Common use of Larangan Pemberian Komisi Clause in Contracts

Larangan Pemberian Komisi. Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.

Appears in 4 contracts

Samples: Pemberian Penjelasan (Aanwijzing), Surat Perintah Kerja, Pengadaan

Larangan Pemberian Komisi. Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil personel satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.

Appears in 2 contracts

Samples: Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan, Surat Perintah Kerja

Larangan Pemberian Komisi. Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi dalam bentuk apapun (gratifikasi) atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Perintah Kerja (Spk)