Common use of Media Instruksi Jasa Clause in Contracts

Media Instruksi Jasa. i. Bank dapat memberikan layanan Jasa, seperti namun tidak terbatas pada penyediaan jasa Perbankan melalui perbankan elektronik, mesin faksimili dan/atau telepon. ii. Ketentuan yang mengatur Jasa dapat ditetapkan secara lebih rinci dalam perjanjian penyediaan jasa yang terpisah dari KPUPR ini. iii. Semua perjanjian penyediaan Jasa adalah merupakan satu-kesatuan dengan KPUPR, termasuk buku petunjuk (user guide), manual, data, proses, dan dokumen lainnya yang terkait (selanjutnya disebut “Materi”) yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara KPUPR dengan ketentuan dalam perjanjian penyediaan Jasa, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian yang berkaitan dengan penyediaan Jasa tertentu tersebut.

Appears in 3 contracts

Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Khusus Pembukaan Rekening Investor, Bank Account Opening Agreement, Ketentuan Dan Persyaratan Khusus Pembukaan Rekening Investor

Media Instruksi Jasa. i. Bank dapat memberikan layanan memberikanlayanan Jasa, seperti namun tidak terbatas pada penyediaan jasa Perbankan melalui perbankan elektronik, mesin faksimili dan/atau telepon. ii. Ketentuan yang mengatur Jasa dapat ditetapkan secara lebih rinci dalam perjanjian penyediaan jasa yang terpisah dari KPUPR ini. iii. Semua perjanjian penyediaan Jasa adalah merupakan satu-kesatuan dengan KPUPR, termasuk buku petunjuk (user guide), manual, data, proses, dan dokumen lainnya yang terkait (selanjutnya disebut “Materi”) yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara KPUPR dengan ketentuan dalam perjanjian penyediaan Jasa, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian yang berkaitan dengan penyediaan Jasa tertentu tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening

Media Instruksi Jasa. i. Bank dapat memberikan layanan Jasa, seperti namun tidak terbatas pada penyediaan jasa Perbankan melalui perbankan elektronik, mesin faksimili dan/atau telepon. ii. Ketentuan yang mengatur Jasa dapat ditetapkan secara lebih rinci dalam perjanjian penyediaan jasa yang terpisah dari KPUPR ini.KPUPR iii. Semua perjanjian penyediaan Jasa adalah merupakan satu-kesatuan dengan KPUPR, termasuk buku petunjuk (( user guide), manualmanual , data, proses, dan dokumen lainnya yang terkait (selanjutnya disebut “Materi”) yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara KPUPR dengan ketentuan dalam perjanjian penyediaan Jasa, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian yang berkaitan dengan penyediaan Jasa tertentu tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening

Media Instruksi Jasa. i. Bank dapat memberikan layanan Jasa, seperti namun tidak terbatas pada penyediaan jasa Perbankan perbankan melalui perbankan elektronik, mesin faksimili dan/atau telepon. ii. Ketentuan yang mengatur Jasa dapat ditetapkan secara lebih rinci dalam perjanjian penyediaan jasa yang terpisah dari KPUPR KPUPRS ini. iii. Semua perjanjian penyediaan Jasa adalah merupakan satu-kesatuan dengan KPUPRKPUPRS, termasuk buku petunjuk (user guide), manual, data, proses, dan dokumen lainnya yang terkait (selanjutnya disebut “Materi”) yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara KPUPR dengan ketentuan dalam perjanjian penyediaan Jasa, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian yang berkaitan dengan penyediaan Jasa tertentu tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah