KUORUM KEHADIRAN Klausul Contoh

KUORUM KEHADIRAN. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh Pemegang Xxxxx atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang mewakili:
KUORUM KEHADIRAN. Kuorum kehadiran Rapat berdasarkan agenda yang akan dibahas adalah dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa mereka yang sah, yang bersama-sama mewakili paling sedikit lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebagaimana relevan dengan agenda Rapat dengan merujuk kepada Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 26 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 32/2014”), dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT 40/2007”).
KUORUM KEHADIRAN. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16, Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh Pexxxxxx Xxxxx atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang mewakili untuk mata acara pertama, kedua dan ketiga, lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. 2. Perhitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir atau terwakili dalam Rapat oleh Notaris hanya dilakukan 1 (satu) kali, yaitu sebelum Rapat dibuka oleh Ketua Rapat.
KUORUM KEHADIRAN. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang mewakili untuk mata acara pertama Rapat, lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
KUORUM KEHADIRAN. Mata acara pertama, kedua dan ketiga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”), sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a butir (i) Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat dilangsungkan bila dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (lima ATTENDANCE QUORUM 1. For the first, second and third agenda of the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”), in accordance with the Article 12 paragraph (2) letter a point (i) of the Company’s Articles of Association, the AGMS can be held if attended by shareholders representing at more than 1/2 (one half) or 50% (fifty
KUORUM KEHADIRAN. Sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (2) UUPT, Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK No 15 Tahun 2020”,) dan Pasal 11 ayat 2 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat hanya sah dan mengikat apabila dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa mereka yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
KUORUM KEHADIRAN. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, maka: 1) Untuk mata acara RUPST, berlaku ketentuan kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. 2) Untuk mata acara RUPSLB, berlaku ketentuan kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. 3) Untuk mata acara RUPSLB yang membutuhkan pemegang saham independen, persetujuan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen. Keikutsertaan pemegang saham dalam RUPS dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: 1) Hadir dalam RUPS secara fisik; atau 2) Hadir dalam RUPS secara elektronik melalui platform eASY.KSEI.
KUORUM KEHADIRAN a. Terkait dengan Mata Acara Rapat pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf a dan b POJK 15, Rapat dapat dilangsungkan apabila dalam Rapat dihadiri lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan Rapat sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. b. Terkait dengan Mata Acara kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 41 POJK 15, Rapat dapat dilangsungkan apabila dalam Rapat dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan Rapat sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
KUORUM KEHADIRAN. 1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dihadiri oleh pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang sah yang mewakili 1.288.696.480 saham atau setara dengan 69,39% dari 1.857.135.500 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
KUORUM KEHADIRAN. 1. Kuorum Kehadiran RUPST Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf (a) Anggaran Dasar Perusahaan: Mata Acara pertama sampai dengan kelima RUPST adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. VIII. Attendance Quorum 1. Attendance Quorum AGMS Based on Article 11 paragraph (2) letter (a) of the Company's Articles of Association: The first until the fifth Agenda of AGMS is valid if attended by Shareholders representing more than 1/2 (one half) of the entire shares qualified to vote validly.