PEMASARAN DAN PENJUALAN Pelanggan dan Distributor Klausul Contoh

PEMASARAN DAN PENJUALAN Pelanggan dan Distributor. Sampai saat prospektus ini diterbitkan, mayoritas dari pelanggan Blueprint adalah Retail baik untuk pemakaian perorangan atau pemakaian untuk usaha. Pelanggan Blueprint dapat membeli produk-produk blueprint melalui penjualan langsung dari sales kantor pusat Perseroan, reseller atau master dealer (distributor). Untuk daerah DKI Jakarta dan sebagian Jawa Barat, pelanggan bisa memperoleh produk Blueprint dari sales Perseroan atau reseller. Untuk daerah diluar DKI Jakarta dan Jawa Barat, pelanggan dapat memperoleh produk Blueprint melalui master dealer (distributor). Sampai saat prospektus ini diterbitkan, jumlah master dealer (distributor) Blueprint mencapai 24 master dealer yang tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Master dealer (distributor) Blueprint hadir di kota-kota dibawah ini dan diharapkan terus akan berkembang ke daerah- daerah lain di Indoniesia: Nama Daerah Distribusi Nama Daerah Distribusi PT Komentindo Komputer Makassar PT Tiga Pendekar Banten CV Diagram Global Mandiri Manado CV Sinar Terang Cirebon PT Mitra Rejeki Sejahtera Gorontalo CV Tuaian Berkat Jakarta PT Taat Banjarmasin PT Lumbang Jaya Makmur Surabaya CV Usaha Xxxx Xxxxx Pontianak PT Nusajaya Sejahtera Computer Surabaya Nobelink Medan CV Karya Hidup Mulia Semarang PT Venes Jaya Padang CV ASA Multimedia Semarang PT Cinter Belosa Pekanbaru CV Jaya Utama Sukses Yogyakarta CV Perkasa Karya Bersaudara Bangka PT Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxx PT Micro Investindo Cemerlang Batam CV Mega Bandung PT Eleven Komputer Jambi PT Buana Inti Gemilang Stationery Lampung PT Multi Data Palembang Palembang CV Kingmas Mandiri Palembang Para reseller dan master dealer Blueprint bergerak di bisnis yang berbeda-beda, yaitu komputer, alat tulis dan produk fotografi. Pada umumnya Perseroan memberikan ketentuan kredit dengan jangka waktu 30 hari kepada reseller sejak dikirimnya produk. Setelahnya, Perseroan akan memberikan kelonggaran dalam pembayaran maksimal 15 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran apabila reseller mengalami keterlambatan dalam penerimaan barang yang disebabkan oleh pihak eksternal seperti cuaca buruk, jalan rusak, insiden atau bencana alam yang berada diluar kendali Perseroan. Produk didistribusikan melalui master dealer di berbagai kota dan propinsi, lalu master dealer mendistribusikan ke toko- toko di daerah mereka. Khusus untuk Jakarta dan Jawa Barat, selain distribusi melalui master dealer, Perseroan juga mendistribusikan produk-produk Perseroan dengan menjual ke toko-toko mela...

Related to PEMASARAN DAN PENJUALAN Pelanggan dan Distributor

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.