Jawab Klausul Contoh

Jawab a. Dalam setiap agenda Rapat, diberi kesempatan untuk tanya jawab. b. Pertanyaan-pertanyaan hanya dapat diajukan oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah pada waktu yang ditentukan setelah selesainya pemaparan agenda Rapat dan sebelum dilakukannya pemungutan suara. Pertanyaan yang diajukan harus berhubungan langsung dengan agenda yang dibicarakan. c. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing- masing agenda Rapat. d. Para Pemegang Xxxxx yang ingin mengajukan pertanyaan, menyatakan pendapat dan/atau mengajukan usul yang berkaitan dengan agenda Rapat, diminta mengangkat tangannya, dan pertanyaan, pendapat dan/atau usul itu disampaikan secara tertulis, singkat dan jelas pada formulir pertanyaan yang telah disediakan dan hanya terkait dengan agenda Rapat. e. Penyampaian pertanyaan, pendapat dan/atau usul yang diajukan secara lisan tidak dapat ditanggapi. the Meeting shall be conducted if it is attended by Shareholders or their authorized representatives; representing more than 75% (seventy five percent) of the Company’s total shares with valid voting rights issued by the Company. VIII. Questions and Answers a. On each matter on Meeting agenda, a session shall be reserved for questions and answers. b. Questions may only be raised by the Shareholders or their authorized representatives in the allocated time after the completion of the presentation on the relevant matter on the agenda and before the voting. The questions raised must be directly related to the matter discussed. c. The Chairman of the Meeting may limit the duration of questions and answers session at each Meeting agenda. d. The Shareholders who desire to raise a question, express an opinion and/or raise a proposal related to the Meeting agenda are requested to raise his/her hand, and such question, opinion and/or proposal shall be delivered in writing, briefly and clearly in the question forms provided and it shall be related to the Meeting‘s agenda. e. Question, opinion and/or proposal proposed verbally may not be responded.
Jawab 

Related to Jawab

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan