PELAKSANAAN. (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.
Appears in 7 contracts
Samples: Memorandum of Understanding, Memorandum of Understanding, Memorandum of Understanding
PELAKSANAAN. (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pelaksanan MBKM.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan dana, sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukandiperlukan .
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement