Penyedia. 1. Penyedia memiliki hak menerima pembayaran atas pembelian barang sesuai dengan total harga dan waktu yang tercantum di dalam SP ini.
2. Penyedia memiliki kewajiban:
a. tidak membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Katalog Elektronik;
b. tidak menjual barang melalui e-Purchasing lebih mahal dari harga barang yang dijual selain melalui e-Purchasing pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan persyaratan yang sama;
c. mengirimkan barang sesuai spesifikasi dalam SP ini selambat-lambatnya pada (tanggal/bulan/tahun) sejak SP ini diterima oleh Penyedia;
d. bertanggungjawab atas keamanan, kualitas, dan kuantitas barang yang dipesan;
e. mengganti barang setelah Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian melalui Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan barang dan menemukan bahwa:
1. barang rusak akibat cacat produksi;
2. barang rusak pada saat pengiriman barang hingga barang diterima oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian; dan/atau
3. barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tercantum pada SP ini.
f. memberikan layanan tambahan yang diperjanjikan seperti instalasi, testing, dan pelatihan (apabila ada);
g. memberikan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan garansi masing- masing barang.
Penyedia. 1. Penyedia memiliki hak menerima pembayaran atas pembelian barang sesuai dengan total harga dan waktu yang tercantum di dalam SP ini.
Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2020 (selanjutnya disebut “Peraturan OJK No. 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 16.
Penyedia. Pertanyaan Peserta 482741042 28 September 2021 09:56 MOHON UNTUK PERSYARATAN SURAT DUKUNGAN BAHAN MATERIAL & BROSUR BAHAN MATERIAL YANG SANGAT BANYAK TERSEBUT DAPAT DILENGKAPI SETELAH MENJADI CALON PEMENANG ATAU PRA PCM. TERIMA KASIH.
Penyedia. 1. Penyedia memiliki hak menerima pembayaran atas pembelian barang sesuai dengan total harga dan waktu yang tercantum di dalam SP ini.
2. Penyedia memiliki kewajiban:
a. tidak membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Katalog Elektronik;
b. tidak menjual barang melalui e-Purchasing lebih mahal dari harga barang yang dijual selain melalui e-Purchasing pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan persyaratan yang sama;
c. mengirimkan barang sesuai spesifikasi dalam SP ini selambat- lambatnya pada 19 Agustus 2024 sejak SP ini diterima oleh Penyedia;
d. bertanggungjawab atas keamanan, kualitas, dan kuantitas barang yang dipesan;
e. mengganti barang setelah Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian melakukan pemeriksaan barang dan menemukan bahwa:
1. barang rusak akibat cacat produksi;
2. barang rusak pada saat pengiriman barang hingga barang diterima oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian; dan/atau
3. barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tercantum pada SP ini.
f. memberikan layanan tambahan yang diperjanjikan seperti instalasi, testing, dan pelatihan (apabila ada);
g. memberikan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan garansi masing-masing barang.
Penyedia. Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh Mandiri terhadap personel dan subPenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh personel dan subPenyedianya.
Penyedia. 2 Penyedia 3 ( ) ( ) dan seterusnya ( )
Penyedia. Hitam dikenakan
Penyedia. Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 6 (enam) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Penyedia. PPK Pekerjaan dan Pejabat Penandatangan Kontrak.