JENIS BARANG Klausul Contoh

JENIS BARANG. PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa: - ❑ Barang : ( ) ❑ Jenis barang : ( ) ❑ Kondisi : ( ) ❑ Kualitas : ( ) ❑ Berat total : ( ) Yang untuk selanjutnya disebut: -- -
JENIS BARANG. Diuraikan secara garis besar jenis barang sebagaimana diberitahukan dalam dokumen impor. A. Subyek Penjualan untuk diekspor ke Daerah pabean 1. Barang yang dikirim secara konsinyasi yang dijual setelah pengimporan atasperintah dan/atau untuk kepentingan pemasok; 2. Barang yang dikirim dengan cuma-cuma, misalnya barang hadiah, barang promosi, barang contoh (free of charge); 3. Barang yang diimpor oleh intermediary yang tidak membeli barang, barang tersebut dijual setelah pengimporan; 4. Barang yang diimpor oleh anak cabang perusahaan dengan kondisi anak cabang tersebut bukan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri; 5. Barang yang disewa (leasing contract); 6. Barang bantuan dari luar negeri yang kepemilikannya ditangan pengirim barang; - Jawaban YA, apabila barang impor merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke daerah pabean - Jawaban TIDAK, apabila barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke daerah pabean B. Persyaratan Nilai Transaksi 1. Apakah terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau harga barang impor Saudara yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan? 1.1 Yang dimaksud dengan persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau harga barang impor yang mengakibat harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan adalah persyaratan/pertimbangan yang ditetapkan/ diputuskan oleh penjual atas pembelian barang oleh pembeli yang mengakibatkan harga barang tersebut tidak dapat ditentukan, misalnya : - Pihak penjual menetukan harga barang senilai X dengan syarat pihak oembeli membeli juga barang lain; - Pihak penjual menentukan harga barang senilai Y dengan syarat pihak pembeli menjual kepada pihak penjual barang tertentu; - Pihak penjual menentukan harga barang berupa barang setengah jadi berdasarkan harga barang jadi yang dijual oleh pihak pembeli kepada pihak penjual. 1.2 Jawab YA, apabila terdapat persyaratan atau pertimbangan sebagaimana tersebut di atas atas pembelian barang impor Saudara.
JENIS BARANG. PIHAK KESATU merupakan kelompok perajin yang khusus membuat boneka-boneka, yang meliputi: 1. Boneka dengan model beruang berukuran besar, sedang dan kecil dengan kapasitas produksi masing-masing sebanyak 200 buah setiap minggu. 2. Boneka dengan model harumau lucu berukuran besar, sedang dan kecil, dengan kapasitas produksi masing masing sebanyak 200 buah setiap minggu. 3. Boneka dengan model ikan berukuran besar, sedang, dan kecil dengan kapasitas produksi masing masing sebanyak 200 buah setiap minggu. 4. Boneka dengan model kura-kura berukuran besar, sedang dan kecil, dengan kapasitas produksi masing masing sebanyak 250 buah setiap minggu 5. Boneka boneka lainnya dengan modek yang terus disesuaikan trend model yang sedang berlaku. Setuju untuk mengadakan kerja sama dengan PIHAK KEDUA untuk memasarkan keseluruhan barang barang produksi PIHAK KESATU.
JENIS BARANG. Berikut ini adalah daftar jenis Barang yang dilarang untuk diperdagangkan oleh Penjual pada Situs Tokopedia: • - Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk pula dalam ketentuan ini ialah obat keras, obat-obatan yang memerlukan resep dokter, obat bius dan sejenisnya, atau obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). • - Kosmetik dan makanan minuman yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). • -Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut Xxxaturan Menteri Perdagangan yang berlaku. • -Jenis Produk tertentu yang wajib memiliki: a. SNI; b. Petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia; atau c. Label dalam Bahasa Indonesia. • Sementara yang diperjualbelikan tidak mencantumkan hal-hal tersebut. • - Barang-barang lain yang kepemilikannya ataupun peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. • - Media berbentuk CD/DVD/VCD, atau media rekam lain yang bertentangan dengan undang-undang hak cipta. Termasuk di dalamnya adalah yang memuat film, musik, permainan, atau perangkat lunak bajakan. • - Barang dewasa penunjang kegiatan seksual termasuk namun tidak terbatas pada obat kuat, obat perangsang, alat bantu seks, pornografi, dan obat-obatan dewasa, kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang diizinkan untuk diperjual belikan oleh peraturan hukum yang berlaku. • - Minuman beralkohol. • - Iklan. • - Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap pemakaian situs ini. • - Pakaian dalam bekas. • - Senjata api, senjata tajam, senapan angin, dan segala macam senjata. • - Dokumen pemerintahan dan perjalanan. • - Seragam pemerintahan. • - Bagian/Organ manusia. • - Mailing list dan informasi pribadi. • - Barang-Barang yang melecehkan pihak/ras tertentu atau dapat merendahkan martabat orang lain. • - Pestisida.

Related to JENIS BARANG

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.

  • Keingkaran Jika Penawar yang Berjaya ingkar dalam mematuhi mana-mana syarat di atas atau membayar apa-apa wang yang harus dibayar, maka Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh (tanpa menjejaskan hak-hak Pemegang Serahhak/Pembiaya bagi pelaksanaan spesifik) menganggap keingkaran tersebut sabagai penolakan kontrak dan menamatkan jualan tanpa notis di mana wang yang dibayar sebelum ini menurut Klausa 5 dan Klausa 7 (mengikut mana yang berkenaan) akan dilucuthakkan secara mutlak oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya yang berhak untuk melelong semula hartanah tersebut dan kos seperti semula jualan tersebut dengan pengurangan harga (jika ada) akibat dengan penjualan semula, maka segala kos dan hutang yang hendak dibayar akan dikenakan kepada Penawar yang Berjaya yang ingkar.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • RINGKASAN Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

  • XXXXXXXXX PINDAHMILIK Harta tersebut akan tertakluk kepada kebenaran pindahmilik diperolehi oleh pembeli berjaya daripada Pemaju dan/atau mana pihak berkuasa lain (jika berkenaan). Untuk butiran selanjutnya sila hubungi dengan Tetuan Xxxx Xxxx, Ng & Co, Peguamcara bagi pihak Pemegang Serah Hak/Bank yang beralamat Suite 22.03, Level 22, Johor Bahru City Square, Xxxxx Xxxx Xx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxx, Xxxxx. No. Tel: 00-0000000, No. Faks: 07-2249386 (Ruj: VV.BSN.J63119.15.L.izan) atau Pelelong tersebut dibawah ini. Suite B-15-03, Level 00, Xxxx X, Xxxxx Xxxxxx 0, (Pelelong Berlesen) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. No. Tel: 00-0000000, No. H/P: 016-6639786/000-0000000 No. Fax: 00-0000000 E-mail: xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Rujukan kami: EZ/LACA/BSN/287/2023/MNS/nfa IN THE MATTER OF LOAN AGREEMENT CUM ASSIGNMENT DATED 23RD JANUARY, 2007 In the exercise of the rights and powers conferred upon the Assignee/Bank under the Loan Agreement Cum Assignment Dated 23rd January, 2007 entered into between the Assignee/Bank and Assignors/Customers, it is hereby proclaimed that the said Assignee/Bank with the assistance of the under mentioned Auctioneer will sell the property described below by:-

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.