Kompensasi. 52.1 Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut :
Kompensasi. 5.1 Apabila Nasabah tidak membayar suatu jumlah yang terhutang kepada dan telah ditagih oleh Bank, termasuk setiap kerugian dan pengeluaran yang diderita atau ditanggung oleh Bank maka:
Kompensasi. Penyedia dapat memperoleh kompensasi jika: a. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan b. Keterlambatan pembayaran kepada penyedia c. PPK tidak memberikan gambar – gambar, spesifikasi dan / atau instruksi sesuai dengan jadwal yang dibutuhkan d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak e. PPK mengisntruksikan kepada penyedia untuk melakukan pengujian tambahan, yang setelah di uji, ternyata tidak ditemukan kerusakan / kegagalan / penyimpangan f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat di duga sebelumnya dan kondisi tersebut disebabkan oleh PPK h. PPK menolak sub penyedia jasa tanpa alasan jelas CC. Harga kontrak Kontrak Pengadaan barang ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kota Semarang No. Rekening 1.1.02.1.1.02.02.24.018.5.2.3.19.01
Kompensasi. Terlepas dari pasal sebelumnya, jika Grup menanggung biaya apa pun sehubungan dengan keluhan atau tuntutan yang disebabkan oleh tindakan Pengguna atau jika Grup memberikan kompensasi kepada pihak ketiga sehubungan dengan keluhan atau tuntutan tersebut., dll., (termasuk tuntutan karena penggunaan ID Pengguna, dll., oleh pihak ketiga yang menggunakan ID Pengguna, dll., dengan izin dari Pengguna), Pengguna tersebut akan menanggung semua biaya yang dikeluarkan oleh Grup sehubungan dengan hal tersebut (termasuk biaya pengacara).
Kompensasi. Apabila Nasabah tidak dapat membayar setiap jumlah yang terhutang kepada dan telah ditagih oleh Bank, termasuk semua kerugian dan pengeluaran yang diderita atau ditanggung oleh Bank sesuai dan berdasarkan pada Syarat dan Ketentuan ini, maka:
Kompensasi. Kami dapat melakukan perjumpaan utang atau kompensasi antara jumlah uang yang terutang oleh Anda atau Afiliasi Anda kepada Kami atau Afiliasi Kami (baik yang sudah atau belum jatuh tempo) dengan jumlah utang Kami kepada Anda atas dasar Perjanjian ini atau setiap Rekening Anda pada Kami. Kami dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai perjumpaan utang (termasuk mengubah tanggal pembayaran Kami kepada Anda dan menentukan nilai tukarnya).
Kompensasi. 4. Hubungan dengan atasan
Kompensasi. Tanpa praduga terhadap hak atau ganti rugi lainnya yang mungkin dimilikinya, Pembeli berhak untuk menerima kompensasi jumlah yang terutang kepadanya dari Pemasok terhadap segala jumlah terutang oleh Pembeli kepada Pemasok.
Kompensasi pelaksanaan pekerjaan ini.
Kompensasi. (compensation), fungsi kompensasi bertujuan untuk menetapkan sistem remunerasi yang tepat sesuai kontribusi masing-masing personil terhadap upaya pencapain tujuan organisasi.