Definisi Mata Acara

Mata Acara. 1: Persetujuan Laporan Tahunan 2022, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2022. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan memerlukan persetujuan RUPS, dimana termasuk diantaranya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan Keuangan yang memerlukan pengesahan RUPS.
Mata Acara. 2: Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021. Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 19 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, penetapan penggunaan laba bersih diputuskan dalam RUPS.
Mata Acara. Persetujuan dan pengesahan atas

Examples of Mata Acara in a sentence

  • Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.

  • Pemegang Saham atau kuasanya memilliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap Mata Acara Rapat.

  • Sebelum pengambilan keputusan Mata Acara Rapat, Pemimpin Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan atau pendapatnya dalam Tanya Jawab; - Diberikan kesempatan bertanya atau menyampaikan pendapat untuk paling banyak 3 (tiga) penanya.

  • Pertanyaan atau pendapat yang dapat diajukan hanya pada hal yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat - Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Pimpinan Rapat menentukan lain.

  • Untuk setiap Mata Acara akan diberikan kesempatan untuk tanya jawab dimana pertanyaan adalah mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan Mata Acara, disampaikan secara singkat, padat dan langsung ke pokok permasalahan.


More Definitions of Mata Acara

Mata Acara. 3 : Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat (6) huruf b, dan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Mata Acara. 3: Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan Pasal 94 ayat (5) jo. Pasal 111 ayat (5) UUPT dan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, pengangkatan, penggantian atau pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris membutuhkan persetujuan RUPS.
Mata Acara. 5: Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024. Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka jo. Pasal 19 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, penunjukkan kantor akuntan publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan membutuhkan persetujuan RUPS.
Mata Acara. Ketiga 00.000.000.000 saham atau mewakili 99,9993459% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat. 266.100 saham atau mewakili 0,0005455% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat. 53.000 saham atau mewakili 0,0001086% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat*. Mata Acara Keempat 00.000.000.000 saham atau mewakili 99,9998584% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat. 100 saham atau mewakili 0,0000002% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat. 69.000 saham atau mewakili 0,0001414% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat*.
Mata Acara. 6 adalah perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi sehubungan dengan wafatnya alm. Xxxxx Xxxxxxxxxx selaku Komisaris Utama Perseroan dan alm. Xxxxx Xxxx Xxxxx Brasali selaku Komisaris Perseroan serta penggantian Direktur Utama dari Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx kepada Ibu Xxxxxx Xxxxxxxxxxx. Pada agenda ini akan dimintakan persetujuan RUPS sebagai berikut:
Mata Acara. 1 : Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 juncto Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019, Perseroan mengajukan Kembali rencana PMHMETD untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada tanggal
Mata Acara. 1 : Perseroan berencana untuk melakukan penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang diberikan kepada para Pemegang Saham untuk mengambil bagian dalam penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang akan dikonversi menjadi sebanyak-banyaknya 2.779.397.000 Saham Seri B dengan nilai nominal Rp100,- (seratus rupiah) per saham. OWK tersebut ditawarkan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas I (PUT I), sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.