Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik 123.045.200,-
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada Hari Bursa yang sama.
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;