Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan. 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk: a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini. 4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan sub penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang diatas. 4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi administrastif sebagai berikut: a. Pemutusan Kontrak; b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan d. Dimasukkan dalam daftar hitam 4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh PPK kepada Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/Pimpinan Institusi. 4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Appears in 3 contracts
Samples: Pengadaan Alat Alat Kesehatan, Pengadaan Alat Alat Kesehatan, Pengadaan Alat Alat Kesehatan
Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan. 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan sub penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang diatas.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi administrastif adminsitrastif oleh PPPK sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.;
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan
d. Dimasukkan dalam Pengenaan daftar hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh PPK kepada Menteri/Kepala Lembaga/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan InstitusiInstitusi Lainnya.
4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Jasa Layanan Internet
Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan. 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untukuntuk :
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan sub penyedianya KSO (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang diatasdi atas.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan diatas di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administrastif administratif oleh PPK sebagai berikut:
a. Pemutusan pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan
d. Dimasukkan c. dimasukan dalam daftar hitamDaftar Hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas di atas dilaporkan oleh PPK kepada Menteri/Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/Daerah/ Pimpinan Institusi.
4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Appears in 1 contract
Samples: Contract Agreement
Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan. 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan sub Sub penyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang diatasdi atas.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan diatas di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administrastif administratif oleh PPK sebagai berikut:
a. Pemutusan pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.;
c. Sisa sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan
d. Dimasukkan dalam pengenaan daftar hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas di atas dilaporkan oleh PPK kepada Menteri/Kepala Lembaga/ Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan InstitusiInstitusi lainnya.
4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan
Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan. 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO) KSO dan sub Sub penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang diatasdi atas.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan diatas di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administrastif administratif oleh PPK sebagai berikut:
a. Pemutusan pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan
d. Dimasukkan c. dimasukan dalam daftar hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas di atas dilaporkan oleh PPK kepada Menteri/Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/Daerah/ Pimpinan Institusi.
4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak