Kompensasi. Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
Kompensasi. 5.1 Apabila Nasabah tidak membayar suatu jumlah yang terhutang kepada dan telah ditagih oleh Bank, termasuk setiap kerugian dan pengeluaran yang diderita atau ditanggung oleh Bank maka:
(i) Bank dapat menggabungkan atau mengkonsolidasi seluruh Rekening dan, untuk tujuan tersebut, Nasabah dengan ini dan tanpa dapat ditarik kembali memberi kewenangan kepada Bank untuk menyelesaikan, mengkompensasi atau memindahkan setiap saldo kredit dalam Rekening tersebut atau setiap jumlah lain yang terhutang oleh Bank kepada Nasabah untuk menyelesaikan kewajiban Nasabah kepada Bank tersebut; dan
(ii) Nasabah, dengan tidak dapat ditarik kembali memberi kewenangan kepada Bank, dengan hak substitusi, untuk mencairkan, menarik dan melakukan pembayaran dari setiap dan seluruh Rekening dan untuk menandatangani/ mengeluarkan setiap dokumen yang berkaitan dengan dan untuk menerima setiap hasil dari apa yang dikemukakan di atas untuk melunasi seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank sebagaimana tersebut dalam Persyaratan dan Ketentuan ini. Bank, sejauh dapat dilakukan, akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Xxxxxxx atas hal-hal tersebut di atas.
5.2 Hak Bank sebagaimana tersebut di atas tidak terpengaruh oleh kepailitan/likuidasi/pembubaran/kematian Nasabah. Nasabah akan bekerja sama secara penuh dengan Bank apabila dan bilamana Bank mengambil tindakan yang dimaksud dalam Persyaratan dan Ketentuan ini dan tidak akan mengambil tindakan yang membatasi atau mengurangi hak Bank berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini.
Kompensasi. Penyedia dapat memperoleh kompensasi jika:
a. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan
b. Keterlambatan pembayaran kepada penyedia
c. PPK tidak memberikan gambar – gambar, spesifikasi dan / atau instruksi sesuai dengan jadwal yang dibutuhkan
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak
e. PPK mengisntruksikan kepada penyedia untuk melakukan pengujian tambahan, yang setelah di uji, ternyata tidak ditemukan kerusakan / kegagalan / penyimpangan
f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan
g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat di duga sebelumnya dan kondisi tersebut disebabkan oleh PPK
h. PPK menolak sub penyedia jasa tanpa alasan jelas CC. Harga kontrak Kontrak Pengadaan barang ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kota Semarang No. Rekening 1.1.02.1.1.02.02.24.018.5.2.3.19.01
Kompensasi. Kami dapat melakukan perjumpaan utang atau kompensasi antara jumlah uang yang terutang oleh Anda atau Afiliasi Anda kepada Kami atau Afiliasi Kami (baik yang sudah atau belum jatuh tempo) dengan jumlah utang Kami kepada Anda atas dasar Perjanjian ini atau setiap Rekening Anda pada Kami. Kami dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai perjumpaan utang (termasuk mengubah tanggal pembayaran Kami kepada Anda dan menentukan nilai tukarnya).
Kompensasi. Terlepas dari pasal sebelumnya, jika Grup menanggung biaya apa pun sehubungan dengan keluhan atau tuntutan yang disebabkan oleh tindakan Pengguna atau jika Grup memberikan kompensasi kepada pihak ketiga sehubungan dengan keluhan atau tuntutan tersebut., dll., (termasuk tuntutan karena penggunaan ID Pengguna, dll., oleh pihak ketiga yang menggunakan ID Pengguna, dll., dengan izin dari Pengguna), Pengguna tersebut akan menanggung semua biaya yang dikeluarkan oleh Grup sehubungan dengan hal tersebut (termasuk biaya pengacara).
Kompensasi. Apabila Nasabah tidak dapat membayar setiap jumlah yang terhutang kepada dan telah ditagih oleh Bank, termasuk semua kerugian dan pengeluaran yang diderita atau ditanggung oleh Bank sesuai dan berdasarkan pada Syarat dan Ketentuan ini, maka:
a. Bank dengan pemberitahuan dapat menggabungkan atau mengkonsolidasi seluruh Rekening dan untuk tujuan tersebut, Nasabah dengan ini dan tanpa ditarik kembali memberi kewenangan kepada Bank untuk menyelesaikan, mengkompensasi atau memindahkan setiap jumlah kredit dalam Rekening tersebut atau jika dibuktikan secara hukum jumlah lain yang terhutang oleh Bank kepada Nasabah untuk menyelesaikan kewajiban Nasabah kepada Bank; dan
b. Nasabah dengan tidak dapat ditarik kembali memberi kewenangan kepada Bank dengan hak substitusi untuk melaksanakan seluruh hak yang melekat pada Rekening termasuk namun tidak terbatas untuk mencairkan, menarik dan melakukan pembayaran dari setiap dan seluruh Rekening dan untuk menandatangani/ mengeluarkan setiap dokumen yang berkaitan dengan dan untuk menerima setiap hasil dari apa yang dikemukakan diatas untuk melunasi seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank sebagaimana tersebut dalam Syarat dan Ketentuan ini.
Kompensasi. 50.1.Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia jasa bila dapat dibuktikan merugikan penyedia jasa dalam hal sebagai berikut:
a. Penyedia jasa belum bisa masuk ke lokasi pekerjaan, karena Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyerahkan seluruh/sebagian lapangan kepada penyedia jasa;
b. Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan gambar, spesifikasi, atau instruksi sesuai jadual yang telah ditetapkan;
c. Pejabat Pembuat Komitmen memodifikasi atau mengubah jadual yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
d. Pejabat Pembuat Komitmen menginstruksikan untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak diketemukan kerusakan/ kegagalan/ penyimpangan pekerjaan;
e. Pejabat Pembuat Komitmen menolak sub penyedia jasa tanpa alasan yang wajar;
f. Penyedia jasa lain, petugas pemerintah, petugas utilitas atau Pejabat Pembuat Komitmen tidak bekerja sesuai waktu yang ditentukan, sehingga mengakibatkan keterlambatan dan/atau biaya tambah bagi penyedia jasa.
g. Dampak yang menimpa/membebani penyedia jasa diakibatkan oleh kejadian-kejadian yang menjadi resiko Pejabat Pembuat Komitmen.
h. Pejabat Pembuat Komitmen menunda berita acara penyerahan pertama pekerjaan dan/atau berita acara penyerahan akhir pekerjaan.
i. Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan penundaan pekerjaan.
x. Xxxxxxxxxx lain sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak.
Kompensasi. Manajemen kinerja
Kompensasi. SDM - dalam rangka memperoleh karyawan terbaik perusahaan dan mengembangkan retensi karyawan maka dikembangkan kompensasi sebagai langkah strategis dalam organisasi. Bagaimana organisasi mempraktekkan SDM ? dibawah ini perbandingan MSDM modern dan MSDMtradisional.
Kompensasi. Undang-undang pajak mengatur tentang keharusan untuk dilakukan kompensasi. Misalnya dalam UU Pajak Penghasilan, setiap pemotongn pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21) harus dikompensasikan dengan utang pajak akhir tahun. Hal ini karena posisi pemotongan PPh pasal 21 merupakan pembayaran di muka, atau pembayaran cicilan. Suatu badan usaha sebagai rekaman Kantor Pelayanan Pajak. Rekaman meminta Kepada Kantor Pelayanan Pajak agar pembayaran atas tagihannya dikompenssikan dengan pembayaran pajak penghasilannya. Terhadap permohonan yang demikian, tidak diperbolehkan untuk dkompensasikan, karena bukan dalam lingkup lapangan pajak.