Pemungutan Suara Klausul Contoh

Pemungutan Suara a) Setelah semua pertanyaan dijawab dan ditanggapi, selanjutnya akan dilakukan pemungutan suara oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengeluarkan suara; b) Proses pemungutan suara bagi para Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEl (e-Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY KSEl pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEl dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik pada mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit. c) Proses pemungutan suara bagi para Pemegang Xxxxx yang hadir secara fisik dalam Rapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: i. Pemegang Xxxxx yang tidak setuju akan diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara yang telah di isi kepada petugas Rapat; dan ii. Pemegang Xxxxx yang memberikan suara abstain diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara yang telah di isi kepada petugas Rapat; iii. Penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Xxxxx untuk abstain atau memberikan suara tidak setuju yang pada waktu pengambilan keputusan oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangannya akan dianggap memberikan suara setuju atas segala usulan yang diajukan. d) Bagi Para Pemegang Saham yang tidak dapat melakukan akses System KSEl (eASY.KSEl) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ dapat menyampaikan suaranya melalui pemberian kuasa dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan xxx.xxx-xxxxxxxxx.xxx untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat. e) Setiap satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan suara.
Pemungutan Suara. Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang ---- telah disampaikan oleh pemegang saham melalui ------- eASY.KSEI dan suara yang diberikan melalui ---------- pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh ---
Pemungutan Suara. Pemungutan suara akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: (i) Untuk mata acara Rapat pertama sampai dengan mata acara Rapat kedelapan, pemungutan suara dilakukan secara terbuka, dimana Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara abstain atau yang tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya kepada petugas. Selanjutnya, Jumlah suara yang tidak setuju dan suara abstain, akan diperhitungkan dengan jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat dan selisihnya merupakan jumlah suara yang setuju. Sesuai dengan Pasal 30 POJK No. 32 dan Pasal 26 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan dan, pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. (ii) Untuk mata acara kesembilan, hanya bersifat Laporan sehingga tidak dilakukan pemungutan suara. (iii) Khusus untuk mata acara Rapat kesepuluh dan kesebelas, pemungutan suara dilakukan secara tertutup, dimana Pemegang Saham atau kuasanya memberikan suara dengan cara mengisi Kartu Suara yang telah diberikan oleh Petugas pada saat registrasi sebelumnya, dan selanjutnya diserahkan shareholder has more than one share, he/she is asked to vote once and his/her vote represents the total number of shares he/she owns.
Pemungutan Suara. Pemungutan suara akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Untuk mata acara Rapat pertama sampai dengan mata acara Rapat keenam, pemungutan suara dilakukan secara terbuka, bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah yang memberikan suara abstain atau yang tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya kepada Petugas Rapat. b. Khusus untuk mata acara Rapat ketujuh, pemungutan suara dilakukan secara tertutup, dimana Pemegang Xxxxx Xxxx Berhak atau kuasanya yang sah memberikan suara dengan cara mengisi kartu suara yang telah diberikan oleh petugas pada saat registrasi sebelumnya, dan selanjutnya diserahkan kembali kepada petugas untuk dilakukan penghitungan suara secara elektronik. Selanjutnya, jumlah suara yang setuju, tidak setuju dan abstain akan diperhitungkan dengan jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat. c. Jumlah suara yang tidak setuju dan suara abstain, akan diperhitungkan dengan jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat dan selisihnya merupakan jumlah suara yang setuju. Mengacu pada Pasal 47 POJK RUPS juncto Pasal 26 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham Yang Berhak yang mengeluarkan suara. d. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang kehadirannya dilakukan melalui e-Proxy, maka proses pemberian suara dari Pemegang 11. Voting Voting shall be conducted by the following mechanism: a. For the first until the sixth item on the agenda of the Meeting, an open voting system will be applied in which the Eligible Shareholders or their lawful proxies who cast blank votes or not in favor are asked to raise their hands or submit their voting cards to the Meeting Facilitator. b. In relation to the seventh agenda of the Meeting, the closed voting system will be applied, in which the Eligible Shareholders or their lawful proxies are required to give their votes in writing in the voting card provided by the officer when registration, then submit it to the officer to be counted electronically. Then, the number of votes favour, the number of votes against and abstain will be tailed against the total number of votes validly cast a the meeting. c. The number of votes against and the number of abstentions will be tallied against the total number of votes validly cast at the Meeting, with the difference representing the number of votes in favour. ...
Pemungutan Suara a. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara. b. Pemungutan suara dilakukan secara lisan kecuali apabila Ketua Rapat menentukan lain. ---------- x. Xxmungutan suara secara lisan dilakukan dengan- “Mengangkat Tangan” dengan prosedur sebagai---- berikut : 1) Pertama, mereka yang memberikan suara Tidak Setuju akan diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya;-------------- 2) Kedua, mereka yang tidak memberikan Suara ---
Pemungutan Suara. Pemungutan suara akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Untuk mata acara Rapat pertama sampai dengan mata acara Rapat kelima, serta mata acara Rapat ketujuh sampai kesembilan, pemungutan suara dilakukan secara terbuka. Bagi Pemegang Xxxxx Xxxx Berhak atau kuasanya yang sah yang memberikan suara abstain atau yang tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya kepada petugas Rapat. representing more than ⅔ (two third) of the total shares with valid voting rights who are present at the Meeting e) Referring to Article 40 paragraph (1) POJK 15 juncto Article 26 paragraph 4 letter a of the Company’s Articles of Association for the ninth item on the agenda will be passed if approved by shareholder of Serie A Dwiwarna and other Eligible Shareholders and/or their legitimate proxy holders representing more than ½ (a half) of the total shares with valid voting rights who are present at the Meeting f) Each share entitles its holder the right to vote for 1 (one) vote. If a Eligible Shareholder has more than one share, he/she is asked to vote once and his/hervote represents the total number of shares he/she owns.
Pemungutan Suara. Rencana Perdamaian ini telah disusun oleh Debitor untuk kepentingan pemungutan suara oleh Para Xxxxxxxx dalam Rapat Kreditor. Untuk memiliki hak suara dalam proses PKPU, Kreditor harus diakui sebagai Kreditor Terverifikasi dalam Daftar Piutang Tetap yang diterbitkan oleh Xxx Xxngurus setelah melalui serangkaian proses, termasuk pengajuan tagihan dan verifikasi tagihan terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan sesuai dengan jangka waktu yang diatur di dalam UU Kepailitan.
Pemungutan Suara i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung pada aplikasi eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, submenu Live Broadcasting; ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan ke penerima kuasa namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a angka
Pemungutan Suara a) Pemungutan suara dilakukan melalui system eProxy dan secara langsung pada RUPST melalui platform eASY.KSEI. b) Jumlah Suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Related to Pemungutan Suara

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Kegiatan Anggaran Penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) Camat Paringin Kasi Pelayanan Umum XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXX XXXXXXXXX, SAP Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXXXX, S.Sos Jabatan : KASI PEMERINTAHAN Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM Jabatan : CAMAT PARINGIN Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini,dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.Keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Paringin, September 2019 XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXXX, S.Sos No. SASARAN/CAPAIAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA TARGET

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Syarat-Syarat Pembayaran Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.

  • METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut: 1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek; b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari: 1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter); 2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek; 3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing; 4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek; 6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau 7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain: 1) harga perdagangan sebelumnya; 2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.