TANGGAL EMISI Klausul Contoh

TANGGAL EMISI. Adalah tanggal dimana Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Emisi jatuh pada Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
TANGGAL EMISI. Adalah tanggal dimana Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Emisi Selambat-lambatnya Hari Bursa ke-3 (ke tiga) sejak berakhirnya Masa Penawaran Umum, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
TANGGAL EMISI adalah tanggal dimana Unit Penyertaan DANAREKSA PROTEKSI 39 diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PROTEKSI 39 dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Emisi jatuh selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Masa Penawaran, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
TANGGAL EMISI. Adalah tanggal dimana Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Emisi jatuh pada Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
TANGGAL EMISI. Adalah tanggal dimana Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II dihitung sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) Tanggal Emisi jatuh pada Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
TANGGAL EMISI. Tanggal emisi adalah tanggal dimana Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI SERI I diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI SERI I dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan. Tanggal emisi jatuh selambat- lambatnya pada Hari Bursa ke 3 (ketiga) setelah berakhirnya Masa Penawaran.
TANGGAL EMISI. Adalah tanggal dimana Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1 dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Emisi jatuh selambat- lambatnya Hari Bursa ke-2 (dua) sejak Masa Penawaran, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
TANGGAL EMISI adalah tanggal yang merupakan tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 diterbitkan kepada Dealer Partisipan.
TANGGAL EMISI adalah tanggal yang merupakan tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 diterbitkan kepada Dealer Partisipan.

Related to TANGGAL EMISI

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap transaksi penjualan kembali. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan di atas.