Common use of KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI Clause in Contracts

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C2- 0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx berubah menjadi PT MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C2- 2724.HT.01.04-TH’94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx. 000 xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C- 16165 HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 8152. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.Hum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 5 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 2774. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 0005361.AH.01.02.Tahun 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi menjadi PT BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019. Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020. Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020. Perubahan Anggaran Dasar terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020. Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 25 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Januari 2021. Sedangkan susunan anggota Direksi Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03- 0184658 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direksi: - Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx - Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx - Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, www.hsbc.co.id

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris notaris di Jakarta, Jakarta yang telah mendapat persetujuan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. Nomor C2- 0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia XxR.I. No. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 000068 tanggal 25 Agustus 1992, Xxxxxxxx Tambahan No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi berubah menjadi PT MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 No.21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. C2- 2724.HT.01.04Nomor C2-2724.HT.01.04- TH’94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia XxR.I. No. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 000048 tanggal 17 Juni 1994, Xxxxxxxx Tambahan No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia XxR.I. No. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx9 tanggal 29 Januari 1999 Tambahan No. 000 xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xx843 serta Berita Negara R.I. No. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx 12 tanggal 11 Pebruari 2003 Tambahan No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx mengubah namanya menjadi PT Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Xxx Xxxxx Xxxxxxx R.I. sesuai dengan Keputusannya No. Nomor C- 16165 HT.01.04.TH.2004 16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia XxR.I. No. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 000067 tanggal 20 Agustus 2004, Xxxxxxxx Tambahan No. 8152. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang 2008, dibuat di hadapan dihadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai R.I. dengan Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia XxR.I. No. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 00007 tanggal 23 Januari 2009, Xxxxxxxx Tambahan No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.HumS.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun AHU- 16941.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal tertanggal 5 April 2010, serta 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia XxR.I. No. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 000015 tanggal 22 Februari 2011, Xxxxxxxx Tambahan No. 2774. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka peningkatan modal dasar perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 11 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx X.X.,M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-57043.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 6 Desember 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 28 tanggal 5 April 2012, Tambahan No. 16199. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 0005361.AH.01.02.Tahun 2018 yang tanggal 8 Maret 2018 dan penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia R.I. Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 0000000 tanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi semula PT. BNP Paribas Investment Partners menjadi PT PT. BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0044907.AH.01.02.Tahun AHU- 0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-R.I. Nomor AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019. Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020. Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020. Perubahan Anggaran Dasar terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020. Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi Direksi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 25 Januari 2021 yang 18 September 2019 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. R.I. Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Januari 2021. Sedangkan 25 September 2019 dan susunan anggota Direksi Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 15 tanggal 23 Maret 2021 yang 8 Mei 2019 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. R.I. Nomor AHU-AH.01.03- 0184658 AH.01.00-0000000 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah 13 Mei 2019, yaitu sebagai berikut: Direksi: - Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx - Direktur : Xxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx - Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxx - Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Firdaus X. Xxxxxx - Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT PT. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H.SH., Notaris notaris di Jakarta, Jakarta yang telah mendapat persetujuan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. C2- Nomor X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx berubah menjadi PT PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang Xx.00 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxx dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H.SH., Notaris notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. C2- 2724.HT.01.04Nomor C2-TH’94 2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, 0000 Xxxxxxxx XxNo. 000 xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx 843 serta Berita Negara R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, 0000 Xxxxxxxx No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah merubah namanya menjadi PT PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan dihadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H.SH., Notaris di Jakarta, Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya No. C- 16165 HT.01.04.TH.2004 Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, 0000 Xxxxxxxx No. 8152. Perubahan terakhir seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 Pernyataan Keputusan Rapat No 118 tanggal 11 Agustus 2008 yang 18 September 2006, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx XX, notaris pengganti Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris SH notaris di Jakarta, yang mana laporannya telah mendapat persetujuan dari Menteri diterima dan dicatat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal 20-11-2006 (duapuluh Nopember dua ribu enam) nomor W7-HT.01.04- 3700 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xxdidaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan tertanggal 19-12-2006 (sembilanbelas Desember dua ribu enam) nomor 1493 RUB.09.03/XII/2006. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana Sedangkan susunan Direksi dan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 12-3-2007 (dua belas Maret 2010 yang dua ribu tujuh) nomor 39, dibuat di hadapan dihadapan XXXXXXXX Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.HumHukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 5 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 2774. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 0005361.AH.01.02.Tahun 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi menjadi PT BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019. Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020. Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020. Perubahan Anggaran Dasar terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020. Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 25 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Januari 2021. Sedangkan susunan anggota Direksi Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03- 0184658 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direksi: - Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx - Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx - Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE HoldingFortis Investment Management SA/NV, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Fortis Investment Management Belgium SA dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah memperoleh izin ijin usaha dari otoritas Pasar Modal BAPEPAM sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-PM- MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT PT. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H.SH., Notaris notaris di Jakarta, Jakarta yang telah mendapat persetujuan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. C2- Nomor X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx berubah menjadi PT PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang Xx.00 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxx dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H.SH., Notaris notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. C2- 2724.HT.01.04Nomor C2-TH’94 2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, 0000 Xxxxxxxx XxNo. 000 xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx 843 serta Berita Negara R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, 0000 Xxxxxxxx No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah merubah namanya menjadi PT PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan dihadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H.SH., Notaris di Jakarta, Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya No. C- 16165 HT.01.04.TH.2004 Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, 0000 Xxxxxxxx No. 8152. Perubahan terakhir seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 Pernyataan Keputusan Rapat No 118 tanggal 11 Agustus 2008 yang 18 September 2006, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx XX, notaris pengganti Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris SH notaris di Jakarta, yang mana laporannya telah mendapat persetujuan dari Menteri diterima dan dicatat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal 20-11-2006 (duapuluh Nopember dua ribu enam) nomor W7-HT.01.04- 3700 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xxdidaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan tertanggal 19-12-2006 (sembilanbelas Desember dua ribu enam) nomor 1493 RUB.09.03/XII/2006. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana Sedangkan susunan Direksi dan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 Maret 2010 yang akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 21-6-2007 (dua puluh satu Juni dua ribu tujuh) nomor 209, dibuat di hadapan dihadapan XXXXXXXX Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.HumHukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 5 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 2774. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 0005361.AH.01.02.Tahun 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi menjadi PT BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019. Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020. Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020. Perubahan Anggaran Dasar terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020. Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 25 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Januari 2021. Sedangkan susunan anggota Direksi Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03- 0184658 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direksi: - Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx - Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx - Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE HoldingFortis Investment Management SA/NV, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Fortis Investment Management Belgium SA dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah memperoleh izin ijin usaha dari otoritas Pasar Modal BAPEPAM sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-PM- MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. C2- Nomor X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia XxR.I. No. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 000068 tanggal 25 Agustus 1992, Xxxxxxxx Tambahan No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi berubah menjadi PT MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. C2- 2724.HT.01.04Nomor C2-TH’94 2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia XxR.I. No. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 000048 tanggal 17 Juni 1994, Xxxxxxxx Tambahan No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia XxR.I. No. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx9 tanggal 29 Januari 1999 Tambahan No. 000 xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xx843 serta Berita Negara R.I. No. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx 12 tanggal 19 Pebruari 2003 Tambahan No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya No. C- 16165 HT.01.04.TH.2004 Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia XxR.I. No. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 000067 tanggal 20 Agustus 2004, Xxxxxxxx Tambahan No. 8152. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia XxR.I. No. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 00007 tanggal 23 Januari 2009, Xxxxxxxx Tambahan No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. PT BNP Paribas Investment Partners Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.HumSarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun AHU-16941.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 5 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia XxR.I. No. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 000015 tanggal 22 Februari 2011, Xxxxxxxx Tambahan No. 2774. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat termaktub dalam Akta Akta. No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 0005361.AH.01.02.Tahun 0005361.AH.01.02 Tahun 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya Dasar juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AHU- AH.01.00-0000000, 0000000 keduanya tertanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi perseroan menjadi PT BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia HAM R.I. sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0044907.AH.01.02.Tahun Nomor AHU- 0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian selanjutnya diubah kembali lagi sebagaimana dimuat termaktub dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya Dasar juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019. Anggaran Dasar dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020. Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020. Perubahan Anggaran Dasar anggaran dasar Perseroan terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 15 tanggal 15 Desember 2020 12 April 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020AHU-0027042.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 14 April 2022. Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 15 tanggal 25 Januari 2021 12 April 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHUAHU- AH.01.09-AH.01.00-0000000 0004815 tanggal 26 Januari 202114 April 2022. Sedangkan susunan anggota Direksi Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03- 0184658 AH.01.00-0000000 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direksi: berikut - Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx - Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx - Komisaris : Xxxx-Xxxxxxx Xxxxxx Sambor - Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Paribas Asset Management Be Holding, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Paribas Asset Management Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21Kep- 21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C2- Nomor X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi berubah menjadi PT MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C2- Nomor C2-2724.HT.01.04-TH’94 tanggal 18 Pebruari 1994TH’00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, serta xxxxx telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx. 000 xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C- 16165 Nomor C-16165 HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 8152. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.HumS.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 5 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 2774. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 0005361.AH.01.02.Tahun AHU-0005361.AH.01.02.Tahun 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi menjadi PT BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. Nomor AHU-0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019. Anggaran Dasar Perubahan anggaran dasar Perseroan diubah kembali terakhir kali adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN Nomor AHU-0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020. Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020. Perubahan Anggaran Dasar terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020. Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 25 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 26 Januari 2021. Sedangkan susunan anggota Direksi Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03- 0184658 AH.01.00-0000000 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direksi: - Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx - Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx - Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21Kep- 21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT PT. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris notaris di Jakarta, Jakarta yang telah mendapat persetujuan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. Nomor C2- 0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx berubah menjadi PT PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. Nomor C2- 2724.HT.01.04-TH’94 2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Pebruari Februari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, 0000 Xxxxxxxx XxNo. 000 xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx 843 serta Berita Negara R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, 0000 Xxxxxxxx No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari Februari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya No. C- 16165 HT.01.04.TH.2004 Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, 0000 Xxxxxxxx No. 815281522. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang NoXx. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang 2008, dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Investments Partners sebagaimana dimuat dalam Akta No. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.HumSarjana Hukum, Magister Humaniora, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun AHU- 16941.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal tertanggal 5 April 2010, 2010 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 2774. Perubahan Anggaran Dasar perseroan selanjutnya diubah kembali sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 4 tanggal 11 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx X.X.,M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-57043.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 6 Desember 2010. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat termaktub dalam Akta Keputusan Pemegang Saham No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor AHU- 0005361.AH.01.02.Tahun Nomor: AHU-0005361.AH.01.02 Tahun 2018 tanggal 8 Maret 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya Dasar juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AHU- AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 0000000 tanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi perseroan menjadi PT PT. BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta No. Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019. Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020. Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020. Perubahan Anggaran Dasar terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020. Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 25 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Januari 2021. Sedangkan susunan anggota Direksi Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03- 0184658 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direksi: - Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx - Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx - Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.tanggal

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris notaris di Jakarta, Jakarta yang telah mendapat persetujuan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. Nomor C2- 0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli J uli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx berubah menjadi PT MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang Xx.00 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxx dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. C2- 2724.HT.01.04Nomor C2-2724.HT.01.04- TH’94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, 0000 Xxxxxxxx XxNo. 000 xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx 843 serta Berita Negara R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, 0000 Xxxxxxxx No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Xxx Xxxxx Xxxxxxx R.I. sesuai dengan Keputusannya No. Nomor C- 16165 HT.01.04.TH.2004 16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 8152. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang 2008, dibuat di hadapan dihadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai R.I. dengan Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 0 xxxxxxx x xxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 Maret M aret 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.HumS.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak H ak Asasi Manusia Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun AHU- 16941.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal tertanggal 5 April 2010, serta 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 2774. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka peningkatan modal dasar perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 11 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx X.X.,M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan H ak Asasi Manusia R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-57043.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 6 Desember 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx. 00000. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak H ak Asasi Manusia Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 0005361.AH.01.02.Tahun 2018 yang tanggal 8 Maret 2018 dan penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia R.I. Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 0000000 tanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi semula PT. BNP Paribas Investment Partners menjadi PT PT. BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak H ak Asasi Manusia Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0044907.AH.01.02.Tahun AHU- 0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-R.I. Nomor AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019. Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020. Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020. Perubahan Anggaran Dasar terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020. Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi Direksi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 25 Januari 2021 yang 18 September 2019 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. R.I. Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Januari 2021. Sedangkan 25 September 2019 dan susunan anggota Direksi Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 15 tanggal 23 Maret 2021 yang 8 Mei 2019 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. R.I. Nomor AHU-AH.01.03- 0184658 AH.01.00-0000000 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah 13 Mei 2019, yaitu sebagai berikutberikut : Direksi: - Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx - Direktur : Xxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx - Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxx - Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Firdaus A. Xxxxxx - Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.

Appears in 1 contract

Samples: www.cimbniaga.co.id

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C2- Nomor X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi berubah menjadi PT MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C2- Nomor C2-2724.HT.01.04-TH’94 tanggal 18 Pebruari 1994TH’00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, serta xxxxx telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx. 000 xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C- 16165 Nomor C-16165 HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 8152. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Indonesiasesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, serta 2008,serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.Hum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 5 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 2774. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 0005361.AH.01.02.Tahun AHU-0005361.AH.01.02.Tahun 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi menjadi PT BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam dimuatdalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. Nomor AHU-0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHUNomorAHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019. Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020. Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan Sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan Perseroan, anggaran dasar tersebut diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020. Perubahan Anggaran Dasar anggaran dasar terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020. Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 25 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 26 Januari 2021. Sedangkan susunan anggota Direksi Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03- 0184658 AH.01.00-0000000 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direksi: - Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx - Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx - Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C2- 0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx berubah menjadi PT MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C2- 2724.HT.01.04-TH’94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx. 000 xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C- 16165 HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 8152. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun AHU-73748.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.Hum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 5 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 2774. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 0005361.AH.01.02.Tahun AHU-0005361.AH.01.02.Tahun 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi menjadi PT BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019. Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020. Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020. Perubahan Anggaran Dasar terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020. Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 15 tanggal 25 Januari 2021 12 April 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00AH.01.09-0000000 0004815 tanggal 26 Januari 202114 April 2022. Sedangkan susunan anggota Direksi Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03- 0184658 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direksi: - Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx - Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx - Komisaris : Xxxx-Xxxxxxx Xxxxxx Sambor - Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT PT. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H.SH., Notaris notaris di Jakarta, Jakarta yang telah mendapat persetujuan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. C2- Nomor X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia XxR.I. No. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 000068 tanggal 25 Agustus 1992, Xxxxxxxx Tambahan No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi berubah menjadi PT PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 No.21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H.SH., Notaris notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. C2- 2724.HT.01.04Nomor C2-TH’94 2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia XxR.I. No. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 000048 tanggal 17 Juni 1994, Xxxxxxxx Tambahan No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia XxR.I. No. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx9 tanggal 29 Januari 1999 Tambahan No. 000 xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xx843 serta Berita Negara R.I. No. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx 12 tanggal 19 Pebruari 2003 Tambahan No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah merubah namanya menjadi PT PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan dihadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H.SH., Notaris di Jakarta, Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya No. C- 16165 HT.01.04.TH.2004 Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia XxR.I. No. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx 67 tanggal 20 Agustus 2004 Tambahan No. 8152. Perubahan terakhir seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 Pernyataan Keputusan Rapat No 118 tanggal 11 Agustus 2008 yang 18 September 2006, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx XX, notaris pengganti Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris SH notaris di Jakarta, yang mana laporannya telah mendapat persetujuan dari Menteri diterima dan dicatat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal 20-11-2006 (duapuluh Nopember dua ribu enam) nomor W7-HT.01.04- 3700 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xxdidaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan tertanggal 19-12-2006 (sembilanbelas Desember dua ribu enam) nomor 1493 RUB.09.03/XII/2006. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana Sedangkan susunan Direksi dan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 12-3-2007 (dua belas Maret 2010 yang dua ribu tujuh) nomor 39, dibuat di hadapan dihadapan XXXXXXXX Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.HumHukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 5 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 2774. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 0005361.AH.01.02.Tahun 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi menjadi PT BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019. Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020. Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020. Perubahan Anggaran Dasar terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020. Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 25 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Januari 2021. Sedangkan susunan anggota Direksi Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03- 0184658 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direksi: - Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx - Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx - Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE HoldingFortis Investment Management SA/NV, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Fortis Investment Management Belgium SA dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah memperoleh izin ijin usaha dari otoritas Pasar Modal BAPEPAM sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-PM- MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris notaris di Jakarta, Jakarta yang telah mendapat persetujuan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. Nomor C2- 0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx berubah menjadi PT MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang Xx.00 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxx dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. C2- 2724.HT.01.04Nomor C2-2724.HT.01.04- TH’94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, 0000 Xxxxxxxx XxNo. 000 xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx 843 serta Berita Negara R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, 0000 Xxxxxxxx No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Xxx Xxxxx Xxxxxxx R.I. sesuai dengan Keputusannya No. Nomor C- 16165 HT.01.04.TH.2004 16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 8152. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang 2008, dibuat di hadapan dihadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai R.I. dengan Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.HumS.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun AHU- 16941.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal tertanggal 5 April 2010, serta 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 2774. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka peningkatan modal dasar perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 11 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx X.X.,M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-57043.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 6 Desember 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx. 00000. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 0005361.AH.01.02.Tahun 2018 yang tanggal 8 Maret 2018 dan penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia R.I. Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 0000000 tanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi semula PT. BNP Paribas Investment Partners menjadi PT PT. BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0044907.AH.01.02.Tahun AHU- 0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-R.I. Nomor AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019. Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020. Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020. Perubahan Anggaran Dasar terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020. Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi Direksi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 25 Januari 2021 yang 18 September 2019 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. R.I. Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Januari 2021. Sedangkan 25 September 2019 dan susunan anggota Direksi Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 15 tanggal 23 Maret 2021 yang 8 Mei 2019 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. R.I. Nomor AHU-AH.01.03- 0184658 AH.01.00-0000000 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah 13 Mei 2019, yaitu sebagai berikut: Direksi: - Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx - Direktur : Xxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx - Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxx - Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Firdaus A. Xxxxxx - Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT PT. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris notaris di Jakarta, Jakarta yang telah mendapat persetujuan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. Nomor C2- 0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx berubah menjadi PT PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. Nomor C2- 2724.HT.01.04-TH’94 2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, 0000 Xxxxxxxx XxNo. 000 xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx 843 serta Berita Negara R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, 0000 Xxxxxxxx No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya No. C- 16165 HT.01.04.TH.2004 Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, 0000 Xxxxxxxx No. 8152. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang NoXx. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang 2008, dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam Akta No. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.HumSarjana Hukum, Magister Humaniora, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun AHU- 16941.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal tertanggal 5 April 2010, 2010 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 (xxx xxxxx xxx) Xxxxxxxx 00000000 (xxx ribu sebelas) Nomor 15, Xxxxxxxx Tambahan No. 2774. Perubahan terakhir Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi perseroan sebagaimana dimuat termaktub dalam Akta Keputusan Pemegang Saham No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor AHU- 0005361.AH.01.02.Tahun Nomor: AHU-0005361.AH01.02 Tahun 2018 tanggal 8 Maret 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya Dasar juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 0000000 tanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi menjadi PT BNP Paribas Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Xx.00 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000 xxxxxx di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019. Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020. Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020. Perubahan Anggaran Dasar terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020. Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 25 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Januari 2021. Sedangkan susunan anggota Direksi Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03- 0184658 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah yaitu sebagai berikut: Direksi: - Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxx - Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx - Direktur : Xxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx - Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxx - Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Firdaus A. Xxxxxx - Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT PT. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H.SH., Notaris notaris di Jakarta, Jakarta yang telah mendapat persetujuan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. C2- Nomor X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia XxR.I. No. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 000068 tanggal 25 Agustus 1992, Xxxxxxxx Tambahan No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi berubah menjadi PT PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 No.21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H.SH., Notaris notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. C2- 2724.HT.01.04Nomor C2-TH’94 2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia XxR.I. No. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 000048 tanggal 17 Juni 1994, Xxxxxxxx Tambahan No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia XxR.I. No. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx9 tanggal 29 Januari 1999 Tambahan No. 000 xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xx843 serta Berita Negara R.I. No. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx 12 tanggal 19 Pebruari 2003 Tambahan No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah merubah namanya menjadi PT PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan dihadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H.SH., Notaris di Jakarta, Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya No. C- 16165 HT.01.04.TH.2004 Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia XxR.I. No. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx 67 tanggal 20 Agustus 2004 Tambahan No. 8152. Perubahan terakhir seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 Pernyataan Keputusan Rapat No 118 tanggal 11 Agustus 2008 yang 18 September 2006, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx XX, notaris pengganti Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris SH notaris di Jakarta, yang mana laporannya telah mendapat persetujuan dari Menteri diterima dan dicatat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal 20-11-2006 (duapuluh Nopember dua ribu enam) nomor W7-HT.01.04- 3700 serta telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan tertanggal 19-12-2006 (sembilanbelas Desember dua ribu enam) nomor 1493 RUB.09.03/XII/2006 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia XxRI No 7 tanggal 23 Januari 2007. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana Sedangkan susunan Direksi dan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 18 Maret 2010 yang 2008 (delapan belas Maret dua ribu delapan) nomor 86, dibuat di hadapan dihadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.HumHukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 5 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 2774. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 0005361.AH.01.02.Tahun 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi menjadi PT BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019. Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020. Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020. Perubahan Anggaran Dasar terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020. Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 25 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Januari 2021. Sedangkan susunan anggota Direksi Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03- 0184658 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direksi: - Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx - Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx - Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE HoldingFortis Investment Management SA/NV, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Fortis Investment Management Belgium SA dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah memperoleh izin ijin usaha dari otoritas Pasar Modal BAPEPAM sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-PM- MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.. Susunan Direksi dan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut : - Presiden Direktur : Xxx Xxxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx - Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxxx - Direktur : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx - Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxx - Komisaris : Firdaus X. Xxxxxx - Komisaris : Xxxx xx Xxxxx - Komisaris : Xxxx Xxxxxxxx

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT PT. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris notaris di Jakarta, Jakarta yang telah mendapat persetujuan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. Nomor C2- 0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx berubah menjadi PT PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia R.I. sesuai dengan Keputusannya No. Nomor C2- 2724.HT.01.04-TH’94 2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Pebruari Februari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, 0000 Xxxxxxxx XxNo. 000 xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx 843 serta Berita Negara R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, 0000 Xxxxxxxx No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari Februari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya No. C- 16165 HT.01.04.TH.2004 Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, 0000 Xxxxxxxx No. 8152. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang NoXx. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang 2008, dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris pada waktu itu notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam Akta No. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.HumSarjana Hukum, Magister Humaniora, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun AHU- 16941.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal tertanggal 5 April 2010, 2010 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 2774. Perubahan terakhir Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi perseroan sebagaimana dimuat termaktub dalam Akta Keputusan Pemegang Saham No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor AHU- 0005361.AH.01.02.Tahun Nomor: AHU-0005361.AH01.02 Tahun 2018 tanggal 8 Maret 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya Dasar juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 0000000 tanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi menjadi PT BNP Paribas Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Xx.00 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000 xxxxxx di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019. Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020. Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020. Perubahan Anggaran Dasar terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020. Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 25 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Januari 2021. Sedangkan susunan anggota Direksi Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03- 0184658 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah yaitu sebagai berikut: Direksi: - Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxx - Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx - Direktur : Xxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx - Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxx - Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Firdaus A. Xxxxxx - Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C2- Nomor X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi berubah menjadi PT MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C2- Nomor C2-2724.HT.01.04-TH’94 tanggal 18 Pebruari 1994TH’00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, serta xxxxx telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx. 000 xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C- 16165 Nomor C-16165 HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 8152. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Indonesiasesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, serta 2008,serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.Hum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 5 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 2774. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 0005361.AH.01.02.Tahun AHU-0005361.AH.01.02.Tahun 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi menjadi PT BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam dimuatdalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. Nomor AHU-0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHUNomorAHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019. Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020. Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan Sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan Perseroan, anggaran dasar tersebut diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020. Perubahan Anggaran Dasar anggaran dasar terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020. Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 15 tanggal 25 Januari 2021 12 April 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHUAHU- AH.01.09-AH.01.00-0000000 0004815 tanggal 26 Januari 202114 April 2022. Sedangkan susunan anggota Direksi Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03- 0184658 AH.01.00-0000000 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direksi: - Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx - Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx - Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992selalu berkomitmen untuk memberikan solusi investasi bagi Pemegang Unit Penyertaannya.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif