Common use of LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN Clause in Contracts

LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN. Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

Appears in 10 contracts

Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus, Prospectus

LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN. Adalah pihak Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

Appears in 7 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus

LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN. Adalah pihak Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

Appears in 6 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN. Adalah pihak adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

Appears in 5 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN. Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

Appears in 5 contracts

Samples: Prospectus, Investment Prospectus, Prospectus

LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN. Adalah pihak Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak pihak lain.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Update, Prospectus Update

LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN. Adalah pihak Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, ,dan Pihak lain.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus