Program Klausul Contoh

Program. Penyusunan program penelitian veteriner mengacu kepada Program Utama Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian periode 2015-2019 yang diarahkan untuk penciptaan teknologi dan inovasi pertanian bioindsutri berkelanjutan. Kementerian Pertanian menetapkan kebijakan alokasi penelitian dan pengembangan berdasarkan komoditas yang menjadi acuan dalam penyusunan program pada masing-masing UK/UPT, yaitu untuk peternakan adalah Komoditas Strategis (sapi) dan Komoditas unggulan (kambing, domba, babi, dan unggas). Selanjutnya, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian mengarahkan kegiatan menjadi: (1) Kegiatan Strategis, yaitu kegiatan yang mendukung langsung program Kementerian Pertanian, dalam hal ini peningkatan produksi sapi; (2) Kegiatan Unggulan, yaitu melakukan penelitian dasar atau terapan dalam rangka menghasilkan atau pemantapan inovasi, termasuk diseminasi hasil penelitian. Berdasarkan program Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, maka ditetapkan program penelitian dan pengembangan veteriner untuk periode 2015–2019 sebagai berikut: 1. Teknologi veteriner mendukung pencapaian peningkatan komoditas prioritas, dalam hal ini produksi daging sapi (Kegiatan strategis) 2. Teknologi veteriner untuk komoditas unggulan (kambing, domba, babi, dan unggas), dalam aspek epidemiologi, pengendalian dan pencegahan penyakit hewan menular/infeksius dan non infeksius/toksis, zoonosis, keamanan pangan dan kesehatan masyarakat veteriner merupakan kegiatan in house (Kegiatan Unggulan).
Program penyelenggaraan persandianuntuk pengamanan informasi BUPATI GOWA KEPALA DINAS Meningkatkan kinerja penyelenggaraan dan kualitas layanan publik melalui pengembangan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dapat tercapai ketika tata kelolah pemerintahan berbasis elektronik dilakukan secara terencana dan berkualitas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrrasi yang berkaitan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu penyelengaraan pemerintahan oleh badan publik harus dilaksanakan secara transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sasaran kinerja ini memiliki 2 (dua) indikator yang mengarahkan secara langsung ketercapaian atau kondisi sasaran kinerja yang akan dicapai dan diwujudkan yakni; 1 Indeks sistim Penerapan Sistem Indeks SPBE ditentukan Kemenpan RB Pemerintahan Pemerintahan formuliasinya oleh Berbasis Berbasis Kementrian PANRB Elektronik (SPBE Elektronik (SPBE) berkualitas dan sesuai indikator akan berdampak kepada peningkatan nilai indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 2 Nilai Keterbukaan Penerapan Hasil penilaian keterbukaan Komisi Informasi Publik keterbukaan informasi publik Informasi informasi publik formulasinya di tentukan Provinsi (berkala, setiap oleh Komisi Informasi Sulawesi saat, serta merta) Provinsi Sulawesi Selatan Selatan yang transparan berdampak pada peningkatan nilai keterbukaan informasi publik.
Program. 1 Meningkatnya sarana dan prasarana perpustakaan Persentase sarana dan prasarana perpustakaan sesuai standar 60% 2 Meningkatnya kunjungan perpustakaan Persentase kunjungan Perpustakaan 0,82% 3 Meningkatnya Tenaga Perpustakaan Persentase Tenaga Perpustakaan 0,31% KEGIATAN 1 Meningkatnya akses perpustakaan onsite dan online Jumlah kunjungan perpustakaan onsite dan online 40800 Pengunjung 2 Tersedianya bahan pustaka Persentase ketersediaan bahan pustaka 0,47%
Program. Untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan di atas, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian melaksanakan program yang ditetapkan oleh BPSDMI yaitu “Program Pengembangan SDM Industri” melalui kegiatan penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
Program. Perlindungan 1.593.654.000 747.790.000 663.571.700 88.74 94.75 Tenaga Kerja dan Pengembangan Sistem
Program. Peningkatan 6.633.523.000 5.979.225.000 5.442.822.909 91.03 97.55
Program. Penyiapan 203.956.000 160.320.000 148.472.600
Program. 1) Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 2) Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja 3) Program Penempatan Tenaga Kerja 4) Program Hubungan Industrial 5) Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi 6) Program Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Program. Bidang Cipta Karya 100,00% Program Penataan Bangunan Gedung KEGIATAN
Program. Program merupakan tindak lanjut dari sasaran. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung Terdiri dari 6 Pogram, 15 Kegiatan, 34 Sub Kegiatan yang mendukung indikator kinerja utama yang telah ditetapkan. Anggaran yang dipergunakan dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tahun 2024 adalah sebesar Rp.00.000.000.000 (Dua puluh enam milyar dua ratus delapan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus delapan rupiah ) yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung Tahun 2024. 6