Kerangka Pendanaan. Untuk mendukung pencapaian target kinerja diatas maka diperlukan pendanaan sebesar tabel berikut:
Kerangka Pendanaan. Kerangka pendanaan yang dibuat dalam Renstra Unud 2020-2024 bertujuan untuk menghitung kerangka kebutuhan dana Unud dalam rangka mencapai sasaran strategis selama lima tahun ke depan. Perhitungan dibuat berdasarkan proyeksi dalam lima tahun. Unud dalam menyusun kerangka pendanaan memperhatikan sumber dana yang dapat diperoleh dan target program yang dicanangkan selama lima tahun. Sumber pendanaan Unud diperoleh dari APBN (rupiah murni) dan PNBP. PNBP meliputi pendapatan akademik dan non akademik. Pendapatan PNBP yang bersumber dari akademik diantaranya berasal dari Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa program vokasi, sarjana, profesi, spesialis, magister, dan doktor. Sementara PNBP non akademik berasal dari perolehan aset, penyewaan aset, unit bisnis, kerjasama, dan lain-lain. Perhitungan pendanaan Unud 2020-2024 memperhatikan sasaran strategis yang hendak dicapai dan besarnya dana yang tersedia. Ketersediaan dana APBN yang relatif meningkat secara gradual menyebabkan alokasi dana APBN ke Unud juga meningkat. Hal yang sama juga terjadi pada ketersediaan dana dari PNBP. Dengan rata-rata perolehan dana seperti tersebut, maka alokasi yang dipergunakan dalam penghitungan rencana pengeluaran 5 tahun ke depan meningkat rata-rata sebesar 8% per tahun. Data selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran 2.
Kerangka Pendanaan. Sasaran Kinerja Indikator Kinerja Target 2024 (n+1) Satuan Program Kegiatan Kegiatan/Klasifikasi Rincian Output/Rincian Output Indikasi Pendanaan Tahun xxxx (n+1) Total Anggaran (dalam ribu rupiah) Kode Uraian Target Rupiah Murni Hiba h PNBP ….. Terciptanya keadilan informasi bagi seluruh lapisan masyarakat Siaran tema utama RB tematik 100 % Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan 5145.BMA - Data dan Informasi Publik 358.896.000 0 0 358.896.000 Siaran program untuk masyarakat berkebutuhan khusus 100 % Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan 5145.BMA - Data dan Informasi Publik 358.896.000 0 0 358.896.000 Siaran Program untuk kelompok rentan 100 % Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan 5145.BMA - Data dan Informasi Publik 358.896.000 0 0 358.896.000 Peningkatan kuantitas dan kualitas layanan penyiaran Multiplatform Peringkat Programa seluruh satuan kerja menurut lembaga survei independen 10 Besar Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan 5145.BMA - Data dan Informasi Publik 358.896.000 0 0 358.896.000 Peningkatan interaktivitas radio sesuai dengan orkestrasi tim PP 100 % Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan 5145.BMA - Data dan Informasi Publik 358.896.000 0 0 358.896.000 Jumlah Artikel/Berita yang ditulis oleh Reporter di KBRN 1440 Repoter/T ahun Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan 5145.BMA - Data dan Informasi Publik 358.896.000 0 0 358.896.000 Jumlah Artikel/Berita yang ditulis oleh Penyiar di KBRN 240 Penyiar/Ta hun Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan 5145.BMA - Data dan Informasi Publik 358.896.000 0 0 358.896.000 Persentase kepatuhan satker terhadap orkestrasi media sosial 100 % Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan 5145.BMA - Data dan Informasi Publik 358.896.000 0 0 358.896.000 Jumlah penghargaan tingkat nasional dan Internasional 2 Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan 5145.BMA - Data dan Informasi Publik 358.896.000 0 0 358.896.000 Jumlah Produksi Podcast di upload 12 Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan 5145.BMA - Data dan Informasi Publik 358.896.000 0 0 358.896.000 di medsos dan RRI Digital Jumlah produksi Feature untuk diupload di RRI Digital 12 Program Penyiaran Publik 5145 Data dan Informasi Publik 212 Layanan
Kerangka Pendanaan. Sebagai upaya pencapaian target kinerja Rencana Strategis Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Tahun 2020-2024, dirumuskan suatu kerangka pendanaan yang disusun ke dalam matriks Rencana Strategis sebagaimana dalam lampiran.
Kerangka Pendanaan. Untuk mendukung penetapan target tahunan di atas, maka kemudian perlu menetapkan kerangka pendanaan sebagaimana diuraikan pada lampiran 1.