Common use of Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan Clause in Contracts

Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan. 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk: a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini. 4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan sub penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang diatas. 4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi administrastif sebagai berikut: a. Pemutusan Kontrak; b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan d. Dimasukkan dalam daftar hitam 4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh PPK kepada Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/Pimpinan Institusi. 4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Appears in 3 contracts

Samples: ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id

Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan. 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk: a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak Kontrak ini. 4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO) KSO dan sub Sub penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang diatasdi atas. 4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan diatas di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administrastif administratif oleh PPK sebagai berikut: a. Pemutusan pemutusan Kontrak; b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. c. Sisa sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan d. Dimasukkan c. dimasukan dalam daftar hitam hitam. 4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas di atas dilaporkan oleh PPK kepada Menteri/Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/Daerah/ Pimpinan Institusi. 4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak (Ssuk)

Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan. 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk: a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak Kontrak ini. 4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan sub Sub penyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang diatasdi atas. 4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan diatas di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administrastif administratif oleh PPK sebagai berikut: a. Pemutusan pemutusan Kontrak; b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. ; c. Sisa sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan d. Dimasukkan dalam pengenaan daftar hitam hitam. 4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas di atas dilaporkan oleh PPK kepada Menteri/Kepala Lembaga/ Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan InstitusiInstitusi lainnya. 4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (

Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan. 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untukuntuk : a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak Kontrak ini. 4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan sub penyedianya KSO (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang diatasdi atas. 4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan diatas di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administrastif administratif oleh PPK sebagai berikut: a. Pemutusan pemutusan Kontrak; b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. c. Sisa sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan d. Dimasukkan c. dimasukan dalam daftar hitam Daftar Hitam. 4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas di atas dilaporkan oleh PPK kepada Menteri/Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/Daerah/ Pimpinan Institusi. 4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Khusus Kontrak

Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan. 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk: a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak Kontrak ini. 4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan sub penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang diatas. 4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi administrastif adminsitrastif oleh PPPK sebagai berikut: a. Pemutusan Kontrak; b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. ; c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan d. Dimasukkan dalam Pengenaan daftar hitam hitam. 4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh PPK kepada Menteri/Kepala Lembaga/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan InstitusiInstitusi Lainnya. 4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Kuasa