Common use of KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Clause in Contracts

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH). Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil Hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, oleh BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA akan dibukukan kembali ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)Bersihnya. Sesuai Hasil investasi dari BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA yang telah dibukukan tersebut di atas dapat dibagikan dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan atau dapat membagikan diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA menjadi terkoreksi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaanakan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi dalam bentuk tunai atau maka Pemegang Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram)tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang secara tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil Hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY MANDIRI PASAR UANG SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan kembali ke dalam INSIGHT MONEY MANDIRI PASAR UANG SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)Bersihnya. Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, panjang MANDIRI PASAR UANG SYARIAH Manajer Investasi dapat memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan serta menentukan besarnya hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Prospektus ini.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil Hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY PANIN DANA LIKUID SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan dibubuhkan ke dalam INSIGHT MONEY PANIN DANA LIKUID SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)Bersihnya. Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY PANIN DANA LIKUID SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Penyertaan Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (Penyertaan, jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan dan dilakukan secara konsisten. Pembagian hasil investasi tersebut diatas, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi. Pembayaran dana pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi secara tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan I-MONEY PANIN DANA LIKUID SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Pembayaran pembagian hasil investasi sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit PenyertaanKontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus