Tanggal Efektif: 9 April 2007 Masa Penawaran: Direncanakan [16 April 2007 sampai dengan 7 Mei 2007]
Tanggal Efektif: 9 April 2007
Masa Penawaran: Direncanakan [16 April 2007 sampai dengan 7 Mei 2007]
Tanggal Penjualan Kembali: [direncanakan : perkiraan hari bursa pertama setiap awal kuartal, mulai bulan Oktober 2007, terkecuali pada bulan dimana terdapat tanggal pelunasan]
Tanggal Pelunasan: [perkiraan tanggal 26 December 2008] Xxxxxx Xxxxx Investasi: [sekitar 1 tahun 8 bulan]
Tanggal Pembayaran Pelunasan: T+7 setelah Tanggal Pelunasan
PROSPEKTUS
REKSA DANA TERPROTEKSI FORTIS PROTEKPLUS VII
BAPEPAM-LK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA TERPROTEKSI FORTIS PROTEKPLUS VII (selanjutnya disebut “FORTIS
PROTEKPLUS VII”) adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksananya.
FORTIS PROTEKPLUS VII bertujuan untuk memberikan proteksi minimum 100% atas Pokok Investasi dan untuk memberikan potensi tambahan hasil investasi pada Tanggal Pelunasan melalui investasi pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (termasuk instrumen pasar uang dan/atau kas) dan Efek derivatif yaitu, opsi, waran dan right, jika ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
FORTIS PROTEKPLUS VII akan berinvestasi selama maksimum 3 (tiga) tahun pada minimum 70% dan maksimum 100% dalam Surat Utang Negara; minimum 0% dan maksimum 15% dalam instrumen pasar uang dan/atau kas; dan minimum 0% dan maksimum 30% dalam Efek derivatif yaitu, opsi, waran dan right, jika ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek-efek yang akan dibeli serta ilustrasi imbal hasil yang diharapkan (bilamana ada) akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Spesifikasi Produk yang akan dibagikan oleh Xxxxxxx Investasi pada Masa Penawaran.
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI FAKTOR- FAKTOR RISIKO
FORTIS PROTEKPLUS VII memberikan proteksi atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Pelunasan.
Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FORTIS PROTEKPLUS VII pada Tanggal Pelunasan (apabila Tanggal Pelunasan bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan).
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan.
Pemegang Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali.
Pemegang Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu persen) dan denda penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption penalty) maksimum sebesar 3% (tiga persen) yang akan dibukukan kembali ke dalam FORTIS PROTEKPLUS VII. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT. Fortis Investments | Citibank, N.A. |
World Trade Center Building, Lt. 5 | Citibank Tower, Lt. 11 |
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920 | Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190 |
Phone : (000) 000 0000 (hunting) Fax : (000) 000 0000 | Phone : (000) 0000 0000 Fax : (000) 0000 0000 |
PENAWARAN UMUM
PT. Fortis Investments sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII secara terus menerus dengan jumlah sekurang- kurangnya 50.000.000 (lima puluh juta) Unit Penyertaan dan dengan jumlah sebanyak- banyaknya 2.000.000.000 (dua milyar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII.
Pada Tanggal Pelunasan, yaitu dimana seluruh Efek bersifat utang dalam portofolio investasi FORTIS PROTEKPLUS VII telah jatuh tempo dan/atau telah dijual, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan belum dijual kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit
UNTUK DIPERHATIKAN :
FORTIS PROTEKPLUS VII tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus, Dokumen Spesifikasi Produk dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus, Dokumen Spesifikasi Produk dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam FORTIS PROTEKPLUS VII. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII yang dimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam Prospektus dan atau Dokumen Spesifikasi Produk yang menunjukan indikasi hasil investasi dari FORTIS PROTEKPLUS VII hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Faktor-faktor Risiko yang Utama.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2007
DAFTAR ISI
HAL
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI
BAB II. KETERANGAN MENGENAI FORTIS PROTEKPLUS VII BAB III. MANAJER INVESTASI
BAB IV. BANK KUSTODIAN
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO FORTIS PROTEKPLUS VII
BAB VII. PERPAJAKAN
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA BAB IX. ALOKASI BIAYA/DENDA DAN IMBALAN JASA
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
BAB XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XIII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN BAB XVI. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN
BAB XVII. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
BAB XVIII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PELUNASAN FORTIS PROTEKPLUS VII
BAB XIX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Halaman ini sengaja dikosongkan
ISTILAH DAN DEFINISI
BAB I
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan FORTIS PROTEKPLUS VII.
1.8. BUKTI KEPEMILIKAN
1.1. REKSA XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat calon Pemegang Unit Penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum reksa dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.2. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.3. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM - LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.5. EFEK
Efek adalah Efek sebagaimana yang didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Terproteksi.
1.6. POKOK INVESTASI
Pokok Investasi adalah investasi Pemegang Unit Penyertaan atau uang yang diinvestasikan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan membeli Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII pada Masa Penawaran setelah dikurangi dengan biaya pembelian (subscription fee) Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu persen).
1.7. PORTOFOLIO EFEK
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.9. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-24/PM/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana akan diumumkan sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan pada Hari Bursa terakhir setiap bulan, yang dipublikasikan di harian tertentu.
1.10. AFILIASI
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.11. BAPEPAM-LK
BAPEPAM-LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan
Peraturan Nomor : IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep- 10/PM/1997 tanggal 30 April 1997 (“Peraturan IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM-LK.
1.13. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
1.14. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
1.15. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual FORTIS PROTEKPLUS VII.
1.16. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.17. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.18. MASA PENAWARAN
Masa Penawaran adalah masa dimana Manajer Investasi dapat melakukan Penawaran umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi FORTIS PROTEKPLUS VII, baik secara terus menerus maupun hanya pada tanggal-tanggal tertentu yang akan ditentukan kemudian oleh Manajer Investasi dalam Masa Penawaran tersebut, tanpa mengakhiri Masa Penawaran tersebut, selama maksimum 60 (enam puluh) Hari Bursa. Masa Penawaran akan dimulai selambat- lambatnya 180 (seratus delapanpuluh) Hari Bursa sejak diterimanya pernyataaan efektif dari BAPEPAM-LK dan Masa Penawaran hanya dapat diperpanjang selama keseluruhan Masa Penawaran tidak melebihi jangka waktu maksimum 60 (enam puluh) Hari Bursa. Periode Masa Penawaran tersebut akan ditentukan dan dicantumkan pada halaman sampul Prospektus ini. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek atau memperpanjang Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit
Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan BAPEPAM-LK.
1.19. TANGGAL PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan yaitu 1 (satu) kali setiap kuartal, terkecuali pada bulan dimana terdapat Tanggal Pelunasan, yang jatuh pada Hari Bursa pertama dan dilaksanakan untuk pertama kalinya pada hari Bursa pertama bulan Oktober 2007. Tanggal-tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut tercantum pada halaman sampul Prospektus ini. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FORTIS PROTEKPLUS VII pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang tertera baik dalam Prospektus ini maupun dalam Dokumen Spesifikasi Produk.
1.20. TANGGAL PELUNASAN
Tanggal Pelunasan adalah suatu tanggal dimana seluruh Efek bersifat utang dalam portofolio investasi FORTIS PROTEKPLUS VII telah jatuh tempo dan/atau telah dijual dan dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali (pelunasan) seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan belum dijual kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FORTIS PROTEKPLUS VII pada tanggal Tanggal Pelunasan tersebut (apabila Tanggal Pelunasan bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan). Tanggal Pelunasan selambat-lambatnya jatuh pada tanggal yang sama dengan tanggal dan bulan dari Tanggal Peluncuran pada tahun ke-3 (tiga) sejak Tangal Peluncuran. Manajer Investasi telah menentukan tanggal dari Tanggal Pelunasan ini dan mencantumkannya pada halaman sampul Prospektus ini.
1.21. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.22. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM-LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor: IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-10/PM/1997 tanggal 30 April 1997.
1.23. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM-LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.24. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Peluncuran, dimana pembayaran dan aplikasi pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII dari Pemegang Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran, (ii) Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, apabila terdapat penjualan kembali Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII oleh Pemegang Unit Penyertaan dan (iii) Tanggal Pelunasan atau tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal.
1.25. TINGKAT PARTISIPASI
Tingkat Partisipasi (berupa persentase) menandakan besarnya porsi keikutsertaan atau investasi reksa dana dalam suatu derivatif. Hal ini menunjukkan seberapa besarnya reksa dana akan menikmati kenaikan (apabila ada) dari nilai derivatif di mana reksa dana tersebut berinvestasi. Tingkat Partisipasi yang aktual akan ditetapkan pada saat reksa dana diluncurkan.
1.26. DOKUMEN SPESIFIKASI PRODUK
Dokumen Spesifikasi Produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai instrumen-instrumen investasi serta dapat mencantumkan ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari FORTIS PROTEKPLUS VII termasuk (apabila ada) tata cara pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Pelunasan. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
1.27. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.28. TANGGAL PELUNCURAN
Tanggal Peluncuran adalah tanggal dimana Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII diterbitkan kepada Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih FORTIS PROTEKPLUS VII dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Peluncuran jatuh selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-5 (lima) setelah berakhirnya Masa Penawaran.
1.29. POKOK INVESTASI YANG TERPROTEKSI
Pokok Investasi yang Terproteksi adalah Pokok Investasi yang diproteksi sebesar minimum 100% dari Pokok Investasi. Proteksi sebesar minimum 100% tersebut
merupakan hasil dari Efek bersifat utang yang telah jatuh tempo dan/atau telah dijual dan dapat ditambah dengan bunga atau kupon Efek bersifat utang tersebut pada Tanggal Pelunasan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, maka jumlah Pokok Investasi akan berkurang dan selanjutnya Pokok Investasi yang terproteksi adalah Pokok Investasi sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI FORTIS PROTEKPLUS VII
2.1. PEMBENTUKAN FORTIS PROTEKPLUS VII
FORTIS PROTEKPLUS VII adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta No. 33 tanggal 28 Maret 2007 dibuat di hadapan Ny. Xxxx Xxxxxxx, SH, notaris di Jakarta, antara PT. Fortis Investments sebagai Manajer Investasi dan Citibank, N.A., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT. Fortis Investments sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 50.000.000 (lima puluh juta) Unit Penyertaan dan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua milyar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek atau memperpanjang Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, kebijakan dan / atau persetujuan BAPEPAM -LK. Masa Penawaran sebagaimana tercantum pada halaman sampul Prospektus ini dapat diperpanjang selama keseluruhan Masa Penawaran tersebut tidak melelebihi jangka waktu maksimum 60 (enam puluh) Hari Bursa.
Dalam hal sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan yang ditawarkan sebagaimana tercantum di atas, Manajer Investasi akan membatalkan Penawaran Umum atas unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII, akan tetapi bilamana berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi FORTIS PROTEKPLUS VII tetap dapat mencapai tujuan investasinya dan secara ekonomis menguntungkan untuk dikelola maka Manajer Investasi akan tetap melakukan penerbitan Unit Penyertaan pada Tanggal Peluncuran dan melakukan pengelolaan FORTIS PROTEKPLUS VII, dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada BAPEPAM-LK dan dengan tetap memperhatikan bilamana terdapat petunjuk lain dari BAPEPAM-LK.
Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer ke akun yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII.
Unit Penyertaan PROTEKPLUS VII akan diterbitkan pada Tanggal Peluncuran.
2.3. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN
Pada Tanggal Pelunasan yaitu dimana seluruh Efek dalam portofolio investasi FORTIS PROTEKPLUS VII telah jatuh tempo dan/atau telah dijual, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan belum dijual kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FORTIS PROTEKPLUS VII pada Tanggal Pelunasan (apabila Tanggal Pelunasan tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan).
2.4. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN LEBIH AWAL
Manajer Investasi berdasarkan pertimbangan terbaiknya semata-mata untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dapat melakukan pelunasan lebih awal sebelum Tanggal Pelunasan, dalam hal terjadi perubahan politik, perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan FORTIS PROTEKPLUS VII.
Pada tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal tersebut, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan akan melakukan pelunasan lebih awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan belum dijual kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FORTIS PROTEKPLUS VII pada tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal tersebut (apabila tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal).
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi hanya berlaku pada Tanggal Pelunasan dan tidak berlaku pada saat Pelunasan Unit Penyertaan Lebih Awal.
Nilai Aktiva Bersih FORTIS PROTEKPLUS VII pada tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal tersebut dapat lebih rendah dari Pokok Investasi.
2.5. PENGELOLA FORTIS PROTEKPLUS VII
PT. Fortis Investments sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi terdiri dari Komisaris dan Direksi yang mengawasi kegiatan perusahaan serta mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
XXXXXXX XXXXX, Presiden Komisaris PT. Fortis Investments
Ia lulus sebagai Bachelor of Arts di bidang Hukum dari Universitas Heriot- Watt di Edinburg, Scotland. Setelah bekerja selama 18 bulan sebagai Trainee Investment Manager di Ivory & Sime plc. (Edinburg, Scotland), ia ditunjuk sebagai Fund Manager untuk tim Eropa. Ia bergabung pada Fiduciary Trust Company International sebagai Fund Manager untuk Equity Eropa, tahun 1987 ditunjuk sebagai Vice President dan tahun 1989 sebagai Senior Vice President. Tahun 1989 ditransfer ke New York sebagai Director of Research dengan tim yang terdiri dari 10 orang Analis dan pada tahun yang sama ditunjuk sebagai Executive and Management Committees.
Bekerja di HD International Limited sebagai Board Member / Senior Fund Manager untuk European Desk dari tahun 1990 sampai tahun 1993. Tahun 1993 pindah ke Foreign and Colonial Management sebagai Senior Fund Manager untuk European Desk. Ia ditunjuk sebagai Head of European Team pada tahun 1994 dan awal tahun 1995 sebagai Acting Head of Europe sampai ditunjuk penggantinya.
Tahun 1997 bekerja untuk Generale Bank / Fimagen / FIM, dan bulan Juli 1998 ia ditransfer ke Fimagen sebagai COO. Setelah bekerja di FIM, ia menjadi Head of Corporate Center. Tahun 2000 ia ditunjuk sebagai Komisaris PT. Fortis Investments (dahulu PT. MeesPierson Finas Investment Management) dan mewakili PT. MeesPierson International AG sebagai pemegang saham terbesar di PT. Fortis Investments. Tahun 2002 ia ditunjuk sebagai Head of Finance and Strategic Development of FIM dan pada saat ini ia menjabat sebagai Komisaris PT. Fortis Investments. Tahun 2004 ditunjuk sebagai Presiden Komisaris PT. Fortis Investments.
XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXX, Komisaris PT. Fortis Investments
Ia lulus sebagai Bachelor of Arts di bidang Politik, Philosophy dan Ekonomi, dari Oxford University, Inggris kemudian memperoleh gelar Master of Business Administration dari the European Institute of Business Administration (INSEAD), Perancis.
Sebagai seorang profesional yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang manajemen dan konsultan keuangan di Indonesia dan Asia Xxxxxxx, Xxxxxxx adalah pendiri serta pemimpin perusahaan konsultan manajemen PT
Price Waterhouse Xxxxxx, dan mengundurkan diri pada tahun 1989. Pada saat ini beliau menjabat sebagai anggota dewan komisaris atau direksi dari sejumlah perusahaan dan juga salah satu pendiri dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), sekolah manajemen dan bisnis yang terkemuka di Indonesia, dimana ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Harian.
XXXX XX XXXXX, Komisaris PT. Fortis Investments
Xxxx menyelesaikan pendidikannya dibidang Business Economics dengan spesialisasi Finance dan Investment dari Erasmus University Rotterdam di Belanda pada tahun 1996. Ia memperoleh gelar RBA (“Register Beleggings Analyst”) di Belanda setara dengan CFA yang diberikan oleh EFFAS (European Federation of Financial Analyst Societies). Selama karirnya, ia mengikuti kursus manajemen di berbagai sekolah bisnis, antara lain Kellogg School of Management Chicago, INSEAD Fontainebleau, IESE Business School Barcelona.
Ia mulai berkarir pada tahun 1997 sebagai Management Trainee di Fortis Group di Belanda. Pada tahun 1998 ia bergabung dengan Fortis Investments Netherland sebagai Product Specialist untuk pembuatan produk-produk investasi.
Pada tahun 1999 ia menjadi Senior Product Manager dan anggota tim Manajemen Belanda. Pada tahun 2000 ia dipromosikan sebagai Direktur Marketing dan Xxxxx untuk reksa dana dan reksa dana terstruktur di Belanda. Pada tahun 2002 ia menjadi Direktur Distribution Partners di Belanda. Tugas utamanya dalam divisi ini adalah menjual produk-produk Fortis Investments (reksa dana, reksa dana terstruktur) di Belanda. Ia juga sebagai anggota Komite Eksekutif Fortis Investments Belanda.
Ia bergabung di perusahaan ini pada tahun 2004 sebagai Executive Director, Head of Marketing & Sales dan juga sebagai Technical Advisor bidang Marketing dan Sales di Indonesia, serta sebagai Advisor bagi Presiden Direktur dengan tujuan utama menyelaraskan perusahaan dalam mengikuti standar dan struktur organisasi global di Fortis Investments. Tahun 2007, ia ditunjuk sebagai Komisaris PT. Fortis Investments.
XXXX XXXXXXXX, Komisaris PT. Fortis Investments
Xxxx menyelesaikan pendidikannya dibidang Matematika (Hons) dari Leicester Polytechnic di Inggris pada tahun 1990.
Ia memulai karirnya pada tahun 1991 di IPS Capital Management sebagai Fund Manager Asisstant. Pada tahun 1993 ia menjabat sebagai Performance Services Manager pada Royal Insurance Asset Management. Xxxx xxxxxxxx sebagai Head of Performance pada tahun 1996 di Prudential Portfolio Managers sebelum memutuskan untuk bergabung sebagai Director of Performance & Risk pada Foreign & Colonial Aset Management.
Pada tahun 2004 ia bergabung dengan Fortis Investments sebagai Global Head Performance, Risk & Client Reporting. Ia bertanggung-jawab atas beberapa tim yang tersebar di beberapa negara dalam menyediakan layanan bagi seluruh Fortis Investments Group. Ia bertugas untuk mengembangkan dan mengimplementasikan strategi yang menghasilkan analisa investasi yang efektif & efisien dan juga dalam hal pelaporan pada klien sehingga
XXX X. XXXXXXX, Presiden Direktur PT. Fortis Investments
Eko memperoleh gelar Xxxxxxx Xxxxxx dari Institut Teknologi Bandung, dengan spesialisasi dalam bidang Aeronautika, dan mempunyai pengalaman 4 tahun dalam bidang riset dan pengembangan teknologi termasuk selama 1,5 tahun di Delft University of Technology, Netherlands.
Setelah itu ia kembali belajar pada program MBA (satu tahun penuh) di Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) dan menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1991. Ia mengawali karirnya pada bidang marketing sebagai Deputy Marketing Manager PT. KSCI, salah satu anak perusahaan MITSUI & Co. LTD selama 3 tahun sebelum bergabung dengan Jababeka Investment Group sebagai Marketing Manager untuk PT. Padang Golf Cikarang.
Ia bergabung di perusahaan ini pada tahun 1996 sebagai Associate Director yang bertanggung jawab untuk kegiatan marketing serta bertindak sebagai penghubung bagi nasabah, seperti lembaga-lembaga Dana Pensiun, Asuransi Jiwa dan lembaga-lembaga lainnya. Ia bertanggung jawab pada pengembangan produk baru termasuk Reksa Dana dan Investment Funds lainnya, serta Operations. Tahun 2004 Eko ditunjuk sebagai Presiden Direktur PT. Fortis Investments.
Eko telah mengikuti dan lulus ujian Training Program for Investment Professional dari Institut Pengembangan Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Ia juga telah memperoleh ijin perorangan Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM, serta telah lulus ujian CFA level 1. Saat ini Eko telah mendapatkan gelar ChFC dan CLU dari Singapore College of Insurance.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX, Ketua Tim Pengelola Investasi
Xxxxx memperoleh gelar sarjana Bisnis Administrasi (Hons) dari York University, Ontario-Canada pada tahun 1989. Xxxxx xxmulai karirnya sebagai account officer di sebuah bank swasta selama 2 tahun, setelah itu bekerja sebagai research analyst pada perusahaan sekuritas asing selama 4,5 tahun. Kemudian Xxxxx bekerja selama 4,5 tahun pada PT. Schroders Investments sebagai Fixed Income Fund Manager.
Sebelum bergabung dalam perusahaan ini, Wiman adalah Direktur dan wakil dari pemilik hotel di Batam, Indonesia. Xxxxx bergabung dalam perusahaan pada tahun 2004 sebagai Head of Investments yang tugasnya untuk mengawasi aktivitas dalam Investment Department. Xxxxx telah memperoleh ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi melalui surat keputusan Bapepam No. : KEP-44/PM/IP/WMI/1997 dan telah lulus ujian CFA Level 1 dari AIMR.
X. XXXXX XXXXXXXXXXXXX, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan dari Fakultas Ekonomi Universitas Parahyangan di tahun 1996. Pada bulan Juli 2001, ia melanjutkan pendidikannya di IPMI untuk mendapatkan gelar MBA dan menyelesaikan studinya di IPMI pada bulan Agustus 2003.
Xxxxx xxxgabung dengan Bira Asset Management di tahun 1997 sebagai Operations Officer. Di tahun 1999 ia dipromosikan sebagai Investment Analyst, di tahun 2000 sebagai Fund Manager dan di tahun 2001 mengelola Reksa Dana “Si Dana” untuk Batavia Prosperindo Aset Manajemen. Xxxxx telah lulus ujian Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Manajer Investasi yang diadakan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal dan juga telah lulus ujian CFA level I dari AIMR.
Xxxxx telah memperoleh ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-14/PM/IP/WMI/2000 tanggal 2 Maret 2000.
XXXXXX XXXXXXXX, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxx Xxxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Universitas Indonesia di tahun 1997 dan MBA dari International University of Japan pada tahun 2004.
Sebelum bergabung dengan PT. Fortis Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx pernah bekerja sebagai Credit Officer di PT. Bank Niaga Tbk sejak tahun 1998 sebelum dipromosikan menjadi Credit Analyst pada tahun 2000. Di tahun 2004 Hengky bergabung dengan PT. AIG LIFE sebagai Investment Manager.
Hengky telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-75/PM/WMI/2004 tanggal 19 September 2005 serta telah lulus ujian CFA level 1 dari CFA Institute.
XXXXXXXX XXXXXX XXXXXXXX, Anggota Tim Pengelola Investasi
Anggun memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universita Indonesia pada tahun 2001.
Sebelum bergabung dengan PT. Fortis Investments, Xxxxxx pernah bekerja pada Batavia Investindo Global di tahun 2001 sebagai Research Analyst. Di tahun 2002 ia bekerja di Okansa Capital sebagai Research Analyst.
Xxxxxx telah telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM melalui Surat Keputusan Ketua
BAPEPAM Nomor : KEP-3/PM/IP/WMI/2002 tanggal 9 April 2002 dan telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek yang dikeluarkan oleh BAPEPAM melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor :
MANAJER INVESTASI
BAB III
KEP-29/PM/IP/PEE/2002 tanggal 29 april 2002. Xxxxxx telah lulus ujian CFA level 1 dari CFA Institute dan saat ini sebagai kandidat CFA level 2.
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 68 tanggal 25 Agustus 1992, Tambahan No. 4054.
Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Investasi berubah menjadi PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No.21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2-2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 48 tanggal 17 Juni 1994, Tambahan No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 9 tanggal 29 Januari 1999 Tambahan No. 843 serta Berita Negara R.I. No. 12 tanggal 19 Pebruari 2003 Tambahan No. 116.
Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi merubah namanya menjadi PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat dihadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 67 tanggal 20 Agustus 2004 Tambahan No. 8152.
Perubahan terakhir seluruh Anggaran Dasar perseroan dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No 118 tanggal 18 September 2006, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx XX, notaris pengganti Xxxxxxxx, SH notaris di Jakarta, yang mana laporannya telah diterima dan dicatat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal 20-11-2006 (duapuluh Nopember dua ribu enam) nomor W7-HT.01.04- 3700 serta telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan tertanggal 19-12-2006 (sembilanbelas Desember dua ribu enam) nomor 1493 RUB.09.03/XII/2006.
Sedangkan susunan Direksi dan Komisaris terakhir dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 12-3-2007 (dua belas Maret dua ribu tujuh) nomor 39, dibuat dihadapan XXXXXXXX Xxxxxxx Hukum, Notaris di Jakarta.
Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah Fortis Investment Management SA/NV, Fortis Investment Management Belgium SA dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx.
Manajer Investasi telah memperoleh ijin usaha dari BAPEPAM sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM- MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Pemegang saham mayoritas Manajer Investasi adalah Fortis Investment Management SA/NV, yang merupakan anak perusahaan dari Fortis Group of Companies, sebuah grup perusahaan asuransi, perbankan dan investasi internasional dengan total dana investasi yang dikelola diseluruh dunia mencapai Euro 773 Milyar (September 2006). Mitra lokal Manajer Investasi adalah Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, yang telah berpengalaman dalam memberikan pelayanan konsultasi keuangan secara luas di Indonesia sekaligus pendiri dan mengepalai perusahaan konsultan keuangan PT. Price Waterhouse Xxxxxx hingga tahun 1989.
BANK KUSTODIAN
BAB IV
Dengan total dana yang dikelola hingga Rp. 7,6 trilliun (Februari 2007), Manajer Investasi termasuk dalam salah satu pengelola investasi terbesar di Indonesia. Manajer Investasi adalah perusahaan yang menspesialisasikan diri di bidang manajemen investasi dan merupakan perusahaan yang independen, tidak terafiliasi baik dengan perusahaan pialang maupun perusahaan penjamin emisi Efek di Indonesia, sehingga kebijakan investasinya bebas dari pertentangan kepentingan (free from conflict of interest). Hal ini merupakan salah satu faktor penentu dipilihnya Manajer Investasi sebagai pengelola dana nasabah.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Tidak ada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Pasar Modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan.
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. adalah sebuah asosiasi yang didirikan pada tahun 1812 berdasarkan hukum Amerika Serikat dengan nama “the National City Bank of New York” dan berkedudukan di kota New York, negara bagian New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, kemudian pada tahun 1962 menjadi “First National City Bank” dan pada tahun 1976 menjadi Citibank, N.A.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP- 91/PM/1991 tanggal 19 Oktober 1991, Citibank, N.A. telah memperoleh persetujuan sebagai Tempat Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal.
Citibank, N.A. merupakan bagian dari Citigroup Inc., perusahaan layanan keuangan global yang terkemuka.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Securities and Fund Services (SFS) adalah kelompok kliring dan kustodian dan bagian dari Citigroup Global Transaction Services (GTS). Di Indonesia, bisnis utama dari SFS adalah bisnis kustodian. SFS didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Spesialisasi ini menjamin tingkat pelayanan tertinggi dari seluruh konsumen Citigroup.
Dengan pengalaman lebih dari 100 tahun di bidang kustodian, jumlah asset yang dikelola Citigroup Global saat ini telah mencapai lebih dari USD 5 trilliun. Citigroup juga telah lama mengukuhkan diri sebagai pengelola surat berharga di negara-negara berkembang di Asia, Amerika Latin, dan Eropa Timur. Saat ini,
Citigroup memberikan pelayanan kustodian di lebih dari 70 negara dengan jaringan global kustodian-nya secara pro-aktif untuk seluruh investor di dunia.
Walaupun fokus Citigroup adalah pengembangan keahlian dalam jaringan globalnya, Citigroup juga telah berhasil menciptakan jati diri yang kuat di pasar lokal yang sebagian besar dikelola oleh staf lokal. Staf-staf lokal ini mampu memberikan keunggulan pelayanan di setiap negara yang tentunya mempunyai kebijaksanaan finansial dan hukum berbeda. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally” ini, Citigroup tetap mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI
investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citigroup
Global”.
Citigroup juga terus berusaha mengembangkan sistem teknologi-nya untuk mendukung pelayanan terhadap konsumen. Setiap tahunnya, Citigroup mengalokasikan dana sekitar USD 50 juta untuk pengembangan sistem dan teknologi bisnis sekuritas di seluruh dunia. Jumlah ini sendiri dua kali lebih banyak dari budget rata-rata perusahaan lain.
Citibank, N.A. memulai usaha dalam bidang Tempat Penitipan Harta untuk Pasar Modal di Indonesia sejak mendapatkan izin dari BAPEPAM pada bulan Oktober 1991 dan telah memberikan pelayanan kustodian reksa dana pada tahun 1996. Sejak mulai beroperasi di Indonesia, Citibank, N.A. selalu berada di peringkat atas ranking “Top Rated Custodian Banks in the Market” berdasarkan Global Custodian Survey pada tahun 2006.
Pada tanggal 5 Januari 2005, Citigroup secara global mengakuisisi bisnis kustodian dari ABN Amro Bank NV (“ABN Amro”), termasuk di Indonesia. Dalam akuisisi ini, Citibank, N.A. Indonesia juga mengambil alih bisnis administrasi reksadana yang dikelola ABN Amro, yang mengelola 37 reksa dana dengan total NAB per Juni 2004 sebesar lebih dari Rp. 25 trilliun dengan jumlah pemegang unit penyertaan mencapai 71,000. Dengan adanya pengambil-alihan bisnis ABN Amro, Citibank, N.A. Indonesia sekarang memiliki struktur jenis produk yang sangat lengkap, didukung sistem database dan teknologi mutakhir, serta jumlah karyawan yang bertambah. Ini membuktikan fokus Citibank, N.A. Indonesia untuk tetap bersaing, berkembang dan menjadi yang terbaik di bisnis kustodi dan administrasi reksadana di Indonesia dan di luar negeri.
Demi kepentingan dan kepuasan nasabah, Citibank, N.A. Indonesia bertekad untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai kebutuhan dan tujuan dari seluruh investor. Dalam hal ini, Citibank, N.A. Indonesia berusaha menjadi mitra-kerja terbaik dalam memenuhi seluruh kebutuhan dan kepentingan di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana ini.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.
5.1. TUJUAN INVESTASI
FORTIS PROTEKPLUS VII bertujuan untuk memberikan proteksi minimum 100% atas Pokok Investasi dan untuk memberikan potensi tambahan hasil investasi pada Tanggal Pelunasan melalui investasi pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (termasuk instrumen pasar uang dan/atau kas) dan Efek derivatif yaitu, opsi, waran dan right, jika ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
FORTIS PROTEKPLUS VII akan berinvestasi selama maksimum 3 (tiga) tahun pada minimum 70% dan maksimum 100% dalam Surat Utang Negara; minimum 0% dan maksimum 15% dalam instrumen pasar uang dan/atau kas; dan minimum 0% dan maksimum 30% dalam Efek derivatif yaitu, opsi, waran dan right, jika ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Prosentase investasi tersebut diatas dapat berubah apabila terdapat Surat Utang Negara dalam portofolio FORTIS PROTEKPLUS VII yang jatuh tempo dan/ atau telah dijual dan uang hasil pembayaran Surat Utang Negara yang jatuh tempo dan/atau dijual tersebut diinvestasikan kembali dalam instrumen pasar uang dan/atau kas.
FORTIS PROTEKPLUS VII dapat melakukan kontrak pembelian dan/atau penjualan atas Efek bersifat utang tersebut diatas dengan pihak ketiga dalam rangka memberikan proteksi minimum 100% atas Pokok Investasi pada Tanggal Pelunasan, serta kontrak pembelian dan/atau penjualan atas efek lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pihak ketiga untuk mencapai potensi tambahan hasil investasi.
Penjelasan lebih rinci mengenai portofolio investasi yang akan dibeli serta ilustrasi imbal hasil yang diharapkan (bilamana ada) akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Spesifikasi Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
5.3. MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi FORTIS PROTEKPLUS VII ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Manajer Investasi akan melakukan Investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi, dimana pada Tanggal Pelunasan, Efek bersifat utang dalam portofolio investasi FORTIS PROTEKPLUS VII tersebut akan memiliki Nilai Aktiva Bersih sekurang-kurangnya sama dengan Pokok Investasi yang Terproteksi.
FORTIS PROTEKPLUS VII dapat melakukan kontrak pembelian dan/atau penjualan atas Efek bersifat utang sesuai Kebijakan Investasi dengan pihak ketiga dalam rangka memberikan proteksi minimum 100% atas Pokok Investasi pada Tanggal Pelunasan.
b. Pokok Investasi yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar minimum 100% dari Pokok Investasi. Proteksi sebesar minimum 100% tersebut merupakan hasil dari Efek bersifat utang yang telah jatuh tempo dan/atau telah dijual dan dapat ditambah dengan bunga atau kupon Efek bersifat utang tersebut pada Tanggal Pelunasan.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, maka jumlah Pokok Investasi akan berkurang dan selanjutnya Pokok Investasi yang Terproteksi adalah Pokok Investasi sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan. Dalam hal terjadi Penjualan Kembali, Pokok Investasi yang Terproteksi akan terpengaruh oleh faktor kinerja serta besarnya Penjualan Kembali.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi berlaku pada Tanggal Pelunasan.
d. Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi FORTIS PROTEKPLUS VII tidak berlaku apabila :
i. Penerbit Efek bersifat utang dalam portofolio investasi, gagal dalam membayar kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Pelunasan; dan/atau
ii. Terjadi wanprestasi oleh pihak ketiga atas kontrak penjualan Efek bersifat utang ; dan/ atau
iii. Terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau
iv. Terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII Prospektus ini.
e. Hilangnya atau berkurangnya hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan akan hilang atau berkurang apabila Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya tersebut sebelum Tanggal Pelunasan atau dalam hal terjadinya pelunasan lebih awal.
f. Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Pelunasan didasarkan atas pelunasan seluruh Efek bersifat utang dalam portofolio investasi, dengan demikian terjadinya risiko-risiko investasi yang tercantum
dalam Bab VIII Prospektus ini dapat mengakibatkan mekanisme proteksi atas Pokok Investasi tidak berlaku.
5.4. PELUNASAN LEBIH AWAL
Dalam hal terjadi perubahan politik, perubahan peraturan, perubahan maupun perbedaan interpretasi atas perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan FORTIS PROTEKPLUS VII, Manajer Investasi semata- mata untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pelunasan lebih awal sebelum Tanggal Pelunasan.
5.5. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan BAPEPAM Nomor IV.C.4 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
a. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
b. membeli Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet lebih dari 30% dari Nilai Aktiva Bersih FORTIS PROTEKPLUS VII;
c. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
d. membeli Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali Efek pasar uang, Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) di atas dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
e. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
f. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
g. terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
h. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
i. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio FORTIS PROTEKPLUS VII pada saat pembelian;
j. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi dari Efek dimaksud;
k. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Pihak afiliasinya;
l. membeli Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasi FORTIS PROTEKPLUS VII dan atau terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset tersebut; atau
m. membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian,
penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.6. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh FORTIS PROTEKPLUS VII, jika ada, akan dibukukan ke dalam FORTIS PROTEKPLUS VII sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan keuntungan yang diperoleh FORTIS PROTEKPLUS VII dan untuk menentukan waktu serta besarnya keuntungan yang dibagikan selama hal tersebut tetap sesuai dengan Tujuan Investasi FORTIS PROTEKPLUS VII yaitu memberikan proteksi minimum 100% atas Pokok Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk melakukan pembagian sebagian keuntungan, keuntungan tersebut akan didistribusikan oleh Manajer Investasi secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian keuntungan dengan cara tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi tetapi Tujuan Investasi untuk memberikan proteksi minimum 100% atas Pokok Investasi tetap terpenuhi sepanjang tidak terjadi risiko investasi.
Pembayaran pembagian keuntungan tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan atau transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian keuntungan berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO FORTIS PROTEKPLUS VII
Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio PROTEKPLUS VII yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No.IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM nomor Kep-24/PM/2004 tanggal 19 Agustus 2004, Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-02/PM/2005 tertanggal 9 Juni 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan dan Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-03/PM/2005 tertanggal 29 Juli 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara.
Peraturan BAPEPAM No.IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor Kep-24/PM/2004 tanggal 19 Agustus 2004, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek;
b. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan sebelumnya; atau
2) harga perbandingan Efek sejenis;
c. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter) menggunakan harga referensi, sebagai berikut:
1) Surat Utang Negara menggunakan informasi harga yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek;
2) obligasi perusahaan menggunakan informasi harga yang tersedia dalam sistem yang ditetapkan oleh BAPEPAM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana;
d. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, wajib berdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab oleh Manajer Investasi dengan menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten. Nilai yang diperkirakan tersebut wajib didasarkan perkiraan harga yang paling mungkin terjadi antara penjual dan pembeli yang memiliki Fakta Material mengenai Efek tersebut serta tidak melakukan transaksi secara terpaksa. Fakta yang wajib dipertimbangkan oleh Manajer Investasi dalam membuat evaluasi antara lain adalah:
1) harga terakhir Efek yang diperdagangkan, kecenderungan harga saham dan tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir;
2) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
3) dalam hal saham, perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis;
4) dalam hal Efek Bersifat Utang, tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis; dan
5) dalam hal waran, right, atau obligasi konversi, harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari; dan
f. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana wajib diperhitungkan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Penentuan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Pasar Uang wajib menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi. Yang dimaksud dengan metode harga perolehan yang diamortisasi adalah penilaian harga Efek dalam portofolio Reksa Dana Pasar Uang berdasarkan harga perolehan yang disesuaikan dengan cara melakukan amortisasi atas premium atau accretion atas diskonto.
Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan / atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana tersebut diatas, Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-02/PM/2005 tertanggal 9 Juni 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan dan Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-03/PM/2005 tertanggal 29 Juli 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan BAPEPAM–LK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini
Halamn ini sengaja dikosongkan.
PERPAJAKAN
BAB VII
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum Bukan Objek PPh* Bukan Objek PPh* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (3) huruf j UU PPh jo. Pasal 5 PP No. 6 tahun 2002 jo. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 121/KMK.03/2002 Pasal 5 PP No. 6 tahun 2002 jo. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 121/KMK.03/2002 Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
B. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2002 dan peraturan pelaksananya, bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek yang diterima Reksa Dana yang terdaftar pada BAPEPAM-LK tidak dikenakan pemotongan pajak selama 5 (lima) tahun pertama sejak pernyataan efektif dari BAPEPAM-LK diperoleh.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
RISIKO PERUBAHAN PERATURAN
Mekanisme proteksi serta kinerja yang diharapkan dari FORTIS PROTEKPLUS VII diperhitungkan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku hingga diterbitkannya FORTIS PROTEKPLUS VII. Perbedaan interpretasi dan/atau perubahan peraturan maupun perbedaan interpretasi atas perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga dan transaksi dalam FORTIS PROTEKPLUS VII, yang terjadi setelah penerbitan FORTIS PROTEKPLUS VII dapat mengakibatkan tingkat proteksi serta hasil investasi yang diharapkan tidak tercapai.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk efek bersifat utang meliputi pemilihan instrumen, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi calon Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui FORTIS PROTEKPLUS VII, calon Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Proteksi atas Pokok Investasi
Melalui FORTIS PROTEKPLUS VII, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh fasilitas proteksi atas Pokok Investasi melalui aset di mana FORTIS PROTEKPLUS VII berinvestasi.
c. Pekerjaan Analisa dan Administrasi Investasi yang lebih ringan
Pada dasarnya investasi dalam efek membutuhkan waktu, tenaga, pengetahuan dan keahlian dalam bidang investasi yang memadai untuk dapat mengambil keputusan investasi dalam melaksanakan pekerjaan administrasi atas investasi yang dilakukan. Dengan berinvestasi dalam FORTIS PROTEKPLUS VII, Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh keringanan atas beban pekerjaan analisa dan administrasi investasi tersebut.
FORTIS PROTEKPLUS VII memberikan proteksi atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Pelunasan didasarkan atas pelunasan seluruh investasi pada Efek bersifat utang, namun demikian bila terjadi faktor-faktor risiko seperti dijelaskan di bawah ini, proteksi dimaksud bisa tidak tercapai.
1. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja Bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana FORTIS PROTEKPLUS VII melakukan investasi. Hal ini akan mempengaruhi kinerja portofolio investasi FORTIS PROTEKPLUS VII.
2. RISIKO KEHILANGAN HAK UNTUK MENDAPATKAN PROTEKSI PADA POKOK INVESTASI
Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (sebelum Tanggal Pelunasan), maka Pemegang Unit Penyertaan akan kehilangan
3. RISIKO WANPRESTASI DAN PELUNASAN LEBIH AWAL
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, bank dan penerbit surat berharga dimana FORTIS PROTEKPLUS VII berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan FORTIS PROTEKPLUS VII dapat wanprestasi (default) atau dapat melakukan pelunasan lebih awal dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi FORTIS PROTEKPLUS VII.
4. RISIKO LIKUIDITAS
• Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM-LK.
• Penjualan kembali dapat menyebabkan penurunan NAB sehingga proteksi Pokok Investasi kemungkinan tidak tercapai.
• Adanya kemungkinan terjadinya pengunduran perhitungan dan publikasi NAB karena tidak tersedianya harga penutupan dari instrumen investasi dapat mempengaruhi proses penjualan kembali Unit Penyertaan.
• Adanya batas maksimum kolektif untuk permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat mengakibatkan penundaan proses penjualan kembali Unit Penyertaan.
5. RISIKO PADA MASA PENAWARAN
• Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek atau memperpanjang Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan.
• Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan yang ditentukan atau apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan.
• Dana yang ditempatkan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum FORTIS PROTEKPLUS VII diluncurkan tidak menerima bunga.
6. RISIKO TINGKAT SUKU BUNGA
Apabila terjadi perubahan tingkat suku bunga, hal ini dapat mempengaruhi harga aset di mana FORTIS PROTEKPLUS VII berinvestasi, terutama harga obligasi. Hal ini dapat pula mempengaruhi kinerja FORTIS PROTEKPLUS VII sebelum Tanggal Pelunasan. Akan tetapi, pada Tanggal Pelunasan kinerja FORTIS PROTEKPLUS VII akan sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi kecuali terjadi wanprestasi dari penerbit surat utang di mana FORTIS PROTEKPLUS VII melakukan investasi.
7. RISIKO PERGERAKAN NILAI TUKAR
Potensi tambahan hasil investasi dari FORTIS PROTEKPLUS VII dapat dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing lainnya. Besar kecilnya risiko pergerakan nilai tukar tergantung pada instrumen investasi dalam portofolio Xxxxx Xxxx.
Manajer Investasi dapat melakukan kesepakatan dengan pihak ketiga untuk mengurangi atau meniadakan risiko pergerakan nilai tukar.
8. RISIKO DERIVATIF
Investasi dalam derivatif mengandung risiko penurunan nilai dari waktu ke waktu. Penurunan nilai ini dapat disebabkan oleh berbagai hal seperti kondisi pasar dari aset dasar derivatif tersebut. Penurunan nilai derivatif dapat mempengaruhi kinerja bagian aset yang diinvestasikan ke dalam derivatif, namun pada Tanggal Pelunasan kinerja FORTIS PROTEKPLUS VII akan sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi kecuali terjadi wanprestasi dari penerbit efek utang di mana FORTIS PROTEKPLUS VII melakukan investasi.
Manajer Investasi tidak memiliki kewenangan mencegah penerbit dari efek derivatif untuk melakukan perubahan terhadap aset dasar dari efek derivatif tersebut.
9. RISIKO PERUBAHAN TINGKAT PARTISIPASI DALAM DERIVATIF
Penjualan kembali Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII dapat meyebabkan Manajer Investasi menjual derivatif untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Hal ini dapat mengakibatkan berubahnya Tingkat Partisipasi dalam derivatif.
10. RISIKO PERUBAHAN PERATURAN
Mekanisme proteksi serta kinerja yang diharapkan dari FORTIS PROTEKPLUS VII diperhitungkan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku hingga diterbitkannya FORTIS PROTEKPLUS VII. Perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yang terjadi setelah penerbitan FORTIS PROTEKPLUS VII dapat mengakibatkan tingkat proteksi serta hasil investasi yang diharapkan tidak tercapai.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
BAB IX
ALOKASI BIAYA/DENDA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan FORTIS PROTEKPLUS VII terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh FORTIS PROTEKPLUS VII, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN FORTIS PROTEKPLUS VII
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dihitung sebesar-besarnya dari Pokok Investasi Yang Terproteksi.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung sebesar-besarnya dari Pokok Investasi Yang Terproteksi .
c. Imbalan jasa Agen Penjual maksimum 4% (empat persen) per tahun yang dihitung sebesar-besarnya dari Pokok Investasi Yang Terproteksi .
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
e. Imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Konsultan-konsultan lainnya (jika ada) setelah ditetapkannya pernyataan efektif atas FORTIS PROTEKPLUS VII oleh BAPEPAM-LK.
f. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) setelah FORTIS PROTEKPLUS VII dinyatakan efektif oleh BAPEPAM-LK.
g. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah FORTIS PROTEKPLUS VII dinyatakan efektif oleh BAPEPAM- LK.
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan FORTIS PROTEKPLUS VII yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio FORTIS PROTEKPLUS VII yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari FORTIS PROTEKPLUS VII.
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening (jika ada), Formulir Profil calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada).
e. Biaya pembubaran dan likuidasi bilamana FORTIS PROTEKPLUS VII dibubarkan dan dilikuidasi.
JENIS | KETERANGAN | |
Dibebankan kepada FORTIS PROTEKPLUS VII: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian c. Imbalan Jasa Agen Penjual | Maks. 1,5% Maks. 0,25% Maks. 4% | per tahun yang dihitung sebesar-besarnya dari Pokok Investasi Yang Terproteksi dan dapat dibayarkan dengan metode pembayaran sebagai berikut : a. Seluruhnya pada selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa setelah Tanggal Peluncuran; atau b. Secara bertahap pada setiap bulannya; atau c. Sebagian dibayarkan pada selambat- lambatnya 5 (lima) Hari Bursa setelah Tanggal Peluncuran dan bagian lain dibayarkan secara bertahap pada setiap bulannya. Manajer Investasi berhak untuk menentukan metode pembayaran serta besarnya bagian imbalan jasa Manajer Investasi dan Agen Penjual yang akan dibayarkan pada waktu-waktu tersebut. Manajer Investasi bersama- sama dengan Bank Kustodian akan menentukan metode pembayaran serta besarnya bagian imbalan jasa Bank Kustodian yang akan dibayarkan pada waktu- waktu tersebut di atas. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya pembelian b. Denda penjualan kembali sebelum Tanggal Pelunasan | Maks. 1% Maks. 3% | Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. Denda penjualan kembali ini akan dibukukan ke dalam FORTIS PROTEKPLUS VII. |
9.4. ALOKASI BIAYA
9.3. BIAYA/DENDA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan, yang akan dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII.
b. Denda penjualan kembali Unit Penyertaan, yang akan dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII sebelum Tanggal Pelunasan. Denda penjualan kembali tersebut akan dibukukan ke dalam FORTIS PROTEKPLUS VII.
c. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan (bila ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali, pembayaran pembagian hasil investasi (bila ada) dan pelunasan Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan .
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
Pemegang Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII tidak dikenakan biaya pelunasan pada Tanggal Pelunasan atau pada tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
BAB X
seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FORTIS PROTEKPLUS VII pada Tanggal Pelunasan (apabila Tanggal Pelunasan tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan).
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Mendapatkan Bukti Kepemilikan dalam FORTIS PROTEKPLUS VII yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang akan dikirimkan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Peluncuran, dimana pembayaran dan aplikasi pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII dari Pemegang Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran, (ii) Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam hal terdapat Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan (iii) Tanggal Pelunasan atau tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal.
Surat Konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dimiliki atau dijual kembali serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli, dijual kembali atau dilunasi.
b. Proteksi Atas Pokok Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab V angka 5.3. Prospektus ini.
c. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
d. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII Sesuai Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan sesuai syarat dan ketentuan dalam Bab XV. Pemegang Unit Penyertaan akan mengajukan permohonan penjualan kembali kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran penjualan kembali akan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII.
e. Memperoleh pelunasan pada Tanggal Pelunasan dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan
f. Memperoleh pelunasan lebih awal dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan lebih awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FORTIS PROTEKPLUS VII pada tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal tersebut (apabila tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal).
g. Memperoleh Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII pada Hari Bursa terakhir setiap bulan dan pada setiap Tanggal Penjualan Kembali
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan, pada Hari Bursa terakhir setiap bulan dan pada setiap Tanggal Penjualan Kembali, yang dipublikasikan di harian tertentu.
h. Memperoleh Laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1.
i. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal FORTIS PROTEKPLUS VII Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal FORTIS PROTEKPLUS VII dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Pada Tanggal Pelunasan yaitu dimana seluruh Efek dalam portofolio investasi FORTIS PROTEKPLUS VII telah jatuh tempo dan/atau telah dijual, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. FORTIS PROTEKPLUS VII berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh BAPEPAM-LK dan dapat dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. apabila diperintahkan oleh BAPEPAM-LK sesuai dengan Peraturan BAPEPAM nomor IV.B.1. tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; atau
c. apabila Nilai Aktiva Bersih FORTIS PROTEKPLUS VII berada di bawah Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah), dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada dan mendapat persetujuan dari BAPEPAM-LK; atau;
d. apabila seluruh Pemegang Unit Penyertaan, termasuk atau tidak termasuk Manajer Investasi, telah menjual kembali seluruh Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII yang mereka miliki dalam FORTIS PROTEKPLUS VII; atau
d. apabila Manajer Investasi telah melakukan pelunasan dan pembayaran pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII yang telah diterbitkan; atau
e. apabila Manajer Investasi dan/ atau Bank Kustodian mengundurkan diri, dan dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa tidak diperoleh penggantinya, setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM-LK.
11.2. Manajer Investasi wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada BAPEPAM-LK mengenai rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi FORTIS PROTEKPLUS VII dengan melampirkan kesepakatan pembubaran dan likuidasi FORTIS PROTEKPLUS VII antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian, alasan pembubaran dan kondisi keuangan terakhir.
11.3. Manajer Investasi wajib mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi FORTIS PROTEKPLUS VII dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah pemberitahuan kepada BAPEPAM-LK. Pada hari yang sama dengan pengumuman tentang rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih FORTIS PROTEKPLUS VII.
11.4. Dalam hal FORTIS PROTEKPLUS VII dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM – LK. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi FORTIS PROTEKPLUS VII, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Beban biaya pembubaran dan likuidasi FORTIS PROTEKPLUS VII termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan FORTIS PROTEKPLUS VII yang dibubarkan.
Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindahbukuan atau transfer kepada Pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya.
Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tanggal pembagian hasil likuidasi FORTIS PROTEKPLUS VII masih terdapat uang hasil likuidasi yang tidak dapat dibagi kepada Pemegang Unit Penyertaan karena Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan tidak memberitahukan nomor rekening banknya atau rekening banknya tidak aktif atau tidak mengambil pembagian hasil likuidasi, maka hasil likuidasi tersebut akan disimpan dalam suatu rekening giro yang menjadi tanggung jawab Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sampai Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan memberikan instruksi secara jelas. Setiap biaya bank yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT. Fortis Investments dan Citibank, N.A., Cabang Jakarta.
BAB XII
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Halaman ini sengaja dikosongkan
PENDAPAT AKUNTAN
BAB XIII
TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(Audit tentang FORTIS PROTEKPLUS VII akan dilakukan setelah Masa Penawaran).
Halaman ini sengaja dikosongkan
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII.
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII, apabila dirasakan perlu oleh Manajer Investasi, dapat disyaratkan untuk membuka rekening di bank yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi, mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening FORTIS PROTEKPLUS VII serta harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon pemegang Unit Penyertaan dengan melengkapi fotokopi Bukti Jati Diri (KTP/Paspor untuk perorangan dan anggaran dasar serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM Nomor
V.D.10. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII.
Pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan hanya pada Masa Penawaran dengan mengajukan permohonan tertulis atau mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual atau perwakilan Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
Formulir pembukaan rekening FORTIS PROTEKPLUS VII (jika ada), Formulir Profil Calon pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII dapat diperoleh dari Manajer Investasi, Agen Penjual dan perwakilan Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
Pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Bank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
14.2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII adalah sebesar
10.000 (sepuluh ribu) Unit Penyertaan.
14.3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
14.4. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang disetujui oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal FORTIS PROTEKPLUS VII.
Pada hari terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran hanya dapat diterima oleh Manajer Investasi paling lambat pukul 13.00 (tiga belas) WIB dan uang Pembelian diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari terakhir dalam Masa Penawaran tersebut.
14.5. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan dari bank yang ditunjuk Manajer Investasi (kecuali ditentukan lain oleh Manajer Investasi) ke dalam rekening FORTIS PROTEKPLUS VII pada Masa Penawaran sebagai berikut:
CITIBANK, N.A., Cabang Jakarta
Rekening : RDT FORTIS PROTEKPLUS VII Nomor : 0-000000-000
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas (bila ada) menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
14.6. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang permohonan pembelian tersebut akan dikembalikan oleh Manajer Investasi atas nama pemesan Unit Penyertaan (tanpa bunga) dengan
pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemesan Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Peluncuran, dimana pembayaran dan aplikasi pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII dari Pemegang Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah ditentukan dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XV Angka 15.5. Prospektus ini.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kembali yaitu dengan cara mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Permohonan penjualan kembali ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada suatu Tanggal Penjualan Kembali yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
15.2. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan BAPEPAM-LK, pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya transfer/pemindahbukuan (bila ada) merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
15.3. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan.
15.4. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII, yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul
13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat pada selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FORTIS PROTEKPLUS VII pada
Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII yang diterima oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tigabelas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan tidak akan diproses pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut.
15.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum kolektif penjualan Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII pada suatu Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah 10% (sepuluh persen) dari total Jumlah Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII yang diterbitkan pada Tanggal Peluncuran FORTIS PROTEKPLUS VII.
Apabila Manajer Investasi menerima permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari batas maksimum kolektif penjualan kembali Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII, maka Manajer Investasi dapat menerapkan sistem alokasi yaitu mengalokasikan penjualan Unit Penyertaan untuk masing- masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada suatu Tanggal Penjualan Kembali tidak akan diproses pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan. Atas kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya.
Namun demikian kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan (dari Pemegang Unit Penyertaan) tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan, apabila berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi tidak akan membahayakan kesehatan keuangan FORTIS PROTEKPLUS VII.
15.6. SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 10.000 (sepuluh ribu) Unit Penyertaan. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII yang tersisa pada suatu Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan, serta mencairkan seluruh kepemilikan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya-biaya yang berkaitan dengan pemindahbukuan atau transfer, jika ada, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
15.7 DENDA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bilamana Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali atas Unit Penyertaan yang dimilikinya pada suatu Tanggal Penjualan Kembali sebelum Tanggal Pelunasan, maka Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan Denda Penjualan kembali Unit Penyertaan maksimum sebesar 3% (tiga persen) dihitung dari nilai setiap transaksi. Denda tersebut akan dibukukan ke dalam FORTIS PROTEKPLUS VII.
BAB XVI
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN
BAB XVII
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
16.1. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN
Pada Tanggal Pelunasan yaitu dimana seluruh Efek dalam portofolio investasi FORTIS PROTEKPLUS VII telah jatuh tempo dan/atau telah dijual, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan belum dijual kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FORTIS PROTEKPLUS VII pada Tanggal Pelunasan (apabila Tanggal Pelunasan bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan).
Pada Tanggal Pelunasan, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melakukan tindakan apapun untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
16.2. PEMBAYARAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan BAPEPAM-LK, pembayaran atas pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan. Pembayaran dana hasil pelunasan FORTIS PROTEKPLUS VII akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya transfer/pemindahbukuan (bila ada) merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
16.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN
Harga pelunasan setiap Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII pada Tanggal Pelunasan adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FORTIS PROTEKPLUS VII pada Tanggal Pelunasan (apabila Tanggal Pelunasan bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan).
17.1. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Sebelum Tanggal Pelunasan, dalam hal terjadi perubahan politik, perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan FORTIS PROTEKPLUS VII, maka Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pelunasan lebih awal.
Pada tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan akan melakukan pelunasan lebih awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FORTIS PROTEKPLUS VII pada tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal tersebut (apabila tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal).
Dalam hal ini Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan permohonan tertulis atau mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII.
17.2. PEMBAYARAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pelunasan lebih awal Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer ke akun yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan lebih awal Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal.
17.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN LEBIH AWAL
Harga pelunasan setiap Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII adalah harga setiap Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FORTIS PROTEKPLUS VII pada tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal (apabila tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal).
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PELUNASAN FORTIS PROTEKPLUS VII
((
Penjualan Kembali (melalui Agen Penjual)
Uang
Pembelian (tanpa Agen Penjual)
Surat Konfirmasi
Formulir
Nasabah
Manajer Investasi
Agen Penjual
Uang & Surat Konfirmasi
Formulir
Formulir
Bank Kustodian
Konfirmasi
Formulir
Nasabah
Manajer Investasi
Uang
Pelunasan / Pelunasan Lebih Awal (melalui Agen Penjual)
Formulir
Bank Kustodian
Uang
Penjualan Kembali (tanpa Agen Penjual)
Formulir
Formulir
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Nasabah
Uang & Surat Konfirmasi
Agen Penjual
Manajer Investasi
Konfirmasi
Instruksi
Bank Kustodian
Uang
Manajer Investasi berhak untuk menentukan penjualan Reksa Dana FORTIS PROTEKPLUS VII yang dilakukan melalui Agen Penjual atau tanpa Agen Penjual.
Pelunasan / Pelunasan Lebih Awal (tanpa Agen Penjual)
Surat Konfirmasi
Nasabah
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Uang
Pembelian (melalui Agen Penjual)
Uang
Formulir Manajer
Investasi
Formulir
Bank Kustodian
Nasabah
Agen Penjual
Formulir & Uang
Surat Konfirmasi
Konfirmasi
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian serta agen-agen penjual yang ditunjuk.
Halaman ini sengaja dikosongkan
MANAJER INVESTASI
PT. Fortis Investments
World Trade Center Building 5th, Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920
Telepon : (021) 252 1574
Faksimili : (021) 252 1594
BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A., Cabang Jakarta
Citibank Tower, Lt. 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000