Kerangka Kelembagaan Klausul Contoh

Kerangka Kelembagaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Udayana, Unud merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pada peraturan menteri tersebut disebutkan bahwa susunan organisasi Unud meliputi Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan, Dewan Pertimbangan (Gambar 3.2).
Kerangka Kelembagaan. Pada tahun 2020 – 2024, skema kerangka kelembagaan yang diusulkan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan adalah dengan merujuk pada skema bisnis model (lihat gambar 1.1.). Usulan kerangka kelembagaan meliputi: 1. Fungsi pengembangan sumber daya manusia (SDM) penerbangan dan antariksa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaaan menempatkan LAPAN sebagai lembaga utama penyelenggara keantariksaan di Indonesia. Sejalan dengan kontribusi LAPAN terhadap Program Prioritas Nasional (PN) 3, yaitu “Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing”, maka LAPAN sebagai penyelenggara penerbangan dan antariksa di Indonesia perlu didukung dengan SDM yang andal dan berdaya saing dalam bidang penerbangan dan antariksa. Untuk itu, maka LAPAN perlu memiliki data base SDM nasional terkait penyelenggara keantariksaaan dan penguatan fungsi pengembangan kompetensi dan keahlian SDM penerbangan dan antariksa melalui pembentukan Pusdiklat. 2. Fungsi pengembangan usaha produk dan jasa iptek di bidang penerbangan dan antariksa Arah strategi LAPAN sebagai “Penggerak Sektor Pembangunan Nasional Berbasis IPTEK Penerbangan dan Antariksa”, dimana LAPAN harus dapat menjadi leading sector pembentukan ekosistem teknologi penerbangan dan antariksa nasional, termasuk di dalamnya LAPAN harus dapat mendorong perkembangan industri penerbangan dan antariksa. Hal ini juga selaras dengan salah satu output LAPAN yang diharapkan, yaitu jumlah Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) bidang penerbangan dan antariksa yang terbentuk. 3. Penguatan jejaring litbangjirap penerbangan dan antariksa Networking resources (jejaring), baik dengan perguruan tinggi (PT), Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, diaspora, serta organisasi internasional merupakan aset penting dalam penyelenggaraan penerbangan dan antariksa. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan fungsi pengembangan jejaring baru dan optimalisasi jejaring yang telah ada dalam mendukung kegiatan penyelenggaraan penerbangan dan antariksa di seluruh pusat teknis di lingkup LAPAN. Jejaring yang kuat akan sangat mendukung LAPAN dalam rangka pembentukan ekosistem teknologi penerbangan, mitra strategis dalam kegiatan litbangyasa penerbangan dan antariksa, serta penyelenggaraan penerbangan dan antariksa secara umum. 4. Pengembangan infrastruktur Iptek penerbangan dan antariksa Untuk menunjang pencapaian target strategis yang akan dilaksanakan LAPAN selama periode Renstra 2020-2024, LAPAN memerlukan perangkat infrastruktur strategis. Infrastruktur tersebu...
Kerangka Kelembagaan. Kerangka kelembagaan terkait struktur organisasi dalam sataun kerja Pengadilan Agama Unaaha. Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 8 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Mahkamah Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 mengatur pemisahan jabatan kepaniteraan dan kesekretariatan di Pengadilan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2015, Struktur Organisasi Pengadilan Agama Tingkat Pertama kelas II sebagai berikut: UNIT KESEKRETARIATAN
Kerangka Kelembagaan 

Related to Kerangka Kelembagaan

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • Laporan Keuangan Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Sejahtera, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Pemberitahuan Penjual dapat kapan saja menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui surat elektronik, jendela sembul, kotak dialog, atau sarana lainnya, kendati dalam kondisi tertentu Anda tidak dapat menerima pemberitahuan tersebut kecuali dan sebelum Anda membuka Solusi. Semua pemberitahuan tersebut akan dianggap telah sampai pada tanggal kali pertama Penjual menyediakannya melalui Solusi, terlepas dari kapan Anda benar-benar menerimanya.