PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 15.1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan 1. terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau 2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau 3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikan. 4. terdapat permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Hal mana Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikan, dapat menyebabkan harga Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Dalam hal pihak penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS melakukan pembelian kembali/pelunasan lebih awal Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi akan melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan nilai realisasi Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS yang mengalami pembelian kembali/pelunasan lebih awal oleh penerbit tersebut, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. 15.2. Prosedur Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan 15.3. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan 15.4. Harga Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Lebih Awal
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Renewal, Prospectus Renewal
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 15.116.1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
1. terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 16 secara signifikan.
4. terdapat permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Hal mana Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 16 secara signifikan, dapat menyebabkan harga Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Dalam hal pihak penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 16 melakukan pembelian kembali/pelunasan lebih awal Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi akan melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan nilai realisasi Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 16 yang mengalami pembelian kembali/pelunasan lebih awal oleh penerbit tersebut, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 16 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
15.216.2. Prosedur Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
15.316.3. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
15.416.4. Harga Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Lebih Awal
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 15.1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
1. Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikan.
4. terdapat permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Hal mana Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANAKITA PROTEKSI CEMERLANG PLUS SERI I secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat menyebabkan harga melakukan Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit PenyertaanAwal. Dalam hal pihak penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS melakukan pembelian kembali/pelunasan lebih awal Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh TempoPada tanggal Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi akan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan nilai realisasi Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS yang mengalami pembelian kembali/pelunasan lebih awal oleh penerbit tersebut, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANAKITA PROTEKSI CEMERLANG PLUS SERI I pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
15.2. Prosedur Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
15.3bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pembayaran Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
15.4. Harga Pelunasan Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal tidak dikenakan biaya penjualan kembali atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 15.1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
1. Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikan.
4. terdapat permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Hal mana Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 68 secara signifikan, dapat menyebabkan harga Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Dalam hal pihak penerbit atau terjadi penurunan peringkat Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG PLUS melakukan pembelian kembali/pelunasan lebih awal 68 sehingga tidak lagi masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, atau dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal oleh penerbit Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh TempoBersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, Manajer Investasi akan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan nilai realisasi Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS yang mengalami pembelian kembali/pelunasan lebih awal oleh penerbit tersebutPenyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 68 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
15.2. Prosedur Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
15.3tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pembayaran Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 68, kecuali Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan
15.4. Harga Pelunasan Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 15.1. Sebelum Tanggal Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
1. Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikan.
4. terdapat permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Hal mana Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 secara signifikan, dapat menyebabkan harga Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Dalam hal pihak penerbit atau terjadi penurunan peringkat Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS melakukan pembelian kembaliREKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 sehingga tidak lagi masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, atau dilunasi seluruhnya dari pihak penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sebelum jatuh tempo/pelunasan lebih awal Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh Tempoakhir, Manajer Investasi akan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan nilai realisasi Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS yang mengalami pembelian kembali/pelunasan lebih awal oleh penerbit tersebutPenyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
15.2. Prosedur Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
15.3tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pembayaran Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, kecuali Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan
15.4. Harga Pelunasan Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 15.1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
1. terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikan.
4. terdapat permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Hal mana Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikan, dapat menyebabkan harga Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Dalam hal pihak penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS melakukan pembelian kembali/pelunasan lebih awal Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi akan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat berbentuk Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi. Pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian dengan cara membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan nilai realisasi Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS yang mengalami pembelian kembali/pelunasan lebih awal oleh penerbit tersebut, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 13 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal Manajer Investasi melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
15.2. Prosedur Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi, proteksi atas Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan
15.3. Pembayaran Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi tetap berlaku. Dalam hal Pelunasan Lebih Awal merupakan inisiatif dari Manajer Investasi maka Manajer Investasi akan mengirimkan surat pemberitahuan Pelunasan Lebih Awal kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan
15.4. Harga Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, maka Pelunasan Lebih Awal akan dilakukan setelah Manajer Investasi menerima surat permintaan Pelunasan Lebih Awal dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal tersebut. Selanjutnya, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 15.1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
1. Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikan.
4. terdapat permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Hal mana Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 69 secara signifikan, dapat menyebabkan harga Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Dalam hal pihak penerbit atau terjadi penurunan peringkat Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG PLUS melakukan pembelian kembali/pelunasan lebih awal 69 sehingga tidak lagi masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, atau dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal oleh penerbit Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh TempoBersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, Manajer Investasi akan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan nilai realisasi Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS yang mengalami pembelian kembali/pelunasan lebih awal oleh penerbit tersebutPenyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 69 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
15.2. Prosedur Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
15.3tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pembayaran Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69, kecuali Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan
15.4. Harga Pelunasan Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaruan
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 15.1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
1. Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikan.
4. terdapat permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Hal mana Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum politik, perubahan peraturan perundang- undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 74 secara signifikan, dapat menyebabkan harga Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Dalam hal pihak penerbit atau terjadi penurunan peringkat Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG PLUS melakukan pembelian kembali/pelunasan lebih awal 74 sehingga tidak lagi masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, atau dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal oleh penerbit Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh TempoBersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, Manajer Investasi akan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan nilai realisasi Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS yang mengalami pembelian kembali/pelunasan lebih awal oleh penerbit tersebutPenyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 74 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
15.2. Prosedur Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
15.3tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pembayaran Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74, kecuali Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan
15.4. Harga Pelunasan Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 15.1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
1. Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikan.
4. terdapat permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Hal mana Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum politik, perubahan peraturan perundang- undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 88 secara signifikan, dapat menyebabkan harga Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Dalam hal pihak penerbit atau terjadi penurunan peringkat Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG PLUS melakukan pembelian kembali88 sehingga tidak lagi masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, atau dilunasi seluruhnya dari pihak penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sebelum jatuh tempo/pelunasan lebih awal Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh Tempoakhir, Manajer Investasi akan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan nilai realisasi Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS yang mengalami pembelian kembali/pelunasan lebih awal oleh penerbit tersebutPenyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 88 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
15.2. Prosedur Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
15.3tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pembayaran Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88, kecuali Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan
15.4. Harga Pelunasan Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 15.1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
1. Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikan.
4. terdapat permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Hal mana Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 secara signifikan, dapat menyebabkan harga Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Dalam hal pihak penerbit atau terjadi penurunan peringkat Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS melakukan pembelian kembaliREKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 sehingga tidak lagi masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, atau dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal oleh penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sebelum jatuh tempo/pelunasan lebih awal Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh Tempoakhir, Manajer Investasi akan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan nilai realisasi Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS yang mengalami pembelian kembali/pelunasan lebih awal oleh penerbit tersebutPenyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
15.2. Prosedur Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
15.3tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pembayaran Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204, kecuali Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan
15.4. Harga Pelunasan Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 15.1. Sebelum Tanggal Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
1. Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikan.
4. terdapat permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Hal mana Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 18 secara signifikan, dapat menyebabkan harga Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Dalam hal pihak penerbit atau terjadi penurunan peringkat Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS melakukan pembelian kembaliREKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 18 sehingga tidak lagi masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, atau dilunasi seluruhnya dari pihak penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sebelum jatuh tempo/pelunasan lebih awal Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh Tempoakhir, Manajer Investasi akan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan nilai realisasi Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS yang mengalami pembelian kembali/pelunasan lebih awal oleh penerbit tersebutPenyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 18 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
15.2. Prosedur Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
15.3tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pembayaran Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 18, kecuali Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan
15.4. Harga Pelunasan Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana Terproteksi
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 15.1. Sebelum Tanggal Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
1. Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikan.
4. terdapat permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Hal mana Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 79 secara signifikan, dapat menyebabkan harga Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Dalam hal pihak penerbit atau terjadi penurunan peringkat Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG PLUS melakukan pembelian kembali/pelunasan lebih awal 79 sehingga tidak lagi masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, atau dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal oleh penerbit Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh TempoBersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, Manajer Investasi akan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan nilai realisasi Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS yang mengalami pembelian kembali/pelunasan lebih awal oleh penerbit tersebutPenyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 79 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
15.2. Prosedur Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
15.3tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pembayaran Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79, kecuali Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan
15.4. Harga Pelunasan Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaruan
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 15.1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
1. terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikan.
4. terdapat permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Hal mana Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikan, dapat menyebabkan harga Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Dalam hal pihak penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS melakukan pembelian kembali/pelunasan lebih awal Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi akan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat berbentuk Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi. Pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian dengan cara membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan nilai realisasi Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS yang mengalami pembelian kembali/pelunasan lebih awal oleh penerbit tersebut, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal Manajer Investasi melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
15.2. Prosedur Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi, proteksi atas Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi tetap berlaku. Dalam hal Pelunasan Lebih Awal merupakan inisiatif dari Manajer Investasi maka Manajer Investasi akan mengirimkan surat pemberitahuan Pelunasan Lebih Awal kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi atas persetujuan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, maka Pelunasan Lebih Awal akan dilakukan setelah Manajer Investasi menerima surat persetujuan Pelunasan Lebih Awal dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan tersebut secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, maka Pelunasan Lebih Awal akan dilakukan setelah seluruh Pemegang Unit Penyertaan memberikan permintaan tertulis kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 (jika ada) yang mana permintaan tertulis tersebut akan disampaikan kemudian oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 (jika ada) kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam hal Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi, kecuali dalam hal Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi dimana Pemegang Unit Penyertaan harus memberikan persetujuan tertulis. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
15.3. Pembayaran , Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
15.4. Harga Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Lebih Awal.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 15.1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
1. Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikan.
4. terdapat permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Hal mana Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 70 secara signifikan, dapat menyebabkan harga Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Dalam hal pihak penerbit atau terjadi penurunan peringkat Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG PLUS melakukan pembelian kembali/pelunasan lebih awal 70 sehingga tidak lagi masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, atau dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal oleh penerbit Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh TempoBersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, Manajer Investasi akan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan nilai realisasi Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS yang mengalami pembelian kembali/pelunasan lebih awal oleh penerbit tersebutPenyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 70 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
15.2. Prosedur Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
15.3tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pembayaran Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70, kecuali Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan
15.4. Harga Pelunasan Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 15.11. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
1. Penyertaan Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikan.
4. terdapat permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Hal mana Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA ABERDEEN PROTEKSI CEMERLANG CAPITAL PLUS I secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat menyebabkan harga melakukan Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit PenyertaanAwal. Dalam hal pihak penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS melakukan pembelian kembali/pelunasan lebih awal Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh TempoPada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi akan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan nilai realisasi Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS yang mengalami pembelian kembali/pelunasan lebih awal oleh penerbit tersebut, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA ABERDEEN PROTEKSI CEMERLANG CAPITAL PLUS I pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
15.2. Prosedur Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian kembali atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
15.32. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
15.43. Harga Pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Lebih Awal Harga Pelunasan Lebih Awal setiap Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
4. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 15.1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
1. terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. terdapat perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 9 secara signifikan.; dan/atau
4. terdapat permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Hal mana Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan hal-hal tersebut di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikanatas, dapat menyebabkan harga Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Dalam hal pihak penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 9 melakukan pembelian kembali/pelunasan lebih awal Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi akan melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan nilai realisasi Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 9 yang mengalami pembelian kembali/pelunasan lebih awal oleh penerbit tersebut, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 9 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
15.2. Prosedur Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
15.3. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
15.4. Harga Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Lebih Awal
Appears in 1 contract
Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 15.1Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
1. terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi tersebut dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikan.
4. terdapat permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Hal mana berbentuk Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikan, dapat menyebabkan harga Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit PenyertaanPenyertaan Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi. Dalam hal pihak penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS melakukan pembelian kembali/pelunasan lebih awal Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh TempoPada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi akan wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian dengan cara membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan nilai realisasi Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS yang mengalami pembelian kembali/pelunasan lebih awal oleh penerbit tersebut, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS STAR PROTECTED DOLLAR II pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal Manajer Investasi melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Prosteksi, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
15.2. Prosedur Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi, proteksi atas Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan
15.3. Pembayaran Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi tetap berlaku. Dalam hal Pelunasan Lebih Awal merupakan kebijakan/inisiatif dari Manajer Investasi maka Manajer Investasi akan mengirimkan surat pemberitahuan Pelunasan Lebih Awal kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan
15.4. Harga Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi atas persetujuan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, maka Pelunasan Lebih Awal akan dilakukan setelah Manajer Investasi menerima surat persetujuan Pelunasan Lebih Awal dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal tersebut. Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam hal Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi, kecuali dalam hal Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi dimana Pemegang Unit Penyertaan memberikan persetujuan tertulis. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Prospectus
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 15.116.1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
1. terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 10 secara signifikan.
4. terdapat permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Hal mana Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 10 secara signifikan, dapat menyebabkan harga Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Dalam hal pihak penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 10 melakukan pembelian kembali/pelunasan lebih awal Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi akan melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan nilai realisasi Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 10 yang mengalami pembelian kembali/pelunasan lebih awal oleh penerbit tersebut, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 10 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
15.216.2. Prosedur Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
15.316.3. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
15.416.4. Harga Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Lebih Awal
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal