KUORUM KEHADIRAN Klausul Contoh

KUORUM KEHADIRAN. Kuorum kehadiran Rapat berdasarkan agenda yang akan dibahas adalah dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa mereka yang sah, yang bersama-sama mewakili paling sedikit lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebagaimana relevan dengan agenda Rapat dengan merujuk kepada Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 26 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 32/2014”), dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT 40/2007”).
KUORUM KEHADIRAN. 1. Kuorum Kehadiran RUPST Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf (a) Anggaran Dasar Perusahaan: Mata Acara pertama sampai dengan kelima RUPST adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. VIII. Attendance Quorum 1. Attendance Quorum AGMS Based on Article 11 paragraph (2) letter (a) of the Company's Articles of Association: The first until the fifth Agenda of AGMS is valid if attended by Shareholders representing more than 1/2 (one half) of the entire shares qualified to vote validly.
KUORUM KEHADIRAN. 1. Mata acara pertama, kedua dan ketiga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”), sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a butir (i) Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat dilangsungkan bila dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (lima ATTENDANCE QUORUM 1. For the first, second and third agenda of the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”), in accordance with the Article 12 paragraph (2) letter a point (i) of the Company’s Articles of Association, the AGMS can be held if attended by shareholders representing at more than 1/2 (one half) or 50% (fifty
KUORUM KEHADIRAN. 1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dihadiri oleh pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang sah yang mewakili 1.288.696.480 saham atau setara dengan 69,39% dari 1.857.135.500 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
KUORUM KEHADIRAN. 1. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16, Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh Pexxxxxx Xxxxx atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang mewakili untuk mata acara pertama, kedua dan ketiga, lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. 2. Perhitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir atau terwakili dalam Rapat oleh Notaris hanya dilakukan 1 (satu) kali, yaitu sebelum Rapat dibuka oleh Ketua Rapat. 3. Dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya telah memberikan suaranya melalui e-Voting sebelum Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemegang Saham atau Kuasanya tersebut dianggap sah menghadiri Rapat. 4. Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang telah melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI dapat menyaksikan jalannya Rapat melalui aplikasi fasilitas AKSes.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/) dengan memilih Tayangan RUPS.
KUORUM KEHADIRAN. 1. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang mewakili untuk mata acara pertama Rapat, lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
KUORUM KEHADIRAN. 1. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang mewakili: a. untuk mata acara pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima Rapat, lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah, dan ATTENDANCE QUORUM 1. In accordance with the provisions of the Company’s Articles of Association, the Meeting will be lawful [valid] and may be conducted and adopt binding resolutions if it is attended by shareholders or their proxies who jointly represent: a. for the first, second, third, fourth, and fifth agenda of the Meeting, more than 1/2 (one- half) of total issued shares of the Company with valid voting rights, and
KUORUM KEHADIRAN. 1. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh Pemegang Xxxxx atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang mewakili:
KUORUM KEHADIRAN. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, maka:
KUORUM KEHADIRAN. Sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (2) UUPT, Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK No 15 Tahun 2020”,) dan Pasal 11 ayat 2 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat hanya sah dan mengikat apabila dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa mereka yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.