Jenis-jenis Badan Hukum Klausul Contoh

Jenis-jenis Badan Hukum. KUHPerdata, Pasal 1653 menyebutkan jenis-jenis perkumpulan atau badan hukum: 1. Perkumpulan yang diadakan oleh kekuasaan umum; 2. Perkumpulan yang diakui oleh kekuasaan umum; dan 3. Perkumpulan yang diperkenankan atau untuk suatu maksud tertentu yang tidak berlawanan dengan undang-undang atau kesusilaan. Para pengurus badan hukum, bila tidak ditentukan lain dalam akta pendiriannya, dalam surat perjanjian, berkuasa untuk bertindak demi dan atas nama badan hukum itu. Pengurus badan hukum juga berkuasa mengikat badan hukum itu dengan pihak ketiga dan sebaliknya, dan untuk hadir (bertindak) mewakili badan hukum di muka sidang pengadilan, baik sebagai penggugat xxxxxx xxxxxxxx (Xxxxx 0000 XXX xxxxxxx). Perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang tidak berkuasa melakukan perbuatan hukum hanya mengikat badan hukum bila ada manfaat atau keuntungannya bagi badan hukum itu, atau bila perbuatan itu kemudian diterima dengan sah sebagai perbuatan badan hukum (perbuatan pengurus badan hukum yang diberi kuasa melakukan perbuatan hukum) (Pasal 1656 KUH perdata). Sebagai salah satu ciri dari badan hukum adalah bahwa para anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak bertanggung jawab atas perjanjian- perjanjian perkumpulannya. Semua utang perkumpulan selayaknya menjadi kewajiban dan/atau dapat dilunasi dengan harta benda perkumpulan (Pasal 1661 KUH perdata). Berdasrkan materinya badan hukum dibagi atas : 1. Badan hukum publik (Publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara danatau apartanya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum atau publik, seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum internasional, dan lain sebagainya. Contoh : Negara, pemerintah daerah, lembaga-lembaga negara seperti Bank Indonesia. 2. Badan hukum privat (Privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat- syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan hukum privat selalu bertujuan mencari keuntungan (profit oriented), seperti perseroan terbatas. Namun demikian, ada juga yang tidak sepenuhnya berorientasi keuntungan/materiil, seperti yayasan.

Related to Jenis-jenis Badan Hukum

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.