Kerangka Pendanaan Klausul Contoh

Kerangka Pendanaan. Sasaran Kinerja Indikator Kinerja Target 2024 (n+1) Satuan Program Kegiatan Kegiatan/Klasifikasi Rincian Output/Rincian Output Indikasi Pendanaan Tahun xxxx (n+1) Total Anggaran (dalam ribu rupiah) Kode Uraian Target Rupiah Murni Hiba h PNBP ….. Terciptanya keadilan informasi bagi seluruh lapisan masyarakat Siaran tema utama RB tematik 100 % Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan 5145.BMA - Data dan Informasi Publik 358.896.000 0 0 358.896.000 Siaran program untuk masyarakat berkebutuhan khusus 100 % Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan 5145.BMA - Data dan Informasi Publik 358.896.000 0 0 358.896.000 Siaran Program untuk kelompok rentan 100 % Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan 5145.BMA - Data dan Informasi Publik 358.896.000 0 0 358.896.000 Peningkatan kuantitas dan kualitas layanan penyiaran Multiplatform Peringkat Programa seluruh satuan kerja menurut lembaga survei independen 10 Besar Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan 5145.BMA - Data dan Informasi Publik 358.896.000 0 0 358.896.000 Peningkatan interaktivitas radio sesuai dengan orkestrasi tim PP 100 % Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan 5145.BMA - Data dan Informasi Publik 358.896.000 0 0 358.896.000 Jumlah Artikel/Berita yang ditulis oleh Reporter di KBRN 1440 Repoter/T ahun Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan 5145.BMA - Data dan Informasi Publik 358.896.000 0 0 358.896.000 Jumlah Artikel/Berita yang ditulis oleh Penyiar di KBRN 240 Penyiar/Ta hun Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan 5145.BMA - Data dan Informasi Publik 358.896.000 0 0 358.896.000 Persentase kepatuhan satker terhadap orkestrasi media sosial 100 % Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan 5145.BMA - Data dan Informasi Publik 358.896.000 0 0 358.896.000 Jumlah penghargaan tingkat nasional dan Internasional 2 Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan 5145.BMA - Data dan Informasi Publik 358.896.000 0 0 358.896.000 Jumlah Produksi Podcast di upload 12 Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan 5145.BMA - Data dan Informasi Publik 358.896.000 0 0 358.896.000 di medsos dan RRI Digital Jumlah produksi Feature untuk diupload di RRI Digital 12 Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan 5145.BMA.U05 - Program Siaran Produksi Fe...
Kerangka Pendanaan. Kerangka pendanaan yang dibuat dalam Renstra Unud 2020-2024 bertujuan untuk menghitung kerangka kebutuhan dana Unud dalam rangka mencapai sasaran strategis selama lima tahun ke depan. Perhitungan dibuat berdasarkan proyeksi dalam lima tahun. Unud dalam menyusun kerangka pendanaan memperhatikan sumber dana yang dapat diperoleh dan target program yang dicanangkan selama lima tahun. Sumber pendanaan Unud diperoleh dari APBN (rupiah murni) dan PNBP. PNBP meliputi pendapatan akademik dan non akademik. Pendapatan PNBP yang bersumber dari akademik diantaranya berasal dari Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa program vokasi, sarjana, profesi, spesialis, magister, dan doktor. Sementara PNBP non akademik berasal dari perolehan aset, penyewaan aset, unit bisnis, kerjasama, dan lain-lain. Perhitungan pendanaan Unud 2020-2024 memperhatikan sasaran strategis yang hendak dicapai dan besarnya dana yang tersedia. Ketersediaan dana APBN yang relatif meningkat secara gradual menyebabkan alokasi dana APBN ke Unud juga meningkat. Hal yang sama juga terjadi pada ketersediaan dana dari PNBP. Dengan rata-rata perolehan dana seperti tersebut, maka alokasi yang dipergunakan dalam penghitungan rencana pengeluaran 5 tahun ke depan meningkat rata-rata sebesar 8% per tahun. Data selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran 2.
Kerangka Pendanaan. Sebagai upaya pencapaian target kinerja Rencana Strategis Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Tahun 2020-2024, dirumuskan suatu kerangka pendanaan yang disusun ke dalam matriks Rencana Strategis sebagaimana dalam lampiran.
Kerangka Pendanaan. Untuk mendukung penetapan target tahunan di atas, maka kemudian perlu menetapkan kerangka pendanaan sebagaimana diuraikan pada lampiran 1.

Related to Kerangka Pendanaan

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik 123.045.200,-

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada Hari Bursa yang sama.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;