Kesimpulan 188 Klausul Contoh

Kesimpulan 188. B. Saran 192 Pidana penjara pertama kali dikenal di Indonesia setelah Belanda memberlakukan wetboek xxx xxxxxxxxxx voor nederlandsch-indie. Ia diberlakukan mengacu pada prinsip konkordansi dimana hukum-hukum yang berlaku di Belanda diberlakukan juga di semua tanah jajahannya. Pidana penjara dalam perkembangannya mendapat legitimasi penuh setelah Indonesia merdeka. Berbekal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, wetboek xxx xxxxxxxxxx berubah menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dimana pidana penjara terdapat di dalamnya. Permasalahan utama pemberlakuan pidana penjara adalah, ia bukanlah intrumen pemidanaan asli bangsa Indonesia. Pondasi nilai yang dibangun dalam pidana penjara merupakan nilai-nilai yang bersumber dari barat yang darinya mencerminkan gagasan-gagasan individualisme dan materialisme, sedangkan pondasi nilai dalam kultur bangsa Indonesia adalah gagasan ketimuran berasaskan gotong royong yang tercermin dalam hukum adat. Ia bersifat magis-religius yang berpusat pada hal-hal transendental. Perbedaan orientasi nilai menimbulkan problem yang problematik sehingga penulis tertarik untuk membenturkan pidana penjara tersebut dengan hukum adat dan memunculkannya ke permukaan. Penelitian ini akan dimulai dengan mengkaji landasan teoretis pemberlakuan pidana penjara di Indonesia yang kemudian dilanjutkan dengan tinjauannya dari hukum adat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Objek penelitian adalah pidana penjara. Metode pengolahan dan penyajian menggunakan bahan hukum primer melalui pengkajian sumber-sumber yang sudah terdokumentasikan dalam bentuk bahan-bahan hukum. Metode analisis penelitian analisis-kualitatif yaitu dengan memberikan analisis pada bahan-bahan hukum yang telah tersedia. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa pidana penjara di Indonesia terpengaruh oleh ajaran-ajaran pada aliran klasik dan ajaran-ajaran pada aliran modern. Pengaruh ajaran pada aliran klasik tampak pada awal pembentukan pidana penjara yang berorientasi pembalasan, sedangkan pengaruh ajaran aliran modern tampak pada perkembangan gagasan-gagasan pada pembaharuan pidana penjara dan memuncak setelah gagasan pemasyarakatan yang dicetuskan Xx. Xxxxxxxx xxxxxxxxxxx. Pidana penjara dapat diterima oleh hukum adat jika terdapat kesesuaian dengan prinsip-prinsip pokoknya. Hasil penelitian ini menyimpulkan, ketika pidana penjara dibenturkan dengan prinsip-prinsip hukum adat ternyata terdapat keserasian yang cukup memad...

Related to Kesimpulan 188

  • Kesimpulan Dari hasil penelitian di atas berikut merupakan kesimpulan yang diperoleh:

  • KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan ................................................................................ 75 B. Saran .......................................................................................... 76

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • DAFTAR LAMPIRAN Lampiran Halaman

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).