Common use of Pembatalan atau Perubahan Instruksi Clause in Contracts

Pembatalan atau Perubahan Instruksi. a. Nasabah tidak dapat membatalkan atau merubah Instruksi yang telah diterima oleh Bank. b. Dalam hal Nasabah mengajukan perubahan atau pembatalan atas Instruksi yang sudah dijalankan oleh Bank, maka Bank akan berusaha membantu untuk memenuhi permintaan Nasabah tersebut. c. Nasabah mengetahui dan membebaskan Bank dari segala tuntutan apabila terjadi penolakan / kegagalan dalam pembatalan atau perubahan Instruksi yang sudah dijalankan tersebut termasuk bersedia menanggung biaya yang muncul akibat permintaan tersebut.

Appears in 4 contracts

Samples: General Terms and Conditions for Account Opening, General Terms and Conditions for Sharia Account Opening, General Terms and Conditions for Sharia Account Opening

Pembatalan atau Perubahan Instruksi. a. Nasabah tidak dapat membatalkan atau merubah Instruksi yang telah diterima oleh Bank. b. Dalam hal Nasabah mengajukan melakukan perubahan atau pembatalan atas Instruksi yang sudah dijalankan dan Instruksi tersebut telah dilaksanakan oleh Bank, maka Bank akan berusaha membantu untuk memenuhi permintaan Nasabah tersebut. c. Nasabah mengetahui dan membebaskan bahwa Bank dari segala tuntutan tidak bertanggung jawab apabila terjadi penolakan / kegagalan dalam atas pembatalan atau perubahan Instruksi yang sudah dijalankan tersebut termasuk bersedia menanggung biaya yang muncul akibat permintaan tersebut.Instruksi

Appears in 4 contracts

Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening, Ketentuan Dan Persyaratan Khusus Pembukaan Rekening Investor, Bank Account Opening Agreement

Pembatalan atau Perubahan Instruksi. a. Nasabah tidak dapat membatalkan atau merubah Instruksi yang telah diterima oleh Bank. b. Dalam hal Nasabah mengajukan perubahan atau pembatalan atas Instruksi yang sudah dijalankan oleh Bank, maka Bank akan berusaha membantu untuk memenuhi permintaan Nasabah tersebut. c. Nasabah x. Xxxxxxx mengetahui dan membebaskan Bank dari segala tuntutan apabila terjadi penolakan / kegagalan dalam pembatalan atau perubahan Instruksi yang sudah dijalankan tersebut termasuk bersedia menanggung biaya yang muncul akibat permintaan tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah, Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening

Pembatalan atau Perubahan Instruksi. a. Nasabah tidak dapat membatalkan atau merubah Instruksi yang telah diterima oleh Bank. b. Dalam hal Nasabah mengajukan melakukan perubahan atau pembatalan atas Instruksi yang sudah dijalankan dan Instruksi tesebut telah dilaksanakan oleh Bank, maka Bank akan berusaha membantu untuk memenuhi permintaan Nasabah tersebut. c. Nasabah mengetahui dan membebaskan bahwa Bank dari segala tuntutan tidak bertanggung jawab apabila terjadi penolakan / kegagalan dalam atas pembatalan atau perubahan Instruksi yang sudah dijalankan tersebut termasuk bersedia menanggung biaya yang muncul akibat permintaan tersebutInstruksi.

Appears in 1 contract

Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah