Common use of MONITORING DAN EVALUASI Clause in Contracts

MONITORING DAN EVALUASI. (1) Untuk menjamin tercapainya tujuan Perjanjian Kerja Sama ini secara optimal, maka selama pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, PARA PIHAK secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan baik administratif maupun teknis. (2) PARA PIHAK mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama ini paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.

Appears in 3 contracts

Samples: Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama, Kerja Sama

MONITORING DAN EVALUASI. (1) Untuk menjamin tercapainya tujuan Perjanjian Kerja Sama ini secara optimal, maka selama pelaksanaan perjanjian peijanjian kerja sama ini, PARA PIHAK secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan baik administratif maupun teknis. (2) PARA PIHAK mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja keija sama ini paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

MONITORING DAN EVALUASI. (1) Untuk menjamin tercapainya tujuan Perjanjian Kerja Sama ini secara optimal, maka selama pelaksanaan perjanjian kerja sama Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan baik administratif maupun teknis. (2) . PARA PIHAK mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama Perjanjian Kerja Sama ini paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.

Appears in 1 contract

Samples: Kerjasama

MONITORING DAN EVALUASI. (1) Untuk menjamin tercapainya tujuan Perjanjian Kerja Sama ini secara optimal, maka selama pelaksanaan perjanjian peijanjian kerja sama ini, PARA PIHAK secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan baik administratif maupun teknis. (2) PARA PIHAK mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama ini paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

MONITORING DAN EVALUASI. (1) Untuk menjamin tercapainya tujuan PARA PIHAK sepakat melakukan monitoring dan evaluasi atas Perjanjian Kerja Sama ini melalui pertemuan secara optimal, maka selama pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, berkala paling sedikit 1 (Satu) kali dalam setahun sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan baik administratif maupun teknis.PIHAK; (2) PARA PIHAK mengadakan Dalam hal tertentu (Insidentil), monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama ini paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kebutuhan dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama