Kronologi Kegiatan PKM Klausul Contoh

Kronologi Kegiatan PKM. Pelaksanaan PKM sebagai bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi disarankan oleh LPPM untuk dilakukan ke pihak SMA sehingga kami mencari teman yang mengenal kepala sekolah SMA mengingat di masa pandemi ini tidak ada sekolah yang buka. Dari istri salah seorang dosen kami yang mengenal kepala sekolah SMA Bhinneka Tunggal Ika, kami menghubungi untuk berkoordinasi tentang pelaksanaan PKM ini. Pada akhirnya PKM ini dapat terlaksana sesuai kebutuhan kami sebagai dosen dan sesuai juga kebutuhan siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika, Jakarta. PKM semester Genap 2021/2022 diharapkan dapat memberi pemahaman yang benar terkait perkembangan pengetahuan dan peraturan terkait dengan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pegawai dan dapat membekali siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika dengan pelatihan Pengisian SPT Tahunan agar nantinya dapat berguna di masa yang akandatang. Di samping itu, ada beberapa guru yang bergabung mengikuti zoom PKM ini yang diharapkan dapat memahami perkembangan ilmu ekonomi dan sebagai bahan refreshing dalam memahami perubahan pengisian SPT Tahunan. Kegiatan PKM ini dilakukan pada Hari Selasa, 15 Februari 2022 Pk.11.00 – 12.30 via zoom. Susunan acara sebagai berikut :
Kronologi Kegiatan PKM. Pelaksanaan PKM sebagai bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi disarankan oleh DPPM ke SMA sehingga kami mencari teman yang mengenal kepala sekolah SMA mengingat di masa pandemi ini tidak ada sekolah yang buka. Dari istri salah seorang dosen kami yang mengenal kepala sekolah SMA Bhinneka Tunggal Ika, kami menghubungi untuk berkoordinasi tentang pelaksanaan PKM ini. Pada akhirnya PKM ini dapat terlaksana sesuai kebutuhan kami sebagai dosen dan sesuai juga kebutuhan siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika. PKM semester Ganjil 2020/2021 dilaksanakan berdasarkan surat undangan no.012/C.IV.10/SMA BT.IKA/IX/2020 dari kepala sekolah Bpk. Xxx Xxxxx S Ag. Target PKM ini, diharapkan dapat memberi pemahaman yang benar terkait perkembangan akuntansi dan dapat membekali siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika dengan pelatihan akuntansi dasar yang tujuannya dapat memperdalam ilmu akuntansi. Di samping itu, ada 4 orang guru yang bergabung mengikuti zoom PKM ini yang diharapkan dapat memahami perkembangan ilmu akuntansi dan sebagai bahan refreshing dalam memahami siklus akuntansi. Kegiatan PKM ini dilakukan pada Hari Rabu, 21 Oktober 2020 Pk.10.00 – 12.00 via zoom. Susunan acara sebagai berikut Pk.10.00 – 10.20 Persiapan dan Perkenalan, Pk.10.20-11.00 Kata Sambutan, Foto Bersama, dan dilanjutkan Sessi I – Pembicara: Xxxxxxxxx SD Pk.11.00-11.20 Siswa diminta mengisi angket yang memuat pertanyaan sebelum dan setelah pembekalan PKM (mengingat sessi I membahas pembekalan materi dan sessi II hanya latihan saja) Pk.11.20-12.00 Sessi II – Pembicara: Xxxxxxxxxx, sekaligus penutup Pelatihan dilakukan dalam dua sessi, yang membahas teori dan latihan. Di tengah kegiatan sebelum latihan di Sessi II dilakukan penyebarkan angket mengenai tanggapan peserta atas pelatihan ini dengan pengisian angket yang meminta siswa menjawab pertanyaan kondisi sebelum dan setelah PKM ini. Evaluasi pemahaman materi dilakukan di Xxxxx XX dengan memberikan kuis lisan. Saat pelaksanaan tanya jawab diberikan souvenir berupa voucher gopay atau sejenisnya bagi setiap siswa yang menjawab benar diberi voucher senilai Rp.50.000,-.
Kronologi Kegiatan PKM. PKM semester ganjil 2020/2021 dilaksanakan atas surat permohonan dari Xxxxx Xxx Xxxxx X.Xx selaku kepala sekolah SMA Bhinneka Tunggal Ika pada tanggal 6 Agustus 2021. Pelatihan dilakukan dalam tiga sesi, sesi pertama adalah sesi tanya jawab terkait PPh UMKM, sesi kedua pelatihan UMKM dan sesi ketiga adalah sesi tanya jawab evaluasi pemahaman dari materi yang telah disampaikan. Saat sesi tanya jawab juga diberikan souvenir berupa uang elektronik @ Rp 50.000 bagi siswa-siswi yang dapat menjawab dengan benar. Sebelum pelatihan dimulai dibagikan form angket kepada siswa/siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika untuk mengetahui tanggapan atas pelatihan dan topik lain apa yang diminati oleh siswa-siswi untuk kelanjutan kegiatan PKM.

Related to Kronologi Kegiatan PKM

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan