Kompensasi. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
Kompensasi. 5.1 Apabila Nasabah tidak membayar suatu jumlah yang terhutang kepada dan telah ditagih oleh Bank, termasuk setiap kerugian dan pengeluaran yang diderita atau ditanggung oleh Bank maka:
(i) Bank dapat menggabungkan atau mengkonsolidasi seluruh Rekening dan, untuk tujuan tersebut, Nasabah dengan ini dan tanpa dapat ditarik kembali memberi kewenangan kepada Bank untuk menyelesaikan, mengkompensasi atau memindahkan setiap saldo kredit dalam Rekening tersebut atau setiap jumlah lain yang terhutang oleh Bank kepada Nasabah untuk menyelesaikan kewajiban Nasabah kepada Bank tersebut; dan
(ii) Nasabah, dengan tidak dapat ditarik kembali memberi kewenangan kepada Bank, dengan hak substitusi, untuk mencairkan, menarik dan melakukan pembayaran dari setiap dan seluruh Rekening dan untuk menandatangani/ mengeluarkan setiap dokumen yang berkaitan dengan dan untuk menerima setiap hasil dari apa yang dikemukakan di atas untuk melunasi seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank sebagaimana tersebut dalam Persyaratan dan Ketentuan ini. Bank, sejauh dapat dilakukan, akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Xxxxxxx atas hal-hal tersebut di atas.
5.2 Hak Bank sebagaimana tersebut di atas tidak terpengaruh oleh kepailitan/likuidasi/pembubaran/kematian Nasabah. Nasabah akan bekerja sama secara penuh dengan Bank apabila dan bilamana Bank mengambil tindakan yang dimaksud dalam Persyaratan dan Ketentuan ini dan tidak akan mengambil tindakan yang membatasi atau mengurangi hak Bank berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini.
Kompensasi. Penyedia dapat memperoleh kompensasi jika:
a. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan
b. Keterlambatan pembayaran kepada penyedia
c. PPK tidak memberikan gambar – gambar, spesifikasi dan / atau instruksi sesuai dengan jadwal yang dibutuhkan
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak
e. PPK mengisntruksikan kepada penyedia untuk melakukan pengujian tambahan, yang setelah di uji, ternyata tidak ditemukan kerusakan / kegagalan / penyimpangan
f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan
g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat di duga sebelumnya dan kondisi tersebut disebabkan oleh PPK
h. PPK menolak sub penyedia jasa tanpa alasan jelas CC. Harga kontrak Kontrak Pengadaan barang ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kota Semarang No. Rekening 1.1.02.1.1.02.02.24.018.5.2.3.19.01
Kompensasi. Kami dapat melakukan perjumpaan utang atau kompensasi antara jumlah uang yang terutang oleh Anda atau Afiliasi Anda kepada Kami atau Afiliasi Kami (baik yang sudah atau belum jatuh tempo) dengan jumlah utang Kami kepada Anda atas dasar Perjanjian ini atau setiap Rekening Anda pada Kami. Kami dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai perjumpaan utang (termasuk mengubah tanggal pembayaran Kami kepada Anda dan menentukan nilai tukarnya).
Kompensasi. Terlepas dari pasal sebelumnya, jika Grup menanggung biaya apa pun sehubungan dengan keluhan atau tuntutan yang disebabkan oleh tindakan Pengguna atau jika Grup memberikan kompensasi kepada pihak ketiga sehubungan dengan keluhan atau tuntutan tersebut., dll., (termasuk tuntutan karena penggunaan ID Pengguna, dll., oleh pihak ketiga yang menggunakan ID Pengguna, dll., dengan izin dari Pengguna), Pengguna tersebut akan menanggung semua biaya yang dikeluarkan oleh Grup sehubungan dengan hal tersebut (termasuk biaya pengacara).
Kompensasi. Apabila Nasabah tidak dapat membayar setiap jumlah yang terhutang kepada dan telah ditagih oleh Bank, termasuk semua kerugian dan pengeluaran yang diderita atau ditanggung oleh Bank sesuai dan berdasarkan pada Syarat dan Ketentuan ini, maka:
a. Bank dengan pemberitahuan dapat menggabungkan atau mengkonsolidasi seluruh Rekening dan untuk tujuan tersebut, Nasabah dengan ini dan tanpa ditarik kembali memberi kewenangan kepada Bank untuk menyelesaikan, mengkompensasi atau memindahkan setiap jumlah kredit dalam Rekening tersebut atau jika dibuktikan secara hukum jumlah lain yang terhutang oleh Bank kepada Nasabah untuk menyelesaikan kewajiban Nasabah kepada Bank; dan
b. Nasabah dengan tidak dapat ditarik kembali memberi kewenangan kepada Bank dengan hak substitusi untuk melaksanakan seluruh hak yang melekat pada Rekening termasuk namun tidak terbatas untuk mencairkan, menarik dan melakukan pembayaran dari setiap dan seluruh Rekening dan untuk menandatangani/ mengeluarkan setiap dokumen yang berkaitan dengan dan untuk menerima setiap hasil dari apa yang dikemukakan diatas untuk melunasi seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank sebagaimana tersebut dalam Syarat dan Ketentuan ini.
Kompensasi. DEBITUR tidak berhak untuk memperhitungkan (mengkompensasikan) dengan tagihan/piutang dagang DEBITUR terhadap BANK (bila ada) dan tidak akan menuntut terlebih dahulu suatu pembayaran lain (counter claim) dan tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar atau menuntut kembali BANK berdasarkan Perjanjian Kredit atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian Kredit. DEBITUR menjadi tidak berhak atas semua manfaat yang diberikan BANK apabila DEBITUR wanprestasi. DEBITUR dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kompensasi. (1) Untuk seluruh lahan seluas 231,4 hektar tersebut pada Pasal 2 Ayat (1), PIHAK KEDUA bersedia dan wajib memberikan kompensasi kehilangan mata pencaharian kepada PIHAK KESATU sebanyak Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per hektar, atau seluruhnya sebanyak Rp.185.120.000,- (seratus delapan puluh lima juta seratus duapuluh ribu rupiah).
(2) Untuk seluruh lahan seluas 100,554 hektar tersebut pada Pasal 3 Ayat (2) yang akan menjadi kebun inti, PIHAK KEDUA bersedia dan wajib memberikan kompensasi pembebasan lahan kepada PIHAK KESATU sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) per hektar, atau seluruhnya sebanyak Rp.30.166.200,- (tigapuluh juta seratus enampuluh enam e. Forms of Loan Agreement of Plasma Plantation will be stipulated latter by SECOND PARTY, PPMT – Senujuh Village and the creditor bank.
Kompensasi. (compensation), fungsi kompensasi bertujuan untuk menetapkan sistem remunerasi yang tepat sesuai kontribusi masing-masing personil terhadap upaya pencapain tujuan organisasi.
Kompensasi. 12
a. Pengertian Kompensasi .............................................................. 12
b. Tujuan Pemberian Kompensas .................................................. 13
c. Jenis – Jenis Kompensasi ........................................................... 15
d. Kompensasi Dalam Perspektif Islam ........................................ 16