Common use of OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) Clause in Contracts

OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”). OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.

Appears in 15 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Update, Prospectus Update