Definisi Anggaran Dasar Perseroan

Anggaran Dasar Perseroan. 8. Jika ada usul–usul lain yang ingin dimasukkan - - ---- dalam acara RUPS, maka usul–usul tersebut harus - - dimasukkan dalam acara RUPS apabila: ---- - - - - - - - - - - -
Anggaran Dasar Perseroan. E. Pembagian dividen tunai sebesar Rp 15 (lima --- belas Rupiah) per saham atau total ------------ Rp 00.000.000.000,- (dua puluh dua miliar ----- sembilan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus- empat puluh lima ribu Rupiah) kepada pemegang - 1.531.503.000 (satu miliar lima ratus tiga ---- puluh satu juta lima ratus tiga ribu) saham --- yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang -- Saham Perseroan tanggal 10-6-2021 (sepuluh ---- Juni dua ribu dua puluh satu). ----------------
Anggaran Dasar Perseroan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquite et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal------

Examples of Anggaran Dasar Perseroan in a sentence

  • Sejak pendiriannya, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali pengubahan dan telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana ternyata dalam Akta No. 26 tanggal 20 Januari 2009, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-16904.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 27 April 2009.

  • Sehubungan dengan Pasal 9 ayat 4 huruf (f) Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 68 UUPT-2007; Pasal 13 ayat 1 POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan; dan Rekomendasi Komite Audit Perseroan.

  • Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Nomor 13 tanggal 28 November 2016, yang dibuat di hadapan Sintya Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Bekasi, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No AHU-AH.01.03- 0103195 Tahun 2016 tanggal 28 November 2016.

  • Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Nomor 68 tanggal 25 April 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 Tahun 2022 tanggal 25 April 2022.

  • Persetujuan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan rencana pada butir a di atas, disertai dengan pelimpahan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.


More Definitions of Anggaran Dasar Perseroan

Anggaran Dasar Perseroan. 2. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi- Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri------ sendiri dengan hak substitusi, untuk melakukan--- perubahan, penyusunan, serta menyatakan kembali-- isi keseluruhan Pasal 24 Anggaran Dasar---------- Perseroan tersebut dalam suatu akta tersendiri--- di hadapan Notaris, termasuk meminta persetujuan- kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia--- Republik Indonesia dan instansi yang berwenang--- lainnya, mendaftarkan serta melakukan tindakan--- yang diperlukan sehubungan dengan keputusan------ tersebut diatas. virtual dapat memberikan pilihan suaranya. ----------
Anggaran Dasar Perseroan c. Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa---- untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan---- kepadanya pada waktu Rapat.--------------------
Anggaran Dasar Perseroan. Oleh karena Direktur ----- Utama Perseroan berhalangan hadir, maka Beliau ------ sebagai salah seorang anggota Direksi pada hari ini - bertindak menyatakan selaku Ketua Rapat dan dengan ini --------- Rapat Perseroan yang diadakan pada hari -- ini, Jumat, tanggal 28-6-2024 (dua puluh delapan ---- Juni dua ribu dua puluh empat) dibuka dengan resmi -- pada pukul 10.40 (sepuluh lewat empat puluh menit) -- Waktu Indonesia Barat. -Selanjutnya berikut: -Bahwa untuk Ketua Rapat menyampaikan sebagai ------- menyelenggarakan Rapat ini dan guna ---- memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 -------- Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah melakukan - pemanggilan dikirimkan Rapat kepada Para Pemegang Saham yang --- dengan surat tercatat dan/atau diantarkan secara langsung pada tanggal 13-6-2024 (tiga belas -- Juni dua ribu dua puluh empat). --------------------- -Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 1.a juncto ---
Anggaran Dasar Perseroan. -Untuk itu Direksi, mengusulkan kepada Rapat untuk: ----
Anggaran Dasar Perseroan. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 14 huruf a anggaran dasar Perseroan, - Rapat tersebut dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk ---
Anggaran Dasar Perseroan. 22. RUPS dipimpin oleh seorang anggota - - - - - - - - - - Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan - - - --
Anggaran Dasar Perseroan. 4. Menyetujui penerbitan saham baru dari - - - - dalam simpanan (portepel) Perseroan - - - - - - sebanyak-banyaknya sebesar 2.193.294.529 -- (dua miliar seratus sembilan puluh tiga - - juta dua ratus sembilan puluh empat ribu -- lima ratus dua puluh sembilan) saham baru - (“Saham Baru”) dengan nilai nominal - - - - - - Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham, untuk ditawarkan kepada masyarakat di wilayah - - Republik Indonesia melalui Penawaran Umum - Perdana (“Saham IPO”). Pemegang saham - - - - Perseroan dengan ini mengesampingkan - - - - - haknya untuk mengambil bagian atas saham -- baru yang dikeluarkan tersebut. - - - - - - - - - --