Common use of Masa Berlaku Kontrak Clause in Contracts

Masa Berlaku Kontrak. Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK. Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai. Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak __________ [tanda tangan dan cap [nama lengkap] [NIP..............] Untuk dan atas nama Penyedia __________ [tanda tangan dan cap [nama lengkap] [jabatan]

Appears in 1 contract

Samples: setda.badungkab.go.id

Masa Berlaku Kontrak. Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK. Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihakPara Pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai. Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak __________ [tanda tangan dan cap cap] [nama lengkap] [NIP..............] Untuk dan atas nama Penyedia __________ [tanda tangan dan cap cap] [nama lengkap] [jabatan]

Appears in 1 contract

Samples: setda.badungkab.go.id

Masa Berlaku Kontrak. Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK. Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai. Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak __________ [tanda tangan dan cap ] [nama lengkap] [NIP..............jabatan] Untuk dan atas nama Penyedia __________ [tanda tangan dan cap cap] [nama lengkap] [jabatan]] Catatan: − Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan

Appears in 1 contract

Samples: Surat Perjanjian

Masa Berlaku Kontrak. Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK. Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihakPara Pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai. Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak __________ [tanda tangan dan cap cap] [nama lengkap] [NIP..............jabatan] Untuk dan atas nama Penyedia __________ [tanda tangan dan cap cap] [nama lengkap] [jabatan]] Catatan: Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan

Appears in 1 contract

Samples: ukpbj.natunakab.go.id

Masa Berlaku Kontrak. Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK. Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meteraimaterai. Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak __________ [tanda tangan dan cap [nama lengkap] [NIP..............jabatan] Untuk dan atas nama Penyedia __________ [tanda tangan dan cap [nama lengkap] [jabatan]] Catatan: Kontrak dengan meterai Rp10.000,- pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan

Appears in 1 contract

Samples: setda.kulonprogokab.go.id