uang muka sampai dengan tanggal serah terima hasil pekerjaanbarang. 52.8 54.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Pengadaan Barang

Jaminan. 52.1 55.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum penandatanganan Kontrakkontrak. 52.2 55.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan Kontrak kontrak sampai dengan serah terima pekerjaanbarang. 52.3 55.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen)sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak dan setelah menyerahkan sertifikat garansi. 52.4 55.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan sebelum pengambilan Uang Mukauang muka. 52.5 55.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang diterima oleh Penyedia. 52.6 55.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima. 52.7 55.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian Uang Muka uang muka sampai dengan tanggal serah terima hasil pekerjaanbarang. 52.8 55.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.

Appears in 1 contract

Samples: Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran

Jaminan. 52.1 54.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum penandatanganan Kontrakkontrak. 52.2 54.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan Kontrak kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan. 52.3 54.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen)) dan setelah menyerahkan sertifikat garansi. 52.4 54.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan sebelum pengambilan Uang Mukauang muka. 52.5 54.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang diterima oleh Penyedia. 52.6 54.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima. 52.7 54.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian Uang Muka uang muka sampai dengan tanggal serah terima hasil pekerjaanbarang. 52.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak

Jaminan. 52.1 54.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum penandatanganan Kontrak.Penandatangan 52.2 54.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah terima pekerjaanpenandatanganan. 52.3 54.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen)) dan setelah menyerahkan sertifikat garansi. 52.4 54.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan sebelum pengambilan Uang Mukauang muka. 52.5 54.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang diterima oleh Penyedia. 52.6 54.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai Mukadapatdikurangi secaraproporsionalsesuai dengan sisa uang muka yang diterima. 52.7 54.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian Uang Muka uang muka sampai dengan tanggal serah terima hasil pekerjaanbarang. 52.8 54.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen PemilihanTender.

Appears in 1 contract

Samples: Pekerjaan Pengecatan Lapangan Basket

Jaminan. 52.1 54.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum penandatanganan Kontrakkontrak. 52.2 54.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-Pelaksanaan, sekurang- kurangnya sejak tanggal penandatanganan Kontrak kontrak sampai dengan serah terima pekerjaanbarang. 52.3 54.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen)) dan setelah menyerahkan sertifikat garansi. 52.4 54.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan sebelum pengambilan Uang Mukauang muka. 52.5 54.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang diterima oleh Penyedia. 52.6 54.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima. 52.7 54.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian Uang Muka uang muka sampai dengan tanggal serah terima hasil pekerjaanbarang. 52.8 54.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan- jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.

Appears in 1 contract

Samples: Construction Contract

Jaminan. 52.1 54.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum penandatanganan Kontrakkontrak. 52.2 54.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan Kontrak kontrak sampai dengan serah terima pekerjaanbarang. 52.3 54.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen)) dan setelah menyerahkan sertifikat garansi. 52.4 54.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan sebelum pengambilan Uang Mukauang muka. 52.5 54.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang diterima oleh Penyedia. 52.6 54.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima. 52.7 54.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian Uang Muka uang muka sampai dengan tanggal serah terima hasil pekerjaanbarang. 52.8 54.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak

Jaminan. 52.1 54.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum penandatanganan Kontrak.Penandatangan 52.2 Masa berlakunya 54.2 Masaberlakunya Jaminan Pelaksanaan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah terima pekerjaanpenandatanganan. 52.3 54.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen)) dan setelah menyerahkan sertifikat garansi. 52.4 54.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan sebelum pengambilan Uang Mukasebelumpengambilanuangmuka. 52.5 54.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang diterima oleh diterimaoleh Penyedia. 52.6 Nilai Jaminan 54.6 NilaiJaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterimaMukadapatdikurangisecaraproporsionalsesuai dengansisauangmukayangditerima. 52.7 54.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian Uang Muka uang muka sampai dengan tanggal serah terima hasil pekerjaanbarang. 52.8 54.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen PemilihanTender.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Perjanjian (Kontrak) Belanja Modal Alat Produksi Perikanan