We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Definisi Mata Acara

Mata Acara. 2: Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023. Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UU PT dan Pasal 19 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, penetapan penggunaan laba bersih diputuskan dan disetujui dalam RUPS.
Mata Acara. 1: Persetujuan Laporan Tahunan 2022, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2022. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan memerlukan persetujuan RUPS, dimana termasuk diantaranya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan Keuangan yang memerlukan pengesahan RUPS.
Mata Acara. Persetujuan dan pengesahan atas

Examples of Mata Acara in a sentence

  • Pemegang Saham atau kuasanya memilliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap Mata Acara Rapat.

  • Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.

  • Sebelum pengambilan keputusan Mata Acara Rapat, Pemimpin Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan atau pendapatnya dalam Tanya Jawab; - Diberikan kesempatan bertanya atau menyampaikan pendapat untuk paling banyak 3 (tiga) penanya.

  • Untuk setiap Mata Acara akan diberikan kesempatan untuk tanya jawab dimana pertanyaan adalah mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan Mata Acara, disampaikan secara singkat, padat dan langsung ke pokok permasalahan.

  • Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan atau yang sudah ditanyakan sebelumnya.


More Definitions of Mata Acara

Mata Acara. Ketiga 00.000.000.000 saham atau mewakili 99,9993459% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat. 266.100 saham atau mewakili 0,0005455% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat. 53.000 saham atau mewakili 0,0001086% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat*. Mata Acara Keempat 00.000.000.000 saham atau mewakili 99,9998584% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat. 100 saham atau mewakili 0,0000002% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat. 69.000 saham atau mewakili 0,0001414% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat*.
Mata Acara. 3: Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2023-2025. Berdasarkan Pasal 94 ayat (5) jo. Pasal 111 ayat (5) UUPT dan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris membutuhkan persetujuan RUPS.
Mata Acara. 5: Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024. Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka jo. Pasal 19 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, penunjukkan kantor akuntan publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan membutuhkan persetujuan RUPS.
Mata Acara. 3 : Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat (6) huruf b, dan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Mata Acara. 5 adalah mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam Anggaran Dasar Perseroan
Mata Acara. 2 Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 9 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, penunjukkan kantor akuntan publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan membutuhkan persetujuan RUPS.
Mata Acara. 3 Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) jo. Pasal 113 UUPT dan Pasal 17 ayat 9 serta Pasal 14 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris.