OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”). OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Appears in 15 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus Update, Prospectus Update