Kuorum Rapat Klausul Contoh

Kuorum Rapat a. Pada Agenda Pertama sampai dengan Agenda------- Keempat, Rapat dapat dilangsungkan apabila---- dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili--- lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan;--------------
Kuorum Rapat. Kuorum untuk menentukan sahnya Rapat ditentukan ----- sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan acara ----
Kuorum Rapat a. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1) Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata Acara ke-1, Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Kuorum Rapat a. Untuk mata acara Rapat pertama sampai dengan keenam, mengacu pada ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK RUPS juncto Pasal 26 ayat 1 huruf a dan ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Yang Berhak dan/atau kuasa mereka yang sah yang mewakili lebih 7. The Chairperson of the Meeting Referring to Article 37 Pargraph (1) of Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020 dated April 21st, 2020 concerning the Planning and Holding of General Meetings of Shareholders of Issuers or Public Company (“POJK RUPS”) juncto Article 25 paragraph 1 letter (a), (b), and (c) of the Company’s Articles of Association, the Meeting will be chaired by a member of the Board of Commissioners, who is appointed by the Board of Commissioners. In the event that all members of the Board of Commissioners are not available, the Meeting will be chaired by a member of the Board of Directors, to be appointed by the Board of Directors. In the event that all members of the Board of Commissioners and Board of Directors are also not available, the Meeting will be chaired by an Eligible Shareholder attending the Meeting, to be appointed by and from the Eligible Shareholders attending the Meeting. The Chairperson is entitled to decide or take action according to his or her discretion to keep the Meeting running smoothly. The Chairperson is responsible for ensuring that the Meeting runs well. 8. Meeting Quorum a. For the first item until the sixth item on the agenda, referring to Article 41 paragraph (1) letter (a) of POJK RUPS juncto Article 26 paragraph 1 letter a and paragraph 4 of the Articles of Association of the Company, the Meeting may be conducted if it is attended by Eligible Shareholders and/or

Related to Kuorum Rapat

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut:

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 34 A. Hasil Penelitian .................................................................. 34 B. Pembahasan........................................................................ 54

  • HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut: