Common use of PELAKSANAAN KERJASAMA Clause in Contracts

PELAKSANAAN KERJASAMA. (1) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerjasama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya; (2) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) kepada PIHAK KEDUA. (3) PIHAK KEDUA menawarkan penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) kepada PIHAK KESATU; (4) PIHAK KEDUA menyampaikan konsep RAB kepada PIHAK KESATU; (5) PIHAK KESATU melakukan verifikasi konsep RAB dari PIHAK KEDUA; (6) PARA PIHAK dapat merevisi konsep RAB berdasarkan hasil verifikasi; (7) PARA PIHAK menandatangani RAB yang telah disepakati untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penagihan dan pembayaran; (8) PIHAK KEDUA mengirimkan surat tagihan biaya penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) berdasarkan RAB yang telah ditandatangani kepada PIHAK KESATU sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1); (9) PIHAK KESATU melaksanakan verifikasi tagihan biaya penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) berdasarkan RAB dan data realisasi pembayaran biaya penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi); (10) PIHAK KESATU melakukan transfer pembayaran selambat-lambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tagihan biaya penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) diterima; (11) Pembayaran ke PIHAK KEDUA dilakukan dengan cara mentransfer dana tersebut pada rekening virtual account sebagai berikut: Nama Bank : BNI Nomor VA 9888855508840001 Nama VA : KJS EQuIC (12) Dalam hal terdapat perubahan atas rekening sebagaimana dimaksud ayat (11), maka pejabat yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada PIHAK KESATU; (13) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk segera mengembalikan kelebihan dan/atau keterlanjuran pembayaran yang dikeluarkan PIHAK KESATU akibat kesalahan perhitungan dan/atau kesalahan lain setelah disepakati oleh PARA PIHAK. (14) PIHAK KEDUA menyampaikan laporan penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) kepada PIHAK KESATU; (15) PIHAK KEDUA memberikan kesempatan dan informasi kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi); dan (16) PARA PIHAK melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala sesuai kesepakatan PARA PIHAK.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

PELAKSANAAN KERJASAMA. (1) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerjasama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya; (2) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan Asesmen Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Literasi (Pretest Dosen Pendidikan Pancasila dan Postest Kompetensi Literasi) Pendidikan Kewarganegaraan kepada PIHAK KEDUA. (3) PIHAK KEDUA menawarkan penyelenggaraan Asesmen Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Literasi (Pretest Dosen Pendidikan Pancasila dan Postest Kompetensi Literasi) Pendidikan Kewarganegaraan kepada PIHAK KESATU; (4) PIHAK KEDUA menyampaikan konsep RAB kepada PIHAK KESATU; (5) PIHAK KESATU melakukan verifikasi konsep RAB dari PIHAK KEDUA; (6) PARA PIHAK dapat merevisi konsep RAB berdasarkan hasil verifikasi; (7) PARA PIHAK KEDUA menandatangani RAB yang telah disepakati PIHAK KESATU untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penagihan dan pembayaran; (8) PIHAK KEDUA mengirimkan surat tagihan biaya penyelenggaraan Asesmen Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Literasi (Pretest Dosen Pendidikan Pancasila dan Postest Kompetensi Literasi) Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan RAB yang telah ditandatangani kepada PIHAK KESATU sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1); (9) PIHAK KESATU melaksanakan verifikasi tagihan biaya penyelenggaraan Asesmen Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Literasi (Pretest Dosen Pendidikan Pancasila dan Postest Kompetensi Literasi) Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan RAB dan data realisasi pembayaran biaya penyelenggaraan Asesmen Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Literasi (Pretest Dosen Pendidikan Pancasila dan Postest Kompetensi Literasi)Pendidikan Kewarganegaraan; (10) PIHAK KESATU melakukan transfer pembayaran selambat-lambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tagihan biaya penyelenggaraan Asesmen Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Literasi (Pretest Dosen Pendidikan Pancasila dan Postest Kompetensi Literasi) Pendidikan Kewarganegaraan diterima; (11) Pembayaran ke PIHAK KEDUA dilakukan dengan cara mentransfer dana tersebut pada rekening virtual account sebagai berikut: Nama Bank : BNI Nomor VA 9888855508840001 9888855530660001 Nama VA : KJS EQuICUTM LPPP UM (12) Dalam hal terdapat perubahan atas rekening sebagaimana dimaksud ayat (11), maka pejabat yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada PIHAK KESATU; (13) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk segera mengembalikan kelebihan dan/atau keterlanjuran pembayaran yang dikeluarkan PIHAK KESATU akibat kesalahan perhitungan dan/atau kesalahan lain setelah disepakati oleh PARA PIHAK. (14) PIHAK KEDUA menyampaikan laporan penyelenggaraan Asesmen Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Literasi (Pretest Dosen Pendidikan Pancasila dan Postest Kompetensi Literasi) Pendidikan Kewarganegaraan kepada PIHAK KESATU; (15) PIHAK KEDUA memberikan kesempatan dan informasi kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Asesmen Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Literasi (Pretest Dosen Pendidikan Pancasila dan Postest Kompetensi Literasi)Pendidikan Kewarganegaraan; dan (16) PARA PIHAK melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala sesuai kesepakatan PARA PIHAK.

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement

PELAKSANAAN KERJASAMA. (1) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerjasama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya; (2) Masing-masing narahubung melakukan komunikasi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini; (3) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) Kerjasama Seleksi Mandiri Kemitraan kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA. (3) PIHAK KEDUA menawarkan penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) kepada PIHAK KESATU; (4) PIHAK KEDUA menyampaikan konsep RAB KESATU menawarkan Kerjasama Seleksi Mandiri Kemitraan kepada PIHAK KESATUKEDUA; (5) PIHAK KESATU melakukan verifikasi konsep RAB dari seleksi penerima beasiswa yang selanjutnya hasil seleksi disampaikan kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA; (6) PARA PIHAK dapat merevisi konsep RAB berdasarkan hasil verifikasiKESATU menerima SK Penetapan Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon Penerima Program Beasiswa Indonesia Emas Daerah melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA; (7) PIHAK KESATU menyampaikan rincian biaya pendidikan dan biaya lainnya kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA; (8) PIHAK KEDUA menyetujui komponen biaya dari PIHAK KESATU dan menindaklanjuti dengan pembayaran melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA; (9) PARA PIHAK menandatangani RAB naskah perjanjian yang telah disepakati untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penagihan dan pembayaran; (8) 10) PIHAK KEDUA KESATU mengirimkan surat tagihan biaya penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) berdasarkan RAB berdasarkanPerjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KESATU sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1)KEDUA; (911) PIHAK KESATU melaksanakan verifikasi tagihan biaya penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) Kerjasama Seleksi Mandiri Kemitraan berdasarkan RAB dan data realisasi pembayaran biaya penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi)Kerjasama Seleksi Mandiri Kemitraan; (1012) PIHAK KESATU KEDUA melakukan transfer pembayaran selambat-lambatnya dalam tanggal 10 (sepuluh) hari kerja setelah tagihan biaya penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) diterima; (11) Pembayaran ke Agustus sesuai kesepakatan PARA PIHAK KEDUA dilakukan dengan cara mentransfer dana tersebut pada rekening virtual account sebagai berikut: Nama Bank : BNI Nomor VA 9888855508840001 Nama VA : KJS EQuIC (12) Dalam hal terdapat perubahan atas rekening sebagaimana dimaksud ayat (11), maka pejabat yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada PIHAK KESATUKerjasama Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Mandiri Universitas Negeri Malang Jalur Kemitraan Tahun 2024; (13) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk segera mengembalikan kelebihan dan/atau keterlanjuran Transfer pembayaran yang dikeluarkan ditujukan ke rekening PIHAK KESATU akibat kesalahan perhitungan dan/atau kesalahan lain setelah disepakati oleh PARA PIHAK. sebagai berikut: Nama Rekening : Universitas Negeri Malang (14UM) PIHAK KEDUA menyampaikan laporan penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) kepada PIHAK KESATU; (15) PIHAK KEDUA memberikan kesempatan dan informasi kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi); dan (16) PARA PIHAK melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala sesuai kesepakatan PARA PIHAK.VA Number : ……………… Nama Bank : BNI NPWP : 63.263.661.9-652.000

Appears in 1 contract

Samples: Kerjasama Penerimaan Mahasiswa Baru

PELAKSANAAN KERJASAMA. (1) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerjasama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya; (2) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan Asesmen Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Literasi (Pretest Dosen Pendidikan Pancasila dan Postest Kompetensi Literasi) Pendidikan Kewarganegaraan kepada PIHAK KEDUA. (3) PIHAK KEDUA menawarkan penyelenggaraan Asesmen Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Literasi (Pretest Dosen Pendidikan Pancasila dan Postest Kompetensi Literasi) Pendidikan Kewarganegaraan kepada PIHAK KESATU; (4) PIHAK KEDUA menyampaikan konsep RAB kepada PIHAK KESATU; (5) PIHAK KESATU melakukan verifikasi konsep RAB dari PIHAK KEDUA; (6) PARA PIHAK dapat merevisi konsep RAB berdasarkan hasil verifikasi; (7) PARA PIHAK KEDUA menandatangani RAB yang telah disepakati PIHAK KESATU untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penagihan dan pembayaran; (8) PIHAK KEDUA mengirimkan surat tagihan biaya penyelenggaraan Asesmen Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Literasi (Pretest Dosen Pendidikan Pancasila dan Postest Kompetensi Literasi) Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan RAB yang telah ditandatangani kepada PIHAK KESATU sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1); (9) PIHAK KESATU melaksanakan verifikasi tagihan biaya penyelenggaraan Asesmen Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Literasi (Pretest Dosen Pendidikan Pancasila dan Postest Kompetensi Literasi) Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan RAB dan data realisasi pembayaran biaya penyelenggaraan Asesmen Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Literasi (Pretest Dosen Pendidikan Pancasila dan Postest Kompetensi Literasi)Pendidikan Kewarganegaraan; (10) PIHAK KESATU melakukan transfer pembayaran selambat-lambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tagihan biaya penyelenggaraan Asesmen Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Literasi (Pretest Dosen Pendidikan Pancasila dan Postest Kompetensi Literasi) Pendidikan Kewarganegaraan diterima; (11) Pembayaran ke PIHAK KEDUA dilakukan dengan cara mentransfer dana tersebut pada rekening virtual account sebagai berikut: Nama Bank : BNI Nomor VA 9888855508840001 9888855530650001 Nama VA : KJS EQuICPENS LPPP UM (12) Dalam hal terdapat perubahan atas rekening sebagaimana dimaksud ayat (11), maka pejabat yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada PIHAK KESATU; (13) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk segera mengembalikan kelebihan dan/atau keterlanjuran pembayaran yang dikeluarkan PIHAK KESATU akibat kesalahan perhitungan dan/atau kesalahan lain setelah disepakati oleh PARA PIHAK. (14) PIHAK KEDUA menyampaikan laporan penyelenggaraan Asesmen Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Literasi (Pretest Dosen Pendidikan Pancasila dan Postest Kompetensi Literasi) Pendidikan Kewarganegaraan kepada PIHAK KESATU; (15) PIHAK KEDUA memberikan kesempatan dan informasi kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Asesmen Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Literasi (Pretest Dosen Pendidikan Pancasila dan Postest Kompetensi Literasi)Pendidikan Kewarganegaraan; dan (16) PARA PIHAK melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala sesuai kesepakatan PARA PIHAK.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama