Ketentuan Pembayaran. 5.1. Setelah penerimaan Pesanan, Penjual berhak untuk menangguhkan pelaksanaan atau menahan penyerahan Pesanan apabila menurut alasan yang wajar Penjual menetapkan bahwa kelayakan kredit Pembeli tidak memuaskan atau Pembeli tidak akan mampu membayar nilai jatuh tempo dan harus dibayarkan berdasarkan Perjanjian atau apabila Pembeli gagal melakukan pembayaran atas nilai jatuh tempo yang harus dibayarkan tersebut (“Penangguhan”). Penjual harus memberitahukan secara tertulis kepada Pembeli tentang Penangguhan tersebut. 5.2. Pembeli harus membayar harga Barang sebagaimana yang dicantumkan dalam surat tagihan Penjual. Jangka Waktu pembayaran harus menjadi inti dari Perjanjian. Tanda terima pembayaran hanya akan diterbitkan berdasarkan permintaan. Page 3 of 13 5.3. Apabila Pembeli gagal melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo, maka tanpa mengurangi hak atau penyerahan lainnya yang tersedia bagi Penjual, Penjual berhak: 5.3.1. menangguhkan dan mengakhiri setiap penyerahan lanjutan kepada Pembeli sesuai dengan Pasal 10 (tanpa harus bertanggung jawab kepada Pembeli atas setiap kerugian); 5.3.2. melakukan diskresi, menggunakan setiap pembayaran yang diterima dari Pembeli yang berkaitan dengan Perjanjian atau perjanjian lain atau kesepakatan antara Penjual dan Pembeli, termasuk tetapi tidak terbatas untuk deposit atau pembayaran jaminan, terhadap pembayaran surat tagihan terkait; dan 5.3.3. membebankan kepada Pembeli bunga atas nilai yang belum dibayarkan setiap hari dengan tingkat bunga satu persen (1%) per tahun di atas rata-rata Prime Lending Rate dari cabang Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ setempat, sejak tanggal jatuh tempo sampai pembayaran penuh dilakukan. 5.4. Pembeli tidak berhak memotong, memperhitungkan atau dengan cara lain mengurangi setiap pembayaran yang jatuh tempo kecuali disepakati secara tertulis oleh Penjual.
Appears in 2 contracts
Samples: Ketentuan Ketentuan Umum Penjualan Barang, Ketentuan Ketentuan Umum Penjualan Barang
Ketentuan Pembayaran. 5.1. Setelah penerimaan Pesanan, Penjual berhak untuk menangguhkan pelaksanaan atau menahan penyerahan Pesanan apabila menurut alasan yang wajar Penjual menetapkan bahwa kelayakan kredit Pembeli tidak memuaskan atau Pembeli tidak akan mampu membayar nilai jatuh tempo dan harus dibayarkan berdasarkan Perjanjian atau apabila Pembeli gagal melakukan pembayaran atas nilai jatuh tempo yang harus dibayarkan tersebut (“Penangguhan”). Penjual harus memberitahukan secara tertulis kepada Pembeli tentang Penangguhan tersebut.
5.2. Pembeli harus membayar harga Barang sebagaimana yang dicantumkan dalam surat tagihan Penjual. Jangka Waktu pembayaran harus menjadi inti dari Perjanjian. Tanda terima pembayaran hanya akan diterbitkan berdasarkan permintaan. Page 3 of 13.
5.3. Apabila Pembeli gagal melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo, maka tanpa mengurangi hak atau penyerahan lainnya yang tersedia bagi Penjual, Penjual berhak:
5.3.1. menangguhkan dan mengakhiri setiap penyerahan lanjutan kepada Pembeli sesuai dengan Pasal 10 (tanpa harus bertanggung jawab kepada Pembeli atas setiap kerugian);
5.3.2. melakukan diskresi, menggunakan setiap pembayaran yang diterima dari Pembeli yang berkaitan dengan Perjanjian atau perjanjian lain atau kesepakatan antara Penjual dan Pembeli, termasuk tetapi tidak terbatas untuk deposit atau pembayaran jaminan, terhadap pembayaran surat tagihan terkait; dan
5.3.3. membebankan kepada Pembeli bunga atas nilai yang belum dibayarkan setiap hari dengan tingkat bunga satu persen (1%) per tahun di atas rata-rata Prime Lending Rate dari cabang Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ setempat, sejak tanggal jatuh tempo sampai pembayaran penuh dilakukan.
5.4. Pembeli tidak berhak memotong, memperhitungkan atau dengan cara lain mengurangi setiap pembayaran yang jatuh tempo kecuali disepakati secara tertulis oleh Penjual.
Appears in 2 contracts
Samples: Ketentuan Ketentuan Umum Penjualan Barang, Sales Contracts