Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Klausul Contoh

Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial. 40.96 47.57 54.98 62.49 67.88
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial. 37.05 39.45
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial. 0.66 0.65 0.66 0.75 0.74 0.66
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial. 2.83 3.13 6.54 6.81 19.57 R,S,T,U. Jasa lainnya 4.31 4.03 5.32 7.70 -16.55 Berdasarkan tabel di atas, Kontraksi ekonomi terdalam terjadi pada lapangan usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum yaitu sebesar -19,18 persen. Dari 17 lapangan usaha ekonomi yang ada, 11 lapangan usaha mengalami kontraksi sedangkan 6 lapangan usaha mengalami pertumbuhan positif. Penurunan atau kontraksi terdalam berikutnya terjadi pada lapangan usaha Jasa Lainnya sebesar 16,55 persen dikuti lapangan usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 10,94 persen, lapangan usaha Pengadaan listrik dan Gas sebesar 7,65 persen, lapangan usaha Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor mengalami kontraksi sebesar 6,97 persen, lapangan usaha Jasa Perusahaan sebesar 6,24 persen, Kontruksi sebesar 6,03 persen, Jasa Pendidikan sebesar 5,37 persen. Tiga lapangan usaha lainnya yang mengalami kontraksi tetapi di bawah 5 persen yaitu lapangan usaha Industri pengolahan mengalami kontraksi sebesar 3,03 persen, Pertambangan dan Pengalian lainnya sebesar 2,96 persen dan lapangan usaha Jasa Keuangan dan Asuransi 0,30 persen. Pertumbuhan ekonomi tertinggi dicapai oleh lapangan usaha Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial yaitu sebesar 19,57 persen dan diikuti oleh lapangan usaha Informasi dan Komunikasi yaitu sebesar 8,12 persen. Lapangan usaha lainnya yang tumbuh positif namun di bawah 5 persen yaitu Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang sebesar 4,98 persen, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 1,62 persen, lapangan usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Sebesar 1,04 persen dan Real Estate sebesar 0,88 persen. 2.1.3. PDRB Perkapita Kabupaten Sambas
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial. 3,06 2,95 3,12 2,99 3,11 3,05 3,08 3,10 3,07 3,16
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial. 4,6-5,0 6,34-7,34
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial. 69.544,70 76.260,50 81.842,80 86.500,80 91.467,9

Related to Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.